Penilaian Usaha Perkebunan Sebagai Langkah Efektif Untuk Evaluasi Perusahaan Perkebunan

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perusahaan Perkebunan Besar mempunyai peranan yang penting terutama sebagai sumber devisa negara, penyerapan tenaga kerja, pemicu pengembangan wilayah dan mitra usaha perkebunan rakyat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. 

Dalam upaya menjaga kesinambungannya maka perlu dilakukan pembinaan terhadap unit usaha perkebunan. Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pertanian No 7 Tahun 2009. 

Tujuan dilakukan PUP adalah untuk mengetahui kinerja usaha perkebunan, mengetahui kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku serta mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Untuk mengetahui lebih mendalam terkait teknis Penilaian Usaha Perkebunan ini, Reporter Dialeksis.com berhasil berbincang-bincang dengan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Ir Cut Huzaimah MP melalui Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan (P2BUN) Cut Regina, SP, MM di ruangan kerjanya, Sabtu (12/11/2022). Berikut isi percakapannya:

Dasar hukum apa saja yang mengatur tentang pelaksanaan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP)?

Pertama, terkait PUP sudah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 07 tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan. Dua, Permentan Nomor 36 tahun 2009 tentang Persyaratan Penilai Usaha Perkebunan. Tiga, Peraturan Dirjen Perkebunan No.174/Kpts/OT.140/07/2009 tentang Kuesioner Penilaian Usaha Perkebunan dan Pengolahan Data untuk Penilaian Usaha Perkebunan Tahap Pembangunan dan Operasional. 

Apa pertimbangan penerbitan Permentan tersebut?

Ketersediaan lahan untuk perkebunan semakin terbatas, pengelolaan usaha perkebunan perlu dilaksanakan maksimal dan berkelanjutan disamping itu juga menjaga kelestarian lingkungan hidup serta ekosistem sehingga perlu dilakukan penilaian sebagai bentuk pengawasan oleh pemerintah.


Apa tujuan dilaksanakan PUP?

Tujuannya untuk mengetahui kinerja usaha perkebunan; mengetahui kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku; mendorong usaha perkebunan untuk mematuhi baku teknis dalam memaksimalkan kinerja; mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku; dan penyusunan program dan kebijakan pembangunan usaha perkebunan.

Bagaimana mekanisme penilai usaha perkebunan?

Penilaian usaha perkebunan dilakukan oleh Tim penilai yang dibentuk melalui kepala dinas yang membidangi perkebunan atas nama kepala daerah yang terdiri dari petugas penilai (PNS) yang memiliki sertifikat dan kartu tanda pengenal sebagai penilai usaha perkebunan serta dibantu oleh petugas pencacah untuk pengumpulan data dan informasi dari pelaku usaha yang dituangkan dalam hasil kuesioner.

Kapan waktu pelaksanaan penilaian dilakukan?

Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) dilakukan 3 tahun sekali dan apabila diperlukan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhannya. PUP dilakukan terhadap perusahaan yang memiliki izin (IUP, IUP-B atau IUP-P).  

Aspek apa saja yang dinilai dalam PUP?

Ada 8 Aspek penilaian yang dilakukan yaitu Aspek Legalitas, Aspek Manajemen, Aspek Kebun, Aspek Pengolahan Hasil, Aspek Sosial, Aspek Ekonomi Wilayah, Aspek Lingkungan serta Aspek Pelaporan.

Kesemua Aspek tersebut memiliki penilaian masing-masing didalamnya misalkan contoh Aspek Lingkungan : Didalam penilaiannya meliputi Amdal, Penangannan Kawasan lindung,dan lahan kritis,pemantauan lingkungan dan penanganan limbah.

Demikian juga terhadap Aspek-aspek yang lainnya.


Bagaimana penentuan kelas-kelas perusahaan yang telah dilakukan penilaian?

Capaian kelas ditentukan oleh perolehan nilai terendah dari aspek yang dinilai, dengan kriteria sebagai berikut:

>80 s/d 100 termasuk kebun kelas I (baik sekali)

>60 s/d <80 termasuk kebun kelas II (baik)

>40 s/d <60 termasuk kebun kelas III (sedang)

>20 s/d <40 termasuk kelas kebun IV (kurang)

<20 termasuk kelas kebun V (kurang sekali)

Kemudian hasil penilaian itu akan diserahkan kepada siapa?

Hasil penilaian usaha perkebunan oleh Tim Penilai Usaha Perkebunan, disertai saran dan pertimbangan disampaikan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada gubernur dan Direktur Jenderal Perkebunan.

Saran tindak lanjut untuk kelas yang rendah wajib segera dilakukan perbaikan usahanya dan akan dilaksanakan evaluasi kembali.

Lalu, apa sanksi yang akan diterima perusahaan jika tidak menjalankan regulasi yang telah diatur?

Perusahaan yang tidak sesuai dalam menjalankan aktifitasnya dapat dikenakan sanksi mulai dari surat peringatan, penghentian sementara melaui pembekuan izin, denda Administrasi sampai pencabutan Izin Usahanya. [ADV]

Share berita ini

dialeksis.com