AS Jatuhkan Sanksi Langsung ke ICC, Trump Ancam Lumpuhkan Pengadilan Internasional

DIALEKSIS.COM | AS - Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump menjatuhkan sanksi baru terhadap Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC). Kebijakan yang diumumkan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio pada Jumat (9/10/2026) itu menyasar langsung lembaga peradilan internasional tersebut, bukan hanya pejabat atau organisasi yang mendukungnya.

Rubio mengatakan, Washington akan membatasi transaksi dengan ICC dan memutus sumber daya yang dinilai memungkinkan pengadilan itu menjalankan proses hukum terhadap warga AS. Ia menegaskan, pemerintah AS tidak menerima yurisdiksi ICC atas negaranya.

Pemerintahan Trump membenarkan langkah tersebut dengan menyoroti penyelidikan ICC terkait dugaan pelanggaran di Afghanistan yang berpotensi melibatkan personel militer dan intelijen AS. Washington juga menentang surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Sebelumnya, AS telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah hakim dan jaksa ICC, pelapor khusus PBB yang menangani wilayah pendudukan Palestina, serta kelompok hak asasi manusia Palestina yang menyerahkan bukti kepada pengadilan tersebut.

Wakil Jaksa ICC Nazhat Shameem Khan mengecam kebijakan itu. Menurut dia, sanksi AS berpotensi melemahkan supremasi hukum internasional dan independensi lembaga peradilan. Ia menegaskan, ICC akan tetap melanjutkan penyelidikan dan penuntutan yang sedang berjalan.

ICC juga meminta negara-negara anggotanya meningkatkan dukungan untuk menghadapi tekanan tersebut. Lembaga itu mengingatkan bahwa serangan terhadap pengadilan dapat berdampak pada upaya memberikan keadilan bagi korban kejahatan massal.

AS dan Israel bukan pihak dalam Statuta Roma, perjanjian yang menjadi dasar pembentukan ICC. Namun, pengadilan tersebut menyatakan memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan yang dilakukan di wilayah negara anggota, termasuk apabila pelakunya merupakan warga negara dari negara nonanggota.

Netanyahu menyambut baik langkah terbaru Washington. Sementara itu, sejumlah kelompok hak asasi manusia dan hakim ICC yang terkena sanksi telah mengajukan gugatan di pengadilan federal AS. Mereka menilai pembatasan tersebut berpotensi melanggar kebebasan konstitusional warga AS.

Pakar hukum internasional dari University of the Fraser Valley, Mark Kersten, mengatakan, sanksi langsung terhadap ICC merupakan skenario yang telah lama dikhawatirkan para pendukung pengadilan tersebut.

Menurut Kersten, keberlangsungan ICC dalam beberapa tahun ke depan akan sangat bergantung pada dukungan nyata negara-negara anggotanya, termasuk upaya mengatasi dampak sanksi AS. Sebagian besar negara Eropa, Amerika Latin, serta sejumlah negara di Afrika, Kanada, dan Australia masih menjadi anggota pengadilan itu.

Tekanan Washington terhadap ICC juga berlangsung di tengah upaya AS mendorong negara lain menarik diri dari pengadilan tersebut. Pada Juli, Chad dan Venezuela dilaporkan mengambil langkah untuk keluar, menyusul Burkina Faso, Mali, dan Niger.

Kersten menilai, dukungan negara anggota akan menjadi faktor penting untuk memastikan ICC tetap dapat menjalankan mandatnya di tengah tekanan politik dan ekonomi dari Amerika Serikat. [js-aljazeera]

Share berita ini

dialeksis.com