DIALEKSIS.COM - Soal Rektor UIN, IAIN, STAIN dibawah kendali Menteri Agama (Menag) sudah membuat negeri ini riuh. Pembahasan siapa yang berwenang untuk menentukan Rektor, sampai kini masih menjadi perdebatan hangat.
Berbagai pihak memberikan statement. Namun Kemenag tetap bersikukuh dengan sikapnya, bahwa yang menentukan siapa yang bakal menjadi Rektor adalah wewenangnya. Nasib Rektor di Jemari Kemenag.
Hampir seluruh negeri di Pertiwi ini mempersoalkan masalah wewenang Kemenag. Banyak pihak meminta agar pemilihan Rektor dikembalikan seperti semula, proses pemilihannya dilakukan oleh stakeholder kampus bersama dengan Kemenag.
Tidak ketinggalan Aceh, negeri di ujung Barat Pulau Sumatera juga banyak pihak yang menaruh perhatian terhadap penunjukan Rektor yang dilakukan Menag. Pro dan kontra bagaikan berbalas pantun.
Bagaimana riuhnya persoalan Rektor yang kini ditunjuk oleh Menag yang disebut sebut sebagai hasil seleksi. Dialeksis.com merangkumnya dalam sebuah tulisan Perdebatan Panjang Soal Pemilihan Rektor di Bawah Kendali Menag.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily secara tegas menolak cara pemilihan rektor UIN ditunjuk langsung oleh Menteri Agama (Menag).
Dalam keterangnya kepada wartawan, Ace menganggap Rektor bukan jabatan politis yang harus dipilih oleh pejabat politik. Ace mengatakan mekanisme serupa pernah dipertanyakan semasa Menag Lukman Hakim Saifuddin masih menjabat pada 2014 lalu.
"Soal sistem pemilihan Rektor untuk Perguruan Tinggi di bawah lingkungan Kementerian Agama RI, yaitu UIN, IAIN dan STAIN yang menggunakan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 pernah kami pertanyakan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama di era Pak Lukman Hakim Saifudin. Saya pernah menyampaikan agar aturan itu direvisi karena terkesan pemilihan itu sangat politis," kata Ace kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
"Saya sendiri tidak setuju dengan mekanisme pemilihan Rektor UIN dengan mekanisme penunjukan langsung Menteri Agama setelah melalui proses seleksi 3 (tiga) besar. Memilih Rektor itu bukan jabatan politis yang harus dipilih oleh pejabat politik," sebutnya.
Seperti dilansir Detik.com, Ketua DPP Golkar ini pun merasa heran dengan tahapan wawancara calon rektor UIN Jakarta yang dilakukan di Surabaya, Jawa Timur. Dia mempertanyakan mengapa proses wawancara itu tidak dilakukan di kampus UIN Jakarta atau kantor Kementerian Agama RI yang berlokasi di Jakarta.
Ace menegaskan lembaga pendidikan seperti kampus semestinya dijauhkan dari kepentingan politik. Menurutnya, yang paling mengetahui hal-hal strategis di kampus adalah pihak kampus itu sendiri.
"Kampus itu harus dijauhkan dari kepentingan politik. Pengelola Kampus seperti Rektor itu harus memiliki standar-standar akademis yang dapat dipertanggungjawabkan. Yang tahu kampus itu, ya orang kampus. Apalagi UIN Jakarta yang memiliki banyak Guru Besar yang terhimpun dalam Senat UIN Jakarta," kata dia.
Oleh karena itu, Ace mengusulkan proses pemilihan rektor UIN dikembalikan ke semula. Menurutnya, proses pemilihannya dilakukan oleh stakeholder kampus bersama dengan Kemenag.
"Setidaknya saya mengusulkan agar Perguruan Tinggi seperti UIN Jakarta atau UIN lainnya yang telah memiliki kualifikasi unggul, proses pemilihan Rektornya dikembalikan pada mekanisme bersama, yaitu stakeholder kampus bersama dengan Kementerian Agama, seperti halnya perguruan tinggi di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek Dikti," katanya.
Nada tegas soal penolakan pemilihan Rektor dilakukan oleh Menag juga disampaikan Pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani. Menurutnya pemilihan rektor UIN diputuskan Menag dinilai suatu kebodohan (jahiliyah).
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu menjelaskan ,prosedur pemilihan rektor di UIN atau di bawah Depag pada intinya tidak ditentukan oleh pihak UIN sendiri seperti oleh senat, melainkan oleh Menteri Agama seorang diri.
“Mau-maunya menteri aja mau milih siapa. UIN dan senat universitas tidak punya suara. Ini seperti lembaga jahiliah," ujarnya.
Kampus UIN, menurut Saiful, hanya melakukan administrasi di awal pemilihan rektor. Nama-nama itu kemudian diserahkan ke Kementerian Agama, lalu diputuskan oleh Menteri Agama.
Jauh-jauh hari, Saiful Mujani, sudah memprotes cara pemilihan rektor hanya lewat keputusan Menteri Agama. Namun, protes itu tidak didengar dan pemilihan rektor hanya lewat menteri tetap berlanjut.
"Transparansi tidak nampak. Kasak-kusuk lobi alternatifnya. Sebagai guru di kampus ini malu rasanya. Saya pernah bersuara agar pemilihan rektor dengan cara jahiliah ini diboikot saja. Tapi tidak ada yang dengar," ucap Saiful Mujani.
Demikian dengan Aceh. Pemerhati Agama dan Sosial Politik, Teuku Muhammad Jafar Sulaiman juga menyampaikan pendapatnya. Pemilihan rektor UIN sebaiknya dikembalikan kepada senat dan peraturannya segera direvisi.
“Dunia pendidikan harus bebas dari intervensi politik, dengan model pemilihan seperti ini, besar sekali muatan politik. Sehingga, kampus terkesan tidak kritis lagi. Janganlah semua harus diintervensi politik, mau jadi apa bangsa ini,” sebutnya.
Teuku Muhammad Jafar Sulaiman meminta agar pelaksanaan pemilihan Rektor dikembalikan seperti cara lama, proses pemilihannya dilakukan oleh stakeholder kampus bersama dengan Kemenag.
Tetap Bersikukuh
Bagaimana pendapat dari pihak Kementerian Agama (Kemenag)? Pihak Kemenag memastikan pemilihan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) tetap merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015.
"Saat ini, antara lain sedang berjalan pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Prosesnya sudah memasuki fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi Seleksi (Komsel). Sejauh ini, Kemenag menilai PMA No 68 Tahun 2015 masih relevan sehingga proses pemilihan tetap merujuk pada regulasi yang ada," kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022).
Seperti dilansir Detik.com, Ali mengatakan PMA 68 Tahun 2015 mengatur bahwa pemilihan Rektor PTK dilakukan melalui tiga tahap utama. Pertama, penilaian administrasi dan kualitatif. Tahap ini dilaksanakan oleh senat PTK. Hasil dari proses yang berlangsung di senat, kemudian dikirim ke Kementerian Agama.
"Jadi pelibatan senat justru dilakukan sejak awal. Senatlah yang memberikan penilaian awal tentang kelayakan para calon rektor," kata pria yang akrab disapa Dhani itu.
Tahapan kedua adalah fit and proper test. Adapun tahapan fit and proper test dilakukan oleh Komsel untuk menetapkan para calon yang sebelumnya diseleksi senat PTK dan ditetapkan masuk tiga besar. Hasil fit and proper test dari Komsel ini selanjutnya disampaikan ke Menteri Agama.
"Komsel beranggotakan tujuh orang yang dinilai memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas, dan pengalaman menjadi pimpinan perguruan tinggi. Ada juga unsur birokrasi Kementerian Agama. Anggota Komsel rata-rata berasal dari kampus, dan seluruhnya adalah guru besar," tuturnya.
"Jadi Komsel tentu bukan orang sembarangan. Mereka diberi tanggung jawab untuk memilih tiga orang dari calon yang sebelumnya diseleksi Senat PTK," ujarnya.
Pernyataan yang nyaris senada dengan pihak Menag disampaikan Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution MA.Guru Besar IAIN Langsa. Guru besar ini menjelaskan ada tiga poin soal penetapan.
Pertama Rasional. Menurutnya, Menteri sangat berhati-hati dalam menentukan orang. Tidak berhenti pada hasil wawancara, akan tetapi banyak aspek lain yang digali seperti integritas, kapasitas, kapabilitas, dan pengalaman menjadi pimpinan perguruan tinggi.
Ada juga unsur birokrasi Kementerian Agama. Semua itu menjadi pertimbangan dalam menentukan terpilih tidaknya calon menjadi rektor, jelasnya.
Kedua, transparan indikasinya ada tahapan. Pertama, seleksi administratif dan kualitatif oleh panitia dan senat di PTK masing-masing. Penglibatan Senat justru dilakukan sejak awal. Jadi Senatlah yang memberikan penilaian awal tentang kelayakan para calon Rektor.
Kedua, fit and proper test oleh komisi seleksi untuk menetapkan para calon yang sebelumnya diseleksi senat PTK dan ditetapkan masuk tiga besar. Hasil fit and proper test dari Komsel ini selanjutnya disampaikan ke Menteri Agama. Ketiga, Menteri Agama memilih satu dari tiga nama yang diusulkan Komisi Seleksi.
Poin ketiga menurut guru besar ini, yakni terukur. Implementasi PMA (Putusan Menteri Agama) sebagai upaya ikhtiar besar meminimalisir munculnya friksi-friksi dan kelompok-kelompok internal di kampus yang biasa diistilahkan dengan dinamika politik kampus akibat prosesi pemilihan Rektor.
Mengenai sejumlah kritikan dari sejumlah pihak tentang PMA 68/2015 menurut guru besar IAIN Langsa ini, sebaiknya kritikan, gagasan dan masukan lazimnya disampaikan dengan basis data, akademik dan pengkajian rasional not prasangka apalagi fitnah. Nauzubillah.
Lebih Demokratis
Berbekal pengalaman Rektor IAIN Lhokseumawe, Dr. Danial, M.Ag, menilai system seleksi Rektor yang berpedoman pada PMA 68/2015 menurutnya lebih demokratis dan berkualitas.
Ketika Dialeksis.com meminta tanggapanya, Kamis (17/11/2022) Rektor IAIN Lhokseumawe, Dr. Danial, M.Ag menjelaskan, nuansa politis dalam keterlibatan Menteri menentukan Rektor, nuansanya kecil sekali.
“Kalau yang saya lihat di antara sekian model, termasuk model Kemenag sebelumnya, PMA 68/2015 ini paling demokratis,” sebut Danial.
Kenapa, jelasnya, karena ada tiga tahap. Pertama seleksi administratif dan penilaian kualitatif. Itu dilakukan oleh senat. Apa saja yang dinilai Senat diketahui dan terbuka untuk semua calon Rektor.
“Sangat detail. Aspeknya apa, disertai dengan contoh, sangat transparan. Contoh contoh kongkrit tidak bisa yang abstrak-abstrak,” jelasnya.
Kemudian setelah diseleksi oleh panitia yang dibentuk di Kampus, dan dinilai oleh senat nanti baru dikirim Ke Menag. Di Kemenag itu diseleksi oleh Pansel.
“Pansel itu terdiri dari tujuh orang guru besar senior dan guru besar ini rata rata mantan Rektor di berbagai Universitas yang kredibilitasnya di kalangan akedemitas sudah diakui,” kata Danial.
“Lalu Pansel ini bertugas memilih tiga orang. Setelah masing masing calon mempresentasikan. Kalau pengalaman saya dulu hampir dua jam pengalaman presentasi itu. Ditanyakan, pertanyaanya tidak lagi teoritis,” sebutnya.
Namun bagaimana mempraktekan kebijakan kebijakan pengembangan perguruan tinggi, di seluruh bidang. Pertanyaan itu bukan lagi tiori, namun apa yang anda lakukan supaya ini bisa begini dan begitu dan Anda punya pengalaman apa?
“Makanya saat presentasi itu kita diharuskan minimal kita pernah menjadi ketua jurusan paling tidak dua tahun. Kalau tidak sejak di senat kita sudah tidak lolos. Artinya di kampus benar benar terseleksi baru diserahkan ke Menteri,” jelasnya.
“Artinya siapapun yang terpilih tiga besar itu kualitasnya sudah teruji. Pansel yang memilih tiga besar ini kemudian menyerahkan ke Menteri. Menteri itu tidak akan memilih diluar tiga besar ini,” kata dia.
Menteri cenderung tidak punya hak dan muatan politis dalam penentuan ini? Kalau kita lihat tiga besar pilihan nya sudah sangat terbatas.Tidak bisa memilih diluar ini. Artinya apa yang disampaikan Pansel itulah yang dipilih Menteri.
Kecuali dari awal sudah ditentukan Menteri itu baru muatan politisnya ada. Namun ini semuanya dimulai dari bawah dan transparan. Hasil dari Senat ke Pansel, kemudian Pansel melakukan tugasnya baru disampaikan ke Menteri. Sampai di Menteri itu wajar karena dia pemerintah pusat.
“Kalau nuansa politisnya itu persepsi orang bermacam-macam. Kalau saya lihat dari pengalaman saya nuansa politisnya sangat kecil. Karena kredibilitas Pansel itu memang sudah teruji.” Jelasnya.
“Saya kira dengan system yang ada sekarang. PMA PMA 68/2015 paling demokratis diantara system yang ada. Proses dan tahapan nya sangat selektif untuk menyeleksi pemimpin di sebuah perguruan tinggi,” papar Danial.
Kecuali, sebutnya, dari awal Menteri sudah terlibat dan mempengaruhi Senat. Tetapi kali ini tidak, Senat sangat independen untuk menentukan siapa yang berhak mereka kirim ke Menteri.
“Untuk kampus-kampus yang senatnya yang didominasi oleh incumbent, ini enggak bisa juga. Incumbent menguasai senat dan mengarahkan orang orang yang dia inginkan, ini tidak bisa,” jelasnya.
Kenapa, karena secara administratif itu terbuka dan konkrit dengan sejumlah persyaratan. Semuanya detail dan transparan. Mereka yang lolos menjadi calon sangat kualitatif dan kredibel.
Pro dan kontra soal Rektor UIN, IAIN, STAIN dibawah bendera Kemenag sampai kini masih menjadi pembahasan. Menag masih bersikukuh bahwa nasib para Rektor ada di genggaman jemarinya.
Hasil kiriman Senat, kemudian dinilai Pansel, baru jemari Menteri Agama yang menandatanganinya, siapa yang mendapat tanda tangan dari Menag, dialah yang menjabat Rektor.
Aturan sudah memberi wewenang penuh kepada Menag untuk menentukan nasib sebuah universitas dalam menempatkan siapa tampuk pimpinan. Jemari Menag memang sakti dalam menentukan siapa Rektor. **** Bahtiar Gayo.
Share berita ini