Tiro Berduka, Desakan Usut Penembakan Menguat

DIALEKSIS.COM | Dialektika - Kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, berujung duka pada Rabu (4/11/2026). Seorang warga dilaporkan meninggal dunia dan sejumlah lainnya terluka dalam insiden dugaan penembakan yang dikaitkan dengan pengibaran Bendera Bulan Bintang di lokasi kegiatan.

Laporan awal menyebut dugaan keterlibatan personel TNI. Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal, mengatakan kepada Kanal Aceh pada Rabu bahwa pihaknya masih mendalami kejadian itu. Dalam keterangannya, ia belum merinci kronologi atau siapa yang diduga melepaskan tembakan. Jumlah korban luka juga masih berbeda di sejumlah laporan.

Siapa Melepaskan Tembakan?

Ketua Umum Forum Komunikasi Generasi Muda Pidie (FOKUSGAMPI) Banda Aceh, Irwandi, meminta pimpinan TNI dan Polri memeriksa insiden itu secara terbuka. Ia juga mendesak evaluasi penggunaan senjata api untuk mengetahui apakah tindakan personel di lapangan sesuai prosedur dan sebanding dengan ancaman yang mereka hadapi.

“Aparat harus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menghadapi masyarakat,” kata Irwandi kepada Dialeksis, Rabu (4/11/2026).

Dari Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA), Daffa Taqi Abiyyu meminta Panglima TNI memerintahkan penyelidikan menyeluruh dan memastikan siapa yang bertanggung jawab. Ia juga meminta pemerintah menjamin perawatan bagi korban serta melindungi keluarga dan saksi dari intimidasi.

Ketua Muda Seudang Pidie, Barlian, menyoroti tindakan aparat sebelum insiden. Ia meminta penjelasan tentang dasar hukum, kewenangan, dan alasan di balik upaya penurunan bendera yang disebut dalam laporan awal. Ia juga meminta pemeriksaan terbuka atas dugaan penggunaan senjata api.

Desakan serupa datang dari Andi Firdhaus, yang dikenal sebagai Andi Lancok. Alumni Institut Perdamaian Mindanao, Filipina, itu mengecam insiden di Tiro. Ia menilai jatuhnya korban mengusik rasa aman warga dan dapat mengikis kepercayaan mereka terhadap proses perdamaian Aceh.

Andi, mantan aktivis 98 yang pernah meliput konflik Aceh sebagai wartawan, meminta penyelidikan independen dan terbuka untuk mengungkap kronologi, motif, serta pihak yang bertanggung jawab. Ia mendesak penegak hukum memproses siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, melindungi korban dan saksi, serta memastikan keluarga mendapat pendampingan untuk pemulihan.

Perlindungan Warga dan Kepastian Hukum

Aktivis perempuan Aceh, Cut Farah, mengatakan ia tidak setuju Bendera Bulan Bintang dikibarkan saat Maulid. Ia mengecam lebih keras dugaan penggunaan senjata terhadap warga. Menurut Farah, perdebatan mengenai legalitas bendera tak bisa menjadi pembenaran bagi tindakan yang membahayakan nyawa.

Cut Asmaul Husna, yang mewakili Forum Semangat 98 dan Inong Aceh 98, mengaitkan perlindungan warga dengan komitmen perdamaian Helsinki. Ia meminta aparat membuka kronologi kejadian dan menjelaskan alasan penggunaan senjata jika dugaan itu terbukti. Ia juga mendesak pertanggungjawaban hukum apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran.

Sementara itu, Ketua Gen-Z Mualem Dek Fad, Muyashir Asriyan Haikal, meminta DPRA dan Pemerintah Aceh membahas pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh bersama pemerintah pusat. Ia mendorong penyelarasan aturan dan dialog yang melibatkan masyarakat, sembari meminta penyelidikan independen atas insiden di Tiro.

Butir 1.1.5 MoU Helsinki mengakui hak Aceh menggunakan simbol daerah, termasuk bendera, lambang, dan himne. Pasal 246 Undang-Undang Pemerintahan Aceh memberi Pemerintah Aceh kewenangan menetapkan bendera daerah. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 menetapkan desain Bendera Aceh dengan gambar bulan dan bintang. Menurut Haikal, keberatan pemerintah pusat terhadap desain itu berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

“Pemerintah Aceh perlu duduk bersama Pemerintah Pusat untuk mencari jalan keluar melalui harmonisasi regulasi, sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Haikal.

Andi menilai perbedaan tafsir atas aturan daerah dan pusat membuat polemik bendera terus berulang. Ia meminta dialog antara Aceh dan pemerintah pusat menghasilkan keputusan yang memberi kepastian hukum. Bagi Andi, cara negara melindungi warga dan menegakkan hukum dalam kasus Tiro juga mencerminkan komitmennya terhadap perdamaian Aceh.

“Simpan senjata, tidak perlu berperang dengan rakyat,” kata Andi. Ia menyampaikan belasungkawa dan mendoakan agar keluarga korban diberi kekuatan. [arn]

Share berita ini

dialeksis.com