DIALEKSIS.COM | Dialektika - Seriuskah pemerintah memulihkan hak-hak para korban pelanggaran HAM yang terjadi di Bumi Pertiwi? Pengakuan Presiden Jokowi apakah hanya sekedar retorika?
Presiden Jokowi sudah mengeluarkan pernyataan pemerintah akan memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. Pernyataan ini telah membawa angin segar dan merupakan sebuah kemajuan dalam tatanan hukum di negeri ini.
Namun banyak pihak yang meragukan keseriusan presiden dan mampu komitmen atas pernyataannya. Bahkan ada yang menuding pernyataan Jokowi hanya retorika kosong dan pencitraan.
Berbagai pihak memberikan pernyataan atas sikap Presiden Jokowi. Bagaimana hangatnya pembahasan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM ini, Dialeksis.com merangkumnya dalam sebuah catatan.
Pengakuan presiden ini ditanggapi mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI periode 2017–2022, Drs. Ahmad Taufan Damanik, MA. Dia mengapresiasi pengakuan tersebut. Baginya pengakuan itu menjadi hadiah terindah untuk korban pelanggaran HAM.
Dulu, semasa ia masih menjabat sebagai Ketua Komnas HAM juga ikut memberikan masukan terhadap konsep tersebut.
“Waktu itu kesepakatannya, non-yudisial itu satu penyelesaian yang tidak berarti menggantikan penyelesaian yudisial,” kata Ahmad Taufan saat diwawancarai Dialeksis.com, Kamis (12/1/2023).
Ia mengatakan, penyelesaian non-yudisial itu sebagai bridging saja, karena ke depan akan ada UU KKR.
“Untuk buat UU itu pasti lama lagi, dalam rangka menunggu sampai ada UU KKR yang sedang disiapkan oleh Kemenkumham makanya kita dorong waktu dulu ada Keppres,” jelasnya.
Sambungnya, pengakuan tersebut tentu bukan sekedar formalitas tetapi kedepan akan ada program rehabilitasi terhadap korban dan program pemulihan lainnya. Sementara bagi masyarakat sipil tugasnya adalah memastikan bahwa suara korban dan keluarga korban harus ditampung oleh pemerintah.
Ia juga mengingatkan ada 11 rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM). Mulai dari pengakuan dan ungkapan penyesalan, menyusun ulang sejarah, memulihkan hak korban, melakukan pendataan kembali korban, memulihkan hak konstitusional sebagai korban dan warga negara.
“Tim PPHAM sudah selesai tugasnya sejak 1 Desember lalu, nanti rekomendasi mereka dijalankan oleh yang lain lagi,” pungkasnya.
Bagaimana pendapat mantan ketua Komnas HAM lainya? Menurut Otto Syamsuddin Ishak, mantan ketua Komnas HAM, pengakuan negara terhadap 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di tanah air merupakan satu kemajuan politik.
“Pertanyaan lanjutannya, apakah pernyataan presiden tersebut memiliki dampak pada penegakan hukum atau hanya sekedar prank politik jelang akhir masa jabatannya,” kata Otto.
Diketahui, khusus untuk Aceh ada pengakuan politik terhadap 3 kasus yang sudah selesai penyelidikan pro justitia oleh Komnasham RI, dari 5 tipe kasus yang pernah diusulkan Otto Syamsuddin pada pleno Komnasham.
Yaitu Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989; Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999; Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.
Artinya, kata Otto, untuk Aceh masih tersisa 2 kasus lagi yakni Tragedi di Bener Meriah dan Bumi Flora.
“Belum lagi kasus-kasus tunggal dan massal lainnya di luar 5 tipe kasus itu, yang banyaknya bisa puluhan bahkan ratusan kasus,” ungkapnya.
Menurutnya, pengakuan pelanggaran HAM berat tersebut mekanisme penyelesaiannya belum dirumuskan. Jadi masih banyak tahapan yang harus dilalui meskipun inisiatif presiden Jokowi itu disebut penyelesaian non-yudisial.
“Padahal tugas presiden selesai di 2024, dan Perpres itu agak singkat berlakunya. Kita apresiasi pengakuan tersebut, semoga kasus pelanggaran hal tidak terulang lagi,” sebut Otto.
Pernyataan mantan ketua Komnas HAM ini memcuat setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kesungguhan pemerintah agar pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat tidak terjadi lagi di tanah air.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi usai menerima Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM), di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/01/2023) pagi.
“Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” ujar Presiden.
Presiden mengungkapkan, dirinya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim PPHAM dan mengakui adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi pada berbagai peristiwa.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujarnya.
Presiden pun sangat menyesalkan 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu. Dua belas peristiwa itu; pertama peristiwa 1965-1966; kedua Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985.
Ketiga peristiwa Talangsari, Lampung 1989. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989; kelima Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998; ke 6, Peristiwa kerusuhan Mei 1998.
Ketujuh peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999. Kedelapan peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, sembilan peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999; ke 10, peristiwa Wasior di Papua 2001-2002, ke 11, peristiwa Wamena, Papua di 2003, dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.
Kepala Negara juga menyampaikan rasa simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban.
“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” ujarnya.
Lebih lanjut, Presiden pun memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah dalam memulihkan hak korban serta menjaga agar pelanggaran HAM yang berat tidak terjadi lagi di masa mendatang.
“Saya minta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik. Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Turut mendampingi Presiden saat memberikan keterangan pers, yaitu Menko Polhukam Mahfud MD dan 8 anggota Tim PPHAM yang terdiri dari Makarim Wibisono, Ifdal Kasim, Suparman Marzuki, Mustafa Abubakar, Rahayu, As ad Said Ali, Kiki Syahnarki, Komarudin Hidayat.
Sikap Komnas HAM
Statament Presiden telah membuat Komnas HAM mengeluarkan pernyataanya. Komnas HAM menilai pengakuan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memulihkan hingga merehabilitasi hak korban.
Ada sembilan poin sikap Komnas HAM usai Jokowi mengakui ada pelanggaran HAM berat dalam berbagai peristiwa. Pertama, Komnas menyambut baik sikap Jokowi atas adanya pengakuan terharap 12 peritiwa pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki Komnas HAM.
Kedua, pengakuan itu memperlihatkan adanya komitmen pemerintah dalam pemulihan hak korban, untuk memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi sebagai telah diatur Undang-Undang.
"Mendukung jaminan ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM yang berat dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif, diantaranya dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM Internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, dan peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM," ucap Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Poin keempat, Komnas HAM meminta Menko Polhukam Mahfud Md memfasilitasi koordinasi dengan Kejaksaan Agung guna menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial.
Kelima, Komnas HAM berpandangan bahwa hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM, namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan, yaitu Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Timor-Timor 1999, Peristiwa Abepura 2000, dan Peristiwa Paniai 2014.
Keenam, meminta berbagai institusi, seperti TNI, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian/Lembaga lain, serta pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM.
Poin ketujuh, Komnas HAM akan membuka ruang bagi para korban mengajukan status korban pelanggaran HAM berat untuk selanjutnya dirumuskan oleh Menko Polhukam Mahfud Md terkait langkah kongkret tindak lajut Tim PPHAM.
Poin ke depalan meminta Menko Polhukam untuk merumuskan langkah konkret tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM.
Kesembilan, demi pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, Komnas HAM mendukung dan mendorong tindak lanjut dari Laporan Tim PPHAM sebagaimana komitmen yang telah disampaikan oleh Presiden. Demikian sikap Komnas HAM.
Kritikan KontraS Aceh
Bagi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, pengakuan tersebut sama sekali tidak cukup menandakan bahwa negara benar-benar telah meminta maaf atas sejumlah tragedi itu.
"Sebagai wujud pertanggungjawabannya, negara seharusnya meminta maaf secara formal kepada para korban pelanggaran HAM berat. Pengakuan negara ini juga harus ditindaklanjuti dengan rangkaian tindakan pemenuhan hak-hak korban secara keseluruhan,”ucap Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com.
Pemenuhan hak hak korban itu mulai dari hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan hingga ketidakberulangan.
Menurut Husna, semua yang dijanjikan dalam pernyataan resmi negara tersebut, baik terkait upaya pemulihan maupun jaminan ketidakberulangan, sungguh sangat bertolak belakang dengan apa yang dilakukan negara dalam beberapa tahun terakhir.
"Bahkan rekomendasi untuk pemulihan korban sudah diajukan beberapa lembaga negara sejak masa awal reformasi, dari Komnas HAM hingga Mahkamah Agung. Namun rekomendasi itu tak kunjung dilaksanakan," katanya.
Sementara, pernyataan terkait janji negara dalam menjamin ketidakberulangan di masa depan juga patut dikritisi. Penting melihat kembali bagaimana negara selama ini gagal mereformasi institusi secara struktural maupun kultural, terutama reformasi di sektor keamanan.
Dari kebijakan menempatkan perwira militer aktif ke dalam institusi sipil, putusan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pelanggaran HAM berat, ini semua justru paradoks dengan apa yang dijanjikan itu.
"KontraS Aceh pada prinsipnya mendesak pemenuhan hak korban secara utuh, yakni tetap mengedepankan pengungkapan kebenaran, keadilan dan hak reparasinya," tuturnya
Jika berulang kembali, Menkopolhukam RI Mahfud Md mengatakan keberadaan tim penyelesaian non-yudisial itu tidak akan menegasikan proses yudisial, ini lebih mengherankan.
“Mengapa negara di satu sisi mengakui telah terjadi pelanggaran HAM berat, sementara di sisi lain negara (juga) melalui Kejaksaan Agung justru selama ini menolak berkas hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus tersebut dengan dalih belum cukup bukti,” jelas Husna.
“Dua statement Menkopolhukam ini (kerja non-yudisial tim PPHAM dan mandeknya proses yudisial) sangat rancu satu sama lain. Mengapa negara menyatakan penyesalan atas peristiwa pelanggaran HAM, yang perkaranya itu dianggapnya tak cukup bukti untuk diproses secara yudisial?,” tanya Husna.
“Jika berulang kali negara menjanjikan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM tanpa langkah-langkah konkret, terlebih pernyataan kali ini disampaikan di penghujung masa pemerintahan Presiden Jokowi, patut kita duga ini cuma dagangan politik semata,” pungkas Husna.
Setelah lebih dari delapan tahun berkuasa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mewakili negara mengakui telah terjadi 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia pada masa lalu.
Keraguan YLBHI dan LBH
Bagaimana respon YLBHI dan LBH atas pernyataan presiden? Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI dan 18 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) se-Indonesia menyatakan khawatiran dan keraguanya.
YLBHI dan 18 LBH se-Indonesia menyatakan sikapnya pada Kamis (12/1/2023) malam. Mereka terdiri dari YLBHI, LBH Banda Aceh, Pekanbaru, Medan, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Kalimantan Barat, Samarinda, Palangkaraya, Makassar, Manado, dan Papua.
"YLBHI dan 18 LBH Se-Indonesia khawatir dan memprediksi bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyampaikan pengakuan, penyesalan, dan jaminan ketidakberulangan terhadap 12 kasus pelanggaran berat hak asasi manusia hanyalah ilusi dan berhenti sebagai retorika kosong yang terus diulang”.
Dalam siaran Persnya, menurut para LBH, TPP HAM ini, malah tidak sesuai dengan undang-undang. Soalnya, Pasal 47 Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mengatur bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui cara ekstra-yudisial seperti itu harus dibentuk melalui undang-undang. Tapi, TPP HAM dibentuk bukan via UU tapi via Keputusan Presiden.
"YLBHI berpendapat Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPP HAM) tidak lebih dari pencitraan Pemerintahan Presiden Joko Widodo diakhir masa jabatannya”.
Seolah-olah memenuhi janji politiknya dan bagian dari langkah pemerintah untuk terus memberikan impunitas kepada pelaku pelanggaran HAM berat, terlebih menjelang Pemilihan Umum 2024.
YLBH dan LBH ini menilai langkah pemerintah membentuk TPP HAM (Tim PPHAM) hanya pencitraan. Lagipula, menurut mereka, tak ada terobosan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat lewat pengadilan (yudisial). Hanya satu, yakni kasus Paniai, yang akhirnya tidak membuat puas YLBHI dan LBH.
"Keraguan YLBHI terhadap pernyataan Presiden tidak bisa dilepaskan dari rekam jejak Pemerintah dalam menyikapi berbagai peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi," kata mereka.
Hal-hal yang membuat YLBHI dan LBH ragu terhadap Jokowi antara lain soal Kejaksaan Agung yang dinilainya tidak serius. Jaksa Agung sempat menyatakan peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Hal lain yang membuat mereka ragu adalah Jokowi mengangkat sejumlah nama yang diduga terkait dengan kasus pelanggaran HAM berat. Di luar 12 kasus pelanggaran HAM berat, ada pula kasus-kasus lain yang tidak dimasukkan ke daftar.
YLBHI menyebut ada Operasi Militer Timor Timur (1975-1999), Peristiwa Tanjung Priok (1984), Kasus 27 Juli 1996, Tragedi Abepura (2000), Pembunuhan Theys Eluay (2001), dan Pembunuhan Munir (2014).
YLBHI dan LBH juga tidak sepakat dengan cara penanganan Papua dengan pendekatan keamanan. Mereka juga tidak melihat peta jalan yang jelas untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Maka, YLBHI mendesak Jokowi untuk memastikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat secara menyeluruh, bukan hanya pemenuhan secara non yudisial tapi juga secara yudisial.
"Mendorong pihak berwenang sebagaimana mandat UU Pengadilan HAM untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan serta mengadili secara independen dan akuntabel semua orang yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu," kata YLBHI dan 18 LBH se-Indonesia.
Bagaimana kelanjutan dari pernyataan Presiden Jokowi yang bagaikan membawa angina segar ini. Penuntasan kasus pelanggaran HAM adalah kewajiban negara untuk menjunjung tinggi kemanusian. Jangan sampai melunturkan kepercayaan rakyat kepada negara, serta menggangu kemajuan peradaban Indonesia ke depanya.
Namun yang menjadi pertanyaan publik seriuskah pemerintah, Presiden Jokowi yang telah membuat pernyataan mewujudkanya keinginanya. Komitmenkah pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM?
Kalau hanya sekedar retrorika dan pencitraan seperti disebutkan banyak pihak, keinginan publik dalam pemulihan hak-hak pelanggaran HAM tidak akan terwujud. Seriuskah pemerintah untuk memulihkan hak-hak para korban pelanggaran HAM? Sejarah akan mencatatnya. [BG]
Share berita ini