DIALEKSIS.COM | Beijing - Pemerintah China mengecam kebijakan baru Amerika Serikat (AS) yang membatasi masa tinggal jurnalis asing, khususnya wartawan berkewarganegaraan China, hanya selama 90 hari.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, menyebut kebijakan tersebut diskriminatif dan berpotensi mengganggu aktivitas jurnalistik serta pertukaran informasi antara kedua negara.
“China mendesak Amerika Serikat segera mencabut kebijakan diskriminatif terhadap jurnalis China,” kata Lin Jian dalam konferensi pers di Beijing, Jumat (17/7/2026).
Beijing juga memperingatkan akan mengambil tindakan balasan apabila Washington tetap memberlakukan aturan tersebut. Namun, pemerintah China belum menjelaskan secara terperinci bentuk langkah timbal balik yang akan diterapkan.
Kebijakan baru itu merupakan bagian dari aturan visa yang disahkan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS atau Department of Homeland Security (DHS). Aturan tersebut mengubah sistem izin tinggal bagi pemegang visa kategori I yang diperuntukkan bagi pekerja media asing.
Dalam ketentuan baru, jurnalis asing pada umumnya hanya diperbolehkan tinggal di AS selama maksimal 240 hari atau sekitar delapan bulan. Sementara itu, masa tinggal jurnalis berkewarganegaraan China dibatasi maksimal 90 hari.
Pemegang visa masih dapat mengajukan perpanjangan dengan durasi yang sama. Namun, mereka harus melalui proses pemeriksaan dan persetujuan pemerintah AS setiap kali ingin memperpanjang masa tinggal. Kebijakan tersebut diperkirakan mulai berlaku paling cepat pada September 2026.
Sebelumnya, jurnalis asing dapat berada di AS selama masih menjalankan tugas jurnalistik dan memenuhi persyaratan keimigrasian. Sistem yang dikenal sebagai duration of status itu tidak menetapkan tanggal kedaluwarsa khusus dalam dokumen kedatangan mereka.
Pemerintah AS berdalih perubahan tersebut diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan pemegang visa tetap mematuhi ketentuan keimigrasian. Aturan serupa juga diterapkan terhadap pelajar internasional dan peserta program pertukaran budaya.
Namun, kebijakan itu menuai kritik dari organisasi kebebasan pers. Committee to Protect Journalists (CPJ) menilai pembatasan masa tinggal dapat menyulitkan media asing mempertahankan koresponden dalam jangka panjang dan berpotensi menghambat kebebasan pers.
Ketegangan terkait visa jurnalis bukan hal baru dalam hubungan Washington dan Beijing. Pada 2020, kedua negara pernah saling membatasi aktivitas serta izin tinggal wartawan setelah China mengusir sejumlah jurnalis media Amerika.
Kebijakan terbaru tersebut dikhawatirkan kembali memicu aksi balasan terhadap wartawan AS yang bertugas di China, sekaligus menambah ketegangan hubungan diplomatik kedua negara.
Share berita ini