Bincang-bincang Eksklusif Bersama Ahli Akuntansi: APBA Lebih Baik Diqanunkan

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) sampai hari ini masih kerap kali diperdebatkan, sebagian pihak meminta untuk ditetapkan dalam peraturan kepala daerah (peraturan gubernur), pihak lain ada juga yang sepakat APBA itu diqanunkan. 

Dalam bincang-bincang khusus Pewarta Dialeksis.com dengan Ahli akuntansi nasional, Dr. Syukriy Abdullah, SE, MSi berdiskusi banyak hal soal perdebatan pengesahan APBA dalam Pergub atau Qanun. 

Simak, berikut isi percakapannya;

Apa untung rugi jika APBA dipergub atau diqanunkan, sejauh mana nilai manfaat untuk masyarakat Aceh?

Kalau qanun itu amanat regulasi, APBA/APBD harus ditetapkan dengan qanun karena merupakan wujud konkret dari kebijakan daerah, maka APBD dalam bentuk qanun ini bermakna berlaku untuk semua pihak eksekutif, legislatif, pengawas/pemeriksa termasuk instansi vertikal. 

Qanun merupakan produk perundang-undangan yang bahkan lebih kuat dari peraturan menteri, maka semua harus tunduk termasuk pedoman untuk pelaksanaan program kegiatan. 

Praktek implementasinya bagaimana?

Secara implementasi Pergub atau peraturan kepala daerah itu tatarannya untuk pedoman eksekusi atau petunjuk teknis bagi OPD, jadi isinya lebih detail. 

Ketika dilakukan perubahan anggaran itu lebih mudah dengan peraturan kepala daerah (Pergub), tetapi karena lebih mudah maka akan berbahaya untuk anggaran, karena anggaran berhubungan dengan legalitas untuk menggunakan uang, anggaran bukan hanya belanja atau pengeluaran tetapi juga ada pendapatan, tapi yang berisiko pengeluarannya. 

Kalau pengeluaran itu bisa dilakukan oleh eksekutif tanpa kehadiran dewan itu berbahaya.

Ketika tanpa persetujuan dari dewan maka eksekutif akan menggunakan hal-hal yang tidak sejalan dengan kepentingan publik. 

Ada contoh nyata?

Contoh, ketika kita menghadapi pandemi Covid waktu itu pada 2020. Pemerintah pusat memberikan uang untuk dilakukan penyesuaian anggaran, uangnya sangat besar, fungsi pengawasan dewan tidak jalan saat itu. 

Bagi birokrasi yang mengeksekusi anggaran patokannya ada Peraturan Kepala Daerah, akan sangat bahaya jika kepala daerah menetapkan anggaran itu tanpa persetujuan dewan. 

Secara sederhana, Qanun APBD itu mengamankan keuangan daerah dari perspektif adanya pengawasan dari dewan. 

Kalau dikaitkan dengan Pokir seperti apa?

Di sisi lain, dewan juga diberikan kewenangan untuk menyalurkan Pokir. Pokir bagi dewan sendiri menjadi alat untuk memenuhi kepentingan dewan, terutama pencitraan. Selain itu, Pokir ini bisa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan finansial. 

Dimana sering kali, dewan punya afiliasi berhubungan dengan proyek/kontraktor dan itu menjadi balas budi dari kontraktor sehingga dewan diberikan finansial, tapi itu bisa saja sebagai ucapan terima kasih atau pertemanan.


Lalu, kaitan dengan keberadaan dualisme kebijakan antara Pergub dan Qanun berarti posisi Pokir itu tidak ada lagi ya? 

Pokir dalam Pergub itu bisa saja ada atau tidak, tergantung bagaimana hubungan Pemda dan Dewan. Tetapi secara formal tidak muncul adanya pengusulan Pokir dengan mekanisme yang prosedural. 

Di sisi lain, contoh seperti di Jogja ada dibuat mekanisme Pokir jadi nanti Sekwan yang mengusulkan ke Bappeda dan Tim anggaran pemerintah daerah untuk dimasukan ke APBD. 

Jadi lebih baik mana APBA Aceh, menggunakan basis Pergub atau Qanun? 

Menurut saya, APBA tetap diqanun lebih baik karena itu sesuai dengan prosedur yang baku dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan. 

Karena Qanun APBD itu merupakan jaminan bahwa sudah sesuai dengan Pergub tentang Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) dan qanun ini akan dievaluasi oleh Kemendagri. 

Kalau Pergub distorsinya jauh karena bisa saja yang dianggap penting oleh masyarakat yang disampaikan ke DPRA itu tidak terakomodir dengan Pergub karena Pergub akan mengakomodir semua kemauan Gubernur dan SKPA. 

Lantas, ketika dihadapi pada muatan tarikan saling tidak kondusif dalam komunikasi politik maka posisi yang ideal itu tetap dengan Qanun atau Pergub?

APBD itu produk politik walaupun proses penyusunannya ada teknokratik, botton up, top down pada akhirnya keputusan yang dihasilkan adalah keputusan politik. 

Nah, keputusan politik untuk qanun APBD itu sudah ada landasannya diatas yakni RKPA. Apa yang direncanakan itulah yang dianggarkan. 

Jadi tetap saja anggaran itu keputusan politik.

Bagaimana kalau terjadi konflik atau ada perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif? 

Ini merupakan kompromi dua lembaga. Secara teori, eksekutif itu tidak ideal menjalankan semua kepentingan publik sendiri karena selalu ada konflik kepentingan didalamnya. 

Korupsi itu terjadi karena mementingkan diri sendiri dan korupsi terjadi ketika seseorang punya jabatan yang bisa mengeksekusi anggaran belanja. 

Oleh karena itu, eksekutif itu diawasi oleh legislatif, kalau pengawasan tidak ada maka kemungkinan akan lepas kendali, akan melakukan sesuka hatinya. 

Apa pesan bijak kepada eksekutif dan legislatif agar menemukan titik kompromi dalam komunikasi politik, agar APBA itu tetap diqanunkan?

APBA merupakan alat untuk mencapai visi dan misi, visi itu bersifat jangka panjang dan harus ditempuh dengan berbagai cara dengan dokumen perencanaan anggaran selama beberapa tahun. 

Artinya konflik yang terjadi itu seharusnya tidak perlu kemana-mana tetap saja berpedoman pada RPJM dulu. RPJM memang menjadi pedoman bagi kepala daerah untuk mencapai visi dan misinya. 

Kepala daerah pemegang kekuasaan keuangan daerah, jadi secara kedudukan sebagai kepala daerahlah yang mengeksekusi anggaran. 

Untuk itu, DPRA sebenarnya tidak juga perlu berkonflik karena semua berpedoman kepada RPJM yang memang punyanya eksekutif yang disetujui oleh dewan ketika dulu membahas Qanun RPJM. 

Sepanjang APBD sesuai dengan target RPJM, dewan tidak perlu menolak itu. Persoalan jika itu pertentangan dengan RPJM atau RKPD seharusnya Kemendagri menjadi penengah. 

Jadi, kalau di RPJM tidak ada makanya buang saja, tetapi mungkin Kemendagri tidak punya waktu dan kemampuan untuk secara detail menganalisis. Makanya perlu dipahami konflik kepentingan yang terjadi mungkin lebih banyak karena kepentingan pribadi/kelompok/golongan atau bersifat teknis.(nor)

Share berita ini

dialeksis.com