DIALEKSIS.COM - Menteri Agama RI, H Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan DPR RI mengusulkan skema biaya haji sebesar Rp 69 Juta, naik dari biaya haji tahun 2022 (Rp39,8 Juta). Usulan ini sudah menimbulkan polemik. Ada pro dan kontra.
Hingar bingar tidak terhindari. Bagaimana sebaiknya biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) di Indonesia. Bagi yang kontra sudah pasti mengatakan ini tidak rasional, semantara yang mendukung justru menyebutnya rasional. Dialeksis.com merangkum berbagai pernyataan itu.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya, dengan tegas menolak rencana kenaikan biaya haji yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) menjadi Rp 69,2 juta. PKS menilai kenaikan biaya haji itu tidak rasional.
"PKS menolak usulan biaya yang diusulkan Kemenag karena tidak rasional. Kedua, 75 persen jemaah haji kan nelayan dan petani," kata anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis, kepada wartawan, Minggu (22/1/2023).
Iskan menilai rencana kenaikan biaya haji itu secara umum disebabkan karena adanya kesalahan dalam pengelolaan dana. Dia menyinggung dana haji yang diambil oleh Kemenkeu, seperti dilansir detik.com
"Ketiga kesalahannya itu adalah pengelolaan dananya, jadi gini kan ada indirect cost yang didapatkan dari setoran awal itu kan Rp 25 juta, kalau umpama dia menabung 20 tahun atau 30 tahun berarti kan uang itu mengendap 30 tahun, harusnya kan sudah dapat di 180 persen. Berarti Rp 25 juta ditambah 18 persen sekitar Rp 55 juta kan," kata Iskan.
"Dulu memang keuntungan indirect cost itu sekitar 30 persen sekarang mendekati 50 persen, kenapa hal itu terjadi karena ada kesalahan dalam mengelola dana haji, apa salahnya, karena 70 persen dana haji diambil oleh Kemenkeu dalam bentuk surat utang negara, “ jelasnya.
“Surat utang negara itu kan keuntungannya hanya sekitar 5 persen. Sedangkan inflasi 5,4 jadi ini tidak adil pemerintah karena dipakai habis-habisan, pada waktu sama badan pengelolaan keuangan haji perusahaan tidak punya modal sama sekali," lanjut Iskan.
"Jadi biaya pengelolaan diambil dari keuntungan jemaah haji, dia tidak punya modal awal padahal perusahaan investasi, pada waktu yang sama Garuda rugi puluhan triliun dia bayar," imbuhnya.
Iskan menyebutkan dana haji kini sudah dalam kondisi darurat. Dia lantas menekankan temuan KPK soal pengelolaan dana haji.
"Dana haji ini sudah darurat, kalau tidak terjadi kenaikan haji yang signifikan, keuntungan haji itu sudah dimakan semua. Contohnya kalau saya mau haji 10 tahun yang akan datang, keuntungan yang saya simpan itu kemakan oleh haji yang sekarang," ucapnya.
"Makannya KPK mengatakan kalau Kemenag tidak mengubah sistem manajemen haji bahkan modal awalnya pun akan kemakan, itu yang kita sebut dengan setoran awal. Berarti temuan KPK itu keuntungannya sudah tergerus,” jelas politisi PKS ini.
“ Kalau dulu biaya indirect cost itu 25 persen sekarang udah 50 persen artinya sudah minus, jadi tidak ada. Kalau jemaah haji yang berangkat tahun ini harus membayar Rp 45 juta itu tidak adil," lanjut Iskan.
Iskan menyebutkan perlunya pemerintah bertanggung jawab dari akibat yang terjadi saat ini sehingga tidak ada beban yang ditanggung jemaah haji.
"Jadi pemerintah juga harus bertanggung jawab, karena banyak dana haji dipakai untuk subsidi APBN, pemerintah harusnya kasih modal awal juga, biar kemudian tidak merugikan para jemaah haji," ujar Iskan.
Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh, Tgk Faisal Ali meminta pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif untuk merumuskan skema anggaran kembali yang bisa menekan biaya penyelenggaraan haji tahun 2023 bisa lebih efektif dan efisien.
“Usulan kenaikan biaya haji di tahun ini memang mengejutkan. Tapi pemerintah bisa merumuskan skema anggaran untuk mempermurah biaya haji. Kalau semisal biaya haji terlalu boros akibat kebanyakan petugas, ya, petugas bisa dikurangi,” ujar Tgk Faisal kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (23/1/2023).
Tgk Faisal juga meminta evaluasi, kompromi dan diskusi yang serius antara eksekutif dengan legislatif untuk benar-benar mencari solusi terhadap biaya haji tahun 2023.
Menurutnya, semua calon jemaah haji di Indonesia berharap supaya biaya haji tahun 2023 masih disanggupi masyarakat agar umat muslim bisa menunaikan rukun Islam yang kelima ke tanah suci.
Jika pun usulan kenaikan biaya haji ternyata tidak bisa dihindari lagi dengan penyesuaian biaya, Tgk Faisal mengaku masih bisa memakluminya.
Hanya saja, besar harapan dirinya supaya biaya haji untuk tahun 2023 maupun untuk tahun-tahun sesudahnya bisa turun angkanya ketimbang dengan besaran biaya yang diusulkan hari ini.
“Yang kita harapkan kepada DPR RI untuk menekan sekuat tenaga, supaya ada penurunan. Kita menginginkan adanya penurunan, agar umat muslim tidak terbebani dengan biaya,” jelasnya.
Harus Dinaikan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh, Dr Iqbal SAg MAg menyatakan, usulan kenaikan haji adalah pilihan terbaik setelah mempertimbangkan berbagai aspek meskipun untuk saat ini usulan tersebut tidak begitu populer.
Menurut Dr Iqbal, keputusan tersebut harus dikemukakan demi terwujudnya kemaslahatan dan keadilan serta terlindungi hak dan nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya.
“Langkah ini ditempuh sebagai upaya penyesuaian berbagai komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji yang terus mengalami kenaikan, seperti biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, biaya masya’ir dan komponen biaya lainnya, jadi tidak mungkin semuanya harus disubsidi oleh pemerintah,” kata Iqbal kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (23/1/2023).
Ia berharap bahwa jikapun nanti BPIH mengalami kenaikan, harus disikapi dengan arif dan bijak, karena usulan tersebut sudah mempertimbangkan berbagai hal.
Dikatakannya, sebagai perbandingan misalnya biaya penyelenggaraan umrah selama 12 hari bisa menghabiskan anggaran perjamaah lebih kurang 30 juta lebih, apalagi pelaksanaan ibadah haji sampai 40 hari, tentu biaya yang dibutuhkan juga meningkat.
Karenanya, Iqbal menghimbau kepada seluruh jemaah haji di Aceh, terkait usulan ONH baru ini harus disikapi dan dipahami dengan bijak dan mencari informasi yang tepat kebenarannya. Tidak perlu disikapi secara berlebihan.
Bagaimana pendapat Guru Besar IAIN Langsa, Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf MA. Menurutnya, kenaikan biaya haji untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.
“Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari, karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di tanah air maupun di Arab Saudi. Antara lain terjadi pada biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel atau pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan, dan sebagainya,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Senin (23/1/2023).
Terlebih lagi pengaruh inflasi, sambungnya, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut. Tahun ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen.
Menurutnya, rancangan biaya yang diusulkan Menag tampaknya dalam rangka melakukan rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan.
“Sebab, selama ini, komponen BPIH juga ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji yang terlalu besar dan cenderung tidak sehat. Maka dari itu, harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan. Hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi,” jelasnya.
Adapun komponen yang dibebankan langsung kepada Jamaah haji, digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00, akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00, biaya hidup Rp 4.080.000,00, visa Rp 1.224.000,00 dan paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.
“Menteri Agama RI juga sudah menegaskan, dari BPIH sebanyak Rp 98,8 juta yang dibebankan ke jemaah haji sebesar Rp 69 juta atau 70 persennya. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat (subsidi) sebesar Rp 29,7 juta atau 30%,” jelasnya lagi.
Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Untuk diketahui, BPIH tahun 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).
Menurut Prof Ismail, Menag RI termasuk sangat berani mengambil kebijakan yang tidak populer ini, yang selama ini sangat dihindari oleh Menteri Agama era sebelumnya, terlebih di tahun politik.
“Tetapi langkah merasionalisasi dan mengoreksi dana haji harus segera diambil demi kemaslahatan yang lebih besar dan melindungi hak dari jutaan jamaah haji tunggu, jika tidak masalah ini akan jadi bom waktu,” pungkasnya.
Sementara itu, Prof Dr Mujiburrahman Mag, Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh mengulas soal haji dalam tulisanya yang menarik, berjudul Menakar Polemik Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji 2023.
Tulisan yang sudah ditayangkan Dialeksis mengupas panjang lebar persoalan haji. Ada sub judul dari tulisanya menyangkut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023.
Menurut Prof Dr Mujiburrahman Mag, Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh ini, setiap tahun pengajuan besaran biaya haji terus mengalami kenaikan. Ada beberapa komponen yang senantiasa turut memengaruhi peningkatan biaya haji.
Seperti ongkos akomodasi, kurs rupiah terhadap dolar, biaya penerbangan, layanan konsumsi serta layanan di Mina dan Arafah serta protokol kesehatan.
“Kondisi politik global dimana situasi pandemi yang belum benar-benar reda, ditambah perang Rusia-Ukraina yang mempengaruhi kenaikan minyak dunia serta inflasi global yang mengancam resesi dunia, juga sangat mempengaruhi fluktuasi harga barang dan jasa. Keseluruh aspek tersebut adalah faktor-faktor yang menentukan besaran BPIH Indonesia tahun 2023,” sebutnya.
Menteri Agama Yaqut mengajukan BPIH tahun ini sebesar Rp. 98.893.909. Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 sebenarnya hanya naik Rp 514.888. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen yang harus dibayarkan jamaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi), jelasnya.
Menag mengusulkan BPIH yang dibebankan langsung pada jamaah sekitar Rp 69,2 juta per orang. Rincian biaya tersebut digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784. Akomodasi Makkah Rp 18.768.000. Akomodasi Madinah Rp 5.601.840. Living cost Rp 4.080.000. Visa Rp 1.224.000 dan paket layanan masyair Rp 5.540.109.
Menurut Rektor UIN Ar-Raniry ini, perubahan skema tersebut tentu punya dasar kuat dan hasil dari kajian yang komprehesif. Selain mengacu pada kondisi ekonomi dan politik global juga menengahkan prinsip keadilan, pemanfaatan dan keberlangsungan dana haji Indonesia.
“Menteri Agama telah mengambil langkah berani mengoreksi kekeliruan selama ini yang bersumber dari tidak imbangnya besaran subsidi haji yang diambil dari pengelolaan dana haji,” jelasnya.
Subsidi yang terlalu besar dengan tidak mempertimbangkan keberlangsungan manfaat terhadap keberadaan calon jemaah haji dengan masa tunggu akan menzalimi mereka yang sudah mendaftar, membayar.
Namun, sebutnya, mereka tidak bisa langsung menunaikan ibadah haji karena masih harus menunggu jadwal keberangkatan. Prinsip keadilan yang harus berlaku bagi jemaah dengan masa tunggu itu bagi Menag wajib dijadikan acuan utama.
“Reaksi yang muncul dan menolak perubahan skema tersebut mestinya tidak perlu jika masyarakat memahami landasan dan tujuan dari prinsip keadilan dalam pengelolaan dan upaya bagi keberlangsungan dana haji bagi umat Islam di Indonesia,” jelasnya.
Selanjutnya adalah tafsir bagi persyaratan “mampu” yang melekat bagi calon jemaah haji. Agama menggarisbawahi kata mampu yang mengacu tak hanya pada kemampuan fisik namun juga bagi kemampuan finansial.
Artinya, sebut Rektor, mampu memahami bahwa biaya haji adalah hitungan-hitungan yang bergerak natural sesuai dengan kebutuhan zaman dan calon jemaah haji juga harus menyesuaikan kadar kemampuan mengikuti hara yang sesuai sunnatullah zaman.
Naiknya harga minyak, penambahan harga perawatan kesehatan, biaya pemondokan, katering, transportasi lokal dan lain-lain adalah faktor-faktor yang berbading lurus dengan sunnatullah zaman.
Selanjutnya perlu bagi masyarakat mengetahui dan mengakui bahwa biaya haji yang harus dibayar jemaah asal Indonesia, meski dengan angka terbaru yang diusulkan oleh Gus Men Yaqut untuk BPIH tahun 2023 masih merupakan biaya haji termurah dibanding biaya yang harus dibayar oleh saudara-saudara kita sesama Muslim yang berdiam di negeri-negeri jiran di Asia Tenggara.
Sebagai contoh, jelasnya, seorang Muslim di Malaysia harus membayar 28.632 RM atau setara 100 juta rupiah. Jemaah haji asal Singapura membayar SGD 6.900 hingga 12.000 SGD atau setara 79 juta hingga 140 juta rupiah.
Sementara Brunei Darussalam mematok harga terendah setara 176 juta rupiah. Bahkan negara-negara yang jiran Arab Saudi seperti Qatar, UEA, Mesir hingga Tunisia yang secara hitungan biaya transportasi lebih murah dari keberangkatan dari Indonesia mematok harga rata-rata di atas 120 juta rupiah per jamaah, sebut Rektor UIN Ar Raniry ini.
Berbeda pandangan soal biaya haji di negeri ini terus mengelinding. Ada pro dan kontra, namun pihak leleslatif sebagai wakil rakyat belum mengetuk palu untuk memutuskan berapa biaya yang tepat untuk Jemaah haji Indosia. *** Bahtiar Gayo
Share berita ini