DIALEKSIS.COM | Haque - Belanda bersiap menghadapi kemungkinan penerapan sanksi baru Amerika Serikat (AS) terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang bermarkas di Den Haag. Sanksi tersebut dikhawatirkan mengganggu operasional pengadilan, termasuk pembayaran staf, perlindungan saksi, hingga pengelolaan fasilitas penahanan.
Sejumlah pejabat Belanda telah diberi tahu bahwa sanksi tambahan terhadap ICC dapat segera diberlakukan. Informasi tersebut disampaikan pejabat diplomatik dan pemerintah kepada Associated Press (AP) dengan syarat anonim karena tidak berwenang berbicara di depan publik.
AS sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap lebih dari 10 pejabat ICC, termasuk separuh hakim yang masih menjabat. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyebut langkah tersebut sebagai upaya untuk melumpuhkan apa yang disebutnya sebagai ancaman dari ICC.
Washington dan Israel menentang surat perintah penangkapan ICC terhadap sejumlah pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, terkait perang di Gaza. AS juga menolak penyelidikan ICC terhadap dugaan kejahatan yang melibatkan militernya di Afghanistan.
Sanksi AS berpotensi membatasi akses ICC terhadap layanan keuangan dan teknologi informasi. Dampaknya juga dapat dirasakan pegawai ICC berkewarganegaraan AS. Pada 2025, mantan jaksa ICC Karim Khan, misalnya, kehilangan akses ke akun Microsoft dan rekening banknya setelah dikenai sanksi AS.
Mengantisipasi tekanan tersebut, ICC mulai mengurangi ketergantungannya terhadap perusahaan AS. Pengadilan itu dilaporkan telah beralih dari sejumlah produk Microsoft ke penyedia perangkat lunak asal Jerman serta mengganti penyedia layanan asuransi dan keuangan dengan perusahaan yang tidak beroperasi di AS.
Belanda dan ICC berharap mendapat masa tenggang sekitar enam bulan sebelum sanksi diberlakukan. Waktu tersebut diperlukan untuk memutus hubungan dengan perusahaan-perusahaan AS yang berpotensi terkena sanksi jika tetap memberikan layanan kepada ICC.
ICC didirikan di Den Haag pada 2002 untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi. Hingga kini, ICC memiliki 125 negara anggota, sementara AS bukan merupakan negara pihak dalam Statuta Roma. [AP/abc news]
Share berita ini