DIALEKSIS.COM | New York - Amnesty International mendesak otoritas Amerika Serikat (AS) menghormati surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Direktur Senior Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye Amnesty International, Erika Guevara Rosas, menyatakan Netanyahu semestinya ditangkap dan dibawa ke hadapan ICC di Den Haag untuk menjalani proses hukum. Seruan tersebut menguat setelah Wali Kota New York Zohran Mamdani kembali menyatakan sikap kerasnya terhadap pemimpin Israel itu.
Dalam pernyataannya, Rosas mengkritik kebijakan AS terhadap ICC sekaligus dukungan Washington kepada pemerintah Israel.
Menurut dia, pemerintah AS justru seharusnya menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum sebagai pijakan utama.
“Otoritas AS harus melindungi hak asasi manusia dan menghormati supremasi hukum,” kata Rosas, sebagaimana dikutip Jumat (24/7/2026).
Amnesty International USA juga menyampaikan sikap senada melalui media sosial. Organisasi tersebut menyatakan pemerintah AS seharusnya menghormati HAM dan hukum internasional, bukannya melancarkan kampanye terhadap ICC dan terus mempersenjatai pemerintah yang oleh Amnesty dinilai melakukan genosida di Gaza.
Amnesty menyatakan Mamdani berada pada posisi yang tepat ketika meminta pertanggungjawaban Netanyahu.
“Netanyahu harus ditangkap dan menghadapi proses hukum di Den Haag,” demikian pernyataan Amnesty International USA.
Sikap Amnesty tersebut merujuk pada surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu yang diterbitkan pada 21 November 2024.
ICC menyatakan terdapat dasar yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu bertanggung jawab atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza. Tuduhan tersebut antara lain mencakup penggunaan kelaparan sebagai metode perang, pembunuhan, persekusi, tindakan tidak manusiawi, serta serangan yang secara sengaja diarahkan terhadap penduduk sipil. Netanyahu hingga kini berstatus at large atau belum berada dalam tahanan ICC.
Mamdani: Netanyahu Seharusnya di Den Haag
Desakan Amnesty muncul setelah Mamdani kembali mengangkat isu kemungkinan penangkapan Netanyahu apabila Perdana Menteri Israel itu datang ke New York.
Netanyahu diperkirakan dapat berkunjung ke kota tersebut berkaitan dengan agenda Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada September mendatang.
Mamdani mengatakan pemerintahannya sedang mengkaji kewenangan hukum yang dimiliki Pemerintah Kota New York untuk merespons surat perintah ICC apabila Netanyahu berada di wilayah tersebut.
“Saya percaya Perdana Menteri Netanyahu seharusnya berada di Den Haag,” kata Mamdani dalam wawancara dengan The New York Times yang dikutip Anadolu Agency, 18 Juli 2026.
Menurut Mamdani, pembahasan mengenai persoalan tersebut telah dilakukan bersama tim hukum Pemerintah Kota New York. Namun, ia menegaskan pemerintahannya hanya akan mengambil tindakan dalam batas-batas kewenangan yang diberikan hukum kota.
Mamdani mengakui pemerintah kota tidak dapat menciptakan aturan baru semata-mata untuk melakukan penangkapan tersebut. Persoalan itu juga bersinggungan dengan kewenangan pemerintah federal AS dan posisi Washington terhadap ICC.
Meski memiliki keterbatasan kewenangan, Mamdani menilai surat perintah ICC tidak boleh diabaikan begitu saja. Ia menyebut tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap Netanyahu harus dipandang serius.
Amnesty International selama ini menjadi salah satu organisasi HAM internasional yang keras mengkritik operasi Israel di Jalur Gaza.
Dalam laporan yang diterbitkan Desember 2024, Amnesty menyimpulkan terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Kesimpulan tersebut merupakan penilaian Amnesty International, dan berbeda dari status perkara individual Netanyahu di ICC, yang surat perintah penangkapannya berkaitan dengan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Amnesty kembali mempertahankan penilaian tersebut dalam sejumlah laporan berikutnya, termasuk laporan 2026 mengenai situasi warga Palestina.
Kini, pernyataan Mamdani membuat isu surat perintah ICC terhadap Netanyahu kembali menjadi perdebatan di Amerika Serikat. Bagi Amnesty International, perkara tersebut bukan semata persoalan politik luar negeri Washington, melainkan ujian terhadap konsistensi penghormatan kepada hukum internasional dan prinsip akuntabilitas bagi pemimpin negara.
Share berita ini