DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden bakal menghapus hukuman pidana terkait kepemilikan dan penggunaan ganja.
Keputusan tersebut diambil oleh Biden termasuk mengampuni para warga AS yang didakwa atau menjalani proses hukum karena kedapatan memiliki dan menggunakan ganja.
Kebijakan tersebut diambil oleh Biden sebagai bagian dari legalisasi ganja yang akan direncanakan AS.
“Saya mengampuni semua pelanggaran federal, sebelumnya atas kepemilikan ganja sederhana,” cuitnya dalam pernyataan Twitter pada Jumat (7/10/2022).
“Seperti yang saya katakan sebelumnya, tidak ada seorang pun yang seharusnya dipenjara hanya karena menggunakan atau memiliki mariyuana,” lanjutnya dalam cuitan tersebut.
Menurutnya, ribuan warga AS yang didakwa atas hukuman kepemilikan mariyuana ini kesulitan mendapatkan pekerjaan, rumah dan kesempatan belajar.
Kemudian, Biden mengucapkan ‘Pengampunan saya bakal mencabut beban itu’.
Selain itu, Biden menghimbau seluruh Gubernur wilayah untuk mengampuni pelanggaran mariyuana yang sederhana. Ia bahkan meminta Jaksa Agung dan pihak berwenang lain untuk mengecek kembali klarifikasi mariyuana dibawah undang-undang.
Diketahui, saat ini AS masih menganggap mariyuana setara dengan heroin. (CNN Indonesia)
Share berita ini