Reformasi Polri Belum Selesai!

DIALEKSIS.COM | Dialektika - Bergulirnya era reformasidi Indonesia memuculkan tuntutan masyarakat agar Polri memisahkan diri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Harapannya agar Polri menjadi lembaga profesional dan mandiri, jauh dari intervensi dalam rangka penegakan hukum.

Hal tersebut juga didasari oleh perbedaan dalam pelaksanaan tugas. Polisi seharusnya bertugas mengamankan masyarakat dalam menciptakan ketertiban dan keamanan. Sedangkan tugas militer mengamankan negara dari ancaman musuh atau sebagai alat untuk bertempur.

Sejalan dengan tuntutan yang ada, pada 1 April 1999 dikeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No.2/1999 tentang langkah-langkah kebijakan dalam rangka pemisahan Polri dari ABRI.

Lalu pada 18 Agustus 2000, MPR mengeluarkan Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan Polri dan TNI, sesuai dengan peran dan fungsi dari masing-masing kelembagaan yang terpisah.

Kemudian lahir Undang-Undang No.2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 8 Januari 2002.

Hanya saja akhir-akhir ini wacana reformasi di tubuh Polri kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, pemerintah, akademisi hingga praktisi.

Tentunya wacana ini tidak muncul secara tiba-tiba. Wacana menguat pasca rentetan kasus yang melibatkan kepolisian. Reformasi selama ini belum selesai.

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Dilansir dari databoks.katadata.co.id, pada tahun 2021 setidaknya ada ribuan pelanggaran yang tercatat dan mencoreng nama baik institusi kepolisian. 

Pelanggaran disiplin terjadi sebanyak 2.621 kasus, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebanyak 1.305 kasus, dan pelanggaran pidana sebanyak 1.013 kasus.

Puncak pertaruhan nama baik institusi kepolisian terjadi pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. 

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka karena diduga menjadi dalang pembunuhan berencana.

Pada kasus tersebut banyak pejabat Polri yang dicopot jabatannya karena dianggap tidak profesional menjalankan tugas. 

Terkuaknya kasus pembunuhan polisi ini menambah deretan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.


Kapolri cela Oknum Perusak Nama Baik Kepolisian

Kapolri, Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin melakukan pengawasan hingga ke titik-titik terkecil intitusi kepolisian. Polri berkomitmen menindak tegas oknum-oknum anggota Polri yang melakukan penyimpangan dari tugas utamanya sebagai pengayom keamanan masyarakat.

“Karena oknum-oknum tersebut telah mencederai insitusi dan capaian positif yang telah dilakukan oleh rekan-rekan lainnya,” ujar Kapolri Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Ego Sektoral Penyebab Keberengsekan Polri?

Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala menilai penyimpangan yang belakangan ini dilakukan anggota Polri disebabkan oleh cara pandang anggota yang terlalu ujub dan bangga terhadap profesinya. 

Menurutnya, penyimpangan tercipta akibat dari cara pandang enteng, pandangan merendah, sinis, dan curiga kepada orang luar. Tak heran dan lazim bagi anggota Polri merasa diri lebih memiliki kewenangan dibandingkan dengan orang lain.

“Di beberapa kasus, perbuatan melanggar terjadi lantaran rasa kecintaan berlebih terhadap Korps Bhayangkara. Hal itu seringkali membuat langkah-langkah yang diambil menjadi ekstrem dan di luar batasan hukum,” ujar Adrianus sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (1/7/2021).

Rekrutmen dan Pendidikan Polri Bermasalah?

Lebih lanjut, Adrianus menyebut, penyimpangan anggota Polri juga diduga akibat dari proses rekrutmen dan pendidikan kepolisian yang bermasalah. 

Menurutnya, sudah bukan rahasia lagi bila terdapat berita bahwa ada orang-orang yang tak memiliki integritas dan kemampuan diluluskan untuk bekerja sebagai aparat penegak hukum.

"Karena lolos di seleksi, atau seleksi ternyata ‘main mata’. Orang-orang dengan kepribadian buruk ini kemudian masuk ke jajaran kepolisian, lalu berbuat onar dan berkelakuan sesuka hati," ungkapnya.

Kemudian, tambah dia, pemerataan kurikulum berpikir kritis juga perlu diberikan secara merata kepada perwira Polri. Anggota Polri harus memiliki pemahaman secara akademis dan tidak bertindak secara emosional.

Arahan Presiden dan Wakil Presiden

Dikarenakan reformasi Polri dipandang masih belum selesai, ditambah dengan serangkaian kasus yang menyeret nama baik kepolisian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan lima arahan kepada jajaran Polri.

Pertama, presiden meminta Polri untuk memperbaiki apa yang menjadi keluhan masyarakat kepada institusi Polri.

Kedua, rasa aman dan nyaman yang berkurang atau hilang di tengah masyarakat harus direspons oleh Polri dengan cepat.

Ketiga, meminta jajaran Polri menjaga kesolidan, baik di internal Polri maupun dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Keempat, presiden meminta adanya kesamaan visi Polri serta ketegasan terkait kebijakan organisasi.

Kelima, presiden mengingatkan agar jangan sampai pemerintah maupun Polri dipandang lemah terkait dengan penegakan hukum.

Sementara itu, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin saat mengisi acara seminar sekolah peserta didik Sespimti Polri Dikreg ke-31 dan Sespimmen Polri Dikreg ke-62 T.A. 2022 menyatakan, Polri harus berbenah dan kesempatan sekarang adalah waktu yang tepat untuk memulai ikhtiar pengembalian kepercayaan publik.

“Ini momentum yang baik untuk melakukan percepatan reformasi di tubuh Polri sebagai ikhtiar untuk menghadirkan pelayanan terbaik dan meningkatkan kepercayaan publik,” ujar KH Ma’ruf Amin sebagaimana dilansir dari Setneg.go.id, Sabtu (22/10/2022). [AKH]

Share berita ini

dialeksis.com