Membongkar Aliran Dana Karbon, Siapa Menikmati Kekayaan Hutan Aceh?

DIALEKSIS.COM | Dialektika - Di balik kekayaan hutan Aceh, terdapat peluang ekonomi bernilai besar yang selama ini belum sepenuhnya terungkap ke publik. Dana karbon mulai mengalir melalui skema pembiayaan internasional, sementara perusahaan, pemerintah, dan lembaga konservasi terlibat dalam pengelolaannya. Namun, sejarah proyek karbon Ulu Masen dan polemik perdagangan karbon mangrove menyisakan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang memperoleh keuntungan dan sejauh mana masyarakat Aceh menikmati hasilnya?

Hutan Aceh kini tidak hanya dipandang sebagai bentang alam yang menyimpan kayu, keanekaragaman hayati, dan sumber kehidupan masyarakat. Di tengah meningkatnya kekhawatiran dunia terhadap perubahan iklim, kawasan hutan yang selama ini menjadi penyangga kehidupan itu mulai memiliki nilai ekonomi lain yang tidak kalah penting, yakni karbon.

Nilainya tidak kasatmata. Tidak pula dapat dihitung hanya dari banyaknya pohon yang tumbuh. Namun, kemampuan hutan menyerap karbon dioksida dan mencegah pelepasan gas rumah kaca kini menjadi bagian dari mekanisme pembiayaan lingkungan internasional yang melibatkan pemerintah, lembaga keuangan, korporasi, hingga organisasi konservasi.

Di balik peluang ekonomi tersebut, muncul persoalan yang lebih mendasar. Ketika hutan menghasilkan nilai finansial melalui perdagangan karbon atau pembayaran berbasis kinerja lingkungan, siapa yang sebenarnya menerima uangnya? Apakah pemerintah daerah, perusahaan pengembang proyek, investor internasional, lembaga perantara, atau masyarakat yang selama ini menjaga kelestarian hutan?

Pertanyaan ini semakin relevan setelah Aceh memperoleh alokasi pendanaan sekitar Rp27 miliar melalui program Results-Based Payment (RBP) REDD+ yang bersumber dari Green Climate Fund (GCF). Pendanaan tersebut menjadi bagian dari upaya Indonesia mendapatkan kompensasi atas keberhasilan mengurangi emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan.

Pada 12 Agustus 2026, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menandatangani kerja sama dengan Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Pemerintah Aceh ditempatkan sebagai penerima manfaat, sedangkan PETAI bertindak sebagai lembaga perantara.

Program itu kemudian diluncurkan secara resmi di Banda Aceh pada 24 September 2026. Dana sekitar Rp27 miliar direncanakan digunakan selama 24 bulan untuk memperkuat tata kelola kehutanan, kelembagaan REDD+, perhutanan sosial, serta sistem pengukuran dan verifikasi pengurangan emisi.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyatakan bahwa pendanaan tersebut perlu menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hutan sekaligus membuka peluang pembiayaan iklim yang lebih besar.

"Kita berharap ini bukan yang terakhir. Ini menjadi awal untuk bagaimana kita menjaga hutan Aceh dan membuka peluang dukungan yang lebih besar ke depan," ujar Fadhlullah dalam peluncuran program sebagaimana dikutip dari publikasi resmi Yayasan PETAI, 24 September 2026.

Namun, ada satu persoalan yang perlu diluruskan sejak awal. Alokasi Rp27 miliar itu bukan berarti Aceh telah menjual kredit karbon senilai Rp27 miliar kepada pembeli internasional. Dana tersebut merupakan dukungan program dari skema pembayaran berbasis hasil pengurangan emisi Indonesia.

Perbedaan ini penting karena dalam ekonomi karbon, nilai proyek yang diumumkan, jumlah kredit yang diterbitkan, dana yang telah dicairkan, dan keuntungan yang benar-benar diterima masyarakat merupakan empat hal berbeda.

Hingga penelusuran dokumen publik untuk laporan ini, rincian menyeluruh mengenai realisasi pencairan dana Rp27 miliar di Aceh, biaya pengelolaan lembaga perantara, pembagian anggaran setiap kegiatan, serta besarnya manfaat yang telah diterima masyarakat belum dapat dipastikan.

Ketiadaan rincian tersebut dalam sumber yang ditelusuri tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, kondisi itu memperlihatkan pentingnya keterbukaan keuangan agar publik dapat mengetahui ke mana uang karbon dialokasikan dan bagaimana hasilnya diukur.

Di tingkat nasional, aliran dana karbon Indonesia sesungguhnya telah mempunyai jejak pembiayaan internasional yang cukup panjang.

Pada Agustus 2020, Green Climate Fund menyetujui pendanaan sebesar US$103,8 juta untuk Indonesia melalui program REDD+ atas hasil pengurangan emisi periode 2014 - 2016. Pendanaan tersebut merupakan pengakuan internasional terhadap kinerja Indonesia dalam mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Dokumen resmi Green Climate Fund mencatat sekitar 20,3 juta ton karbon dioksida ekuivalen menjadi dasar penghitungan hasil pengurangan emisi yang memperoleh persetujuan pendanaan. Pada 12 Juli 2021, GCF mencatat penyaluran dana sebesar US$103.781.250 melalui proyek yang melibatkan United Nations Development Programme (UNDP) sebagai entitas terakreditasi.

Dana tersebut dikelola melalui mekanisme pembiayaan lingkungan nasional untuk mendukung kebijakan REDD+, penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan, perhutanan sosial, dan tata kelola hutan berkelanjutan.

Dengan demikian, aliran dana karbon tidak selalu berlangsung melalui transaksi langsung antara perusahaan pembeli dan pemilik kawasan hutan. Sebagian pembiayaan diberikan oleh lembaga internasional kepada negara berdasarkan pencapaian pengurangan emisi, kemudian diterjemahkan menjadi program melalui lembaga pengelola dan pelaksana.

Model pendanaan seperti inilah yang sekarang menjadi salah satu pijakan pelaksanaan REDD+ di Aceh.

Direktur Eksekutif Yayasan PETAI, Masrizal Saraan, menjelaskan bahwa dana tersebut seharusnya dipandang sebagai modal awal untuk membangun kemampuan Aceh mengakses pembiayaan iklim dalam skala lebih besar.

"Bagi PETAI, Rp27 miliar ini bukan tujuan akhir. Dana RBP harus kita tempatkan sebagai enabling finance untuk memperkuat tata kelola, kelembagaan, kapasitas, sistem dan kredibilitas Aceh," kata Masrizal dalam keterangan lembaganya pada 12 Agustus 2026.

Menurut dia, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah anggaran yang terserap atau banyaknya kegiatan yang diselenggarakan. Ukuran yang lebih penting adalah terbentuknya sistem pengelolaan karbon yang kredibel, keberlanjutan perlindungan hutan, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan bahwa program karbon Aceh masih menghadapi pekerjaan besar. Membangun sistem penghitungan karbon, memperjelas hak atas manfaat ekonomi, serta memastikan pembiayaan lingkungan dapat menjangkau masyarakat bukanlah pekerjaan sederhana.

Apalagi, sejarah ekonomi karbon Aceh menyimpan pengalaman yang patut menjadi pelajaran.

Jauh sebelum istilah perdagangan karbon populer seperti sekarang, Pemerintah Aceh pernah memperkenalkan proyek REDD+ Ulu Masen pada masa kepemimpinan Gubernur Irwandi Yusuf. Proyek tersebut menjadi bagian dari gagasan Aceh Green yang diluncurkan pada 2007.

Ulu Masen dipandang sebagai salah satu kawasan yang berpotensi menghasilkan pembiayaan internasional melalui upaya mencegah deforestasi. Pemerintah Aceh ketika itu bekerja sama dengan sejumlah organisasi konservasi dan perusahaan Carbon Conservation untuk mengembangkan proyek.

Pada 2008, muncul rencana pembiayaan dari Merrill Lynch senilai hingga US$9 juta yang akan diberikan secara bertahap berdasarkan hasil pengurangan emisi yang diverifikasi.

Angka tersebut sempat menimbulkan harapan besar. Untuk pertama kalinya, hutan Aceh diproyeksikan dapat menghasilkan pendapatan dari kemampuannya mencegah pelepasan karbon ke atmosfer.

Namun, perjalanan proyek tidak berlangsung sebagaimana rencana.

Kajian Center for International Forestry Research (CIFOR) mengenai REDD+ Ulu Masen mencatat adanya persoalan koordinasi kelembagaan, ketidakjelasan pembagian manfaat, perubahan dukungan politik, serta perselisihan antara Pemerintah Aceh dan mitra pengembang proyek.

Perselisihan semakin tajam ketika Carbon Conservation menjalin hubungan bisnis dengan pihak lain yang mempunyai kepentingan pertambangan. Pemerintah Aceh menolak rencana tersebut karena dinilai bertentangan dengan tujuan konservasi.

Hubungan kerja sama akhirnya terputus. CIFOR mencatat kegiatan REDD+ di lapangan yang berkaitan dengan inisiatif tersebut berhenti setelah perubahan pemerintahan pada 2012.

Sementara itu, status realisasi komitmen pendanaan 'Merrill Lynch' tidak dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia dalam kajian tersebut.

Pengalaman Ulu Masen memperlihatkan bahwa proyeksi jutaan dolar dari perdagangan karbon tidak selalu berujung pada penerimaan uang sebagaimana dijanjikan. Tanpa kepastian kontrak, tata kelola yang kuat, serta pembagian manfaat yang disepakati, potensi karbon dapat berakhir sebagai harapan ekonomi yang tidak terwujud.

Persoalan serupa dalam bentuk berbeda kini kembali menjadi perhatian, terutama pada pengembangan proyek karbon berbasis mangrove di pesisir Aceh.

Sejak 2011, Livelihoods Carbon Funds bersama organisasi Yagasu mengembangkan proyek restorasi mangrove di Aceh dan Sumatera Utara. Dalam publikasinya pada Agustus 2024, Livelihoods menyebut dua proyek yang didukung pembiayaannya telah melakukan penanaman mangrove pada area sekitar 10.000 hektare di sepanjang pesisir kedua provinsi.

Proyek itu dirancang untuk memulihkan ekosistem pesisir, meningkatkan mata pencaharian masyarakat, sekaligus menghasilkan manfaat penyerapan karbon.

Livelihoods menyatakan kegiatan tersebut memberikan peluang ekonomi melalui perikanan, pengelolaan kepiting bakau, serta berbagai usaha masyarakat. Namun, keberadaan proyek juga memunculkan kritik dari kalangan organisasi masyarakat sipil mengenai hak pengelolaan kawasan dan pemanfaatan nilai karbon.

Pada 2 Juli 2026, Aceh Wetland Forum (AWF) menerbitkan surat terbuka yang didukung 72 organisasi masyarakat sipil. Surat tersebut mempersoalkan praktik perdagangan karbon yang dikaitkan dengan Livelihoods Fund dan kelompok investor, termasuk Danone.

AWF menyampaikan kekhawatiran bahwa perdagangan kredit karbon dapat memberi ruang bagi perusahaan besar untuk mengklaim kompensasi emisi, sementara persoalan hak masyarakat atas hutan mangrove belum sepenuhnya diselesaikan.

Organisasi tersebut juga mempertanyakan praktik pengelolaan kawasan mangrove di Aceh Tamiang, Langsa, dan Aceh Timur, termasuk dampaknya terhadap masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sumber daya pesisir.

Kritik itu penting diperhatikan sebagai bagian dari pengawasan publik. Namun, pernyataan AWF merupakan klaim dan penilaian organisasi masyarakat sipil, bukan putusan hukum yang membuktikan seluruh kegiatan perdagangan karbon tersebut melanggar ketentuan.

Di sisi lain, Livelihoods menyatakan proyek restorasi mangrovenya mempunyai dampak ekologis dan ekonomi bagi masyarakat. Organisasi itu juga mengakui adanya tantangan pemeliharaan tanaman dan pentingnya memperkuat keberlanjutan penghidupan warga.

Perbedaan penilaian tersebut memperlihatkan perlunya pemeriksaan independen terhadap keberhasilan restorasi, perjanjian pengelolaan kawasan, penjualan kredit karbon, dan pembagian manfaat kepada masyarakat.

Sebab salah satu persoalan yang paling sulit ditelusuri dalam ekonomi karbon adalah mengetahui berapa harga kredit karbon ketika dijual, siapa pembelinya, berapa biaya pengembangan proyek, serta berapa bagian yang akhirnya diterima masyarakat.

Dalam banyak proyek, rantai kegiatan melibatkan pengembang, konsultan teknis, auditor, lembaga registri, investor, dan pembeli kredit. Masing-masing dapat mempunyai kepentingan ekonomi maupun kewajiban kontraktual.

Keberadaan pihak-pihak tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya praktik yang keliru. Pengukuran karbon, verifikasi independen, pemantauan, dan pengelolaan proyek memang membutuhkan biaya.

Akan tetapi, ketika kontrak dan mekanisme bagi hasil tidak dapat diperiksa, muncul risiko ketimpangan informasi antara pengelola proyek dan masyarakat.

Situasi itulah yang seharusnya menjadi perhatian Pemerintah Aceh. Jangan sampai masyarakat yang selama ini menjaga hutan hanya dilibatkan dalam kegiatan penanaman dan pemeliharaan, sedangkan keputusan mengenai nilai ekonomi karbon sepenuhnya ditentukan pihak lain.

Sementara perdebatan tersebut berlangsung, proyek karbon baru terus dijajaki.

Pada September 2026, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memperkuat kerja sama dengan Fairatmos dan Mandala Katalika untuk mengembangkan potensi karbon biru pada bentang pesisir sekitar 24.000 hektare.

Kawasannya mencakup Kecamatan Seruway, Bendahara, Banda Mulia, dan Manyak Payed. Program tersebut diarahkan pada perlindungan dan pemulihan mangrove, penguatan perhutanan sosial, serta pengembangan mata pencaharian masyarakat.

Namun, luasan 24.000 hektare merupakan cakupan bentang proyek yang mencakup mangrove dan kawasan terkait, bukan berarti seluruh areanya sudah berupa hutan mangrove. Kerja sama yang diumumkan juga masih mencakup kajian kelayakan dan pengembangan proyek, sehingga belum dapat dianggap sebagai bukti penerimaan hasil penjualan karbon.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa nilai ekonomi karbon Aceh semakin menarik perhatian pelaku usaha dan lembaga pembiayaan.

Mengapa karbon begitu penting bagi Indonesia?

Jawabannya berkaitan dengan meningkatnya tekanan global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Negara dan perusahaan dituntut menunjukkan upaya nyata menghadapi perubahan iklim, baik melalui pengurangan emisi langsung maupun pembiayaan kegiatan yang menghasilkan manfaat iklim terukur.

Indonesia mempunyai posisi penting karena memiliki kawasan hutan tropis, gambut, dan mangrove yang luas. Ekosistem tersebut menyimpan karbon dalam vegetasi dan tanah serta dapat mencegah pelepasan emisi dalam jumlah besar apabila dikelola dengan baik.

Dalam mekanisme pasar karbon, satu unit kredit umumnya mewakili satu ton karbon dioksida ekuivalen yang berhasil dikurangi atau diserap sesuai metodologi dan persyaratan verifikasi.

Namun, tidak semua hutan otomatis dapat menghasilkan kredit karbon yang dapat dijual. Suatu proyek harus membuktikan hasil pengurangan emisi yang nyata, memenuhi persyaratan metodologi, dan mencegah penghitungan ganda atas manfaat iklim yang sama.

Pemerintah Indonesia terus membangun dasar hukumnya. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional, menggantikan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.

Aturan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun perdagangan karbon yang lebih tertib, termasuk pengukuran, pencatatan, verifikasi, dan pengawasan unit karbon.

Tetapi perkembangan pasar nasional menunjukkan bahwa besarnya potensi ekonomi belum berbanding lurus dengan transaksi yang telah terjadi.

Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan pada September 2026, sejak Bursa Karbon Indonesia diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 September 2026, akumulasi nilai transaksi baru mencapai Rp93,97 miliar.

Volume transaksi tercatat sekitar 1,98 juta ton karbon dioksida ekuivalen dengan 160 pengguna jasa terdaftar.

Angka tersebut tidak mewakili keseluruhan pembiayaan karbon Indonesia karena transaksi di luar bursa dan pembayaran berbasis hasil mempunyai mekanisme tersendiri. Namun, data OJK memperlihatkan bahwa pasar domestik masih berada dalam tahap pengembangan.

Bagi Aceh, peluang ekonomi karbon sesungguhnya tidak kecil jika ditinjau dari kekayaan ekologis yang dimiliki.

Kawasan hutan di provinsi ini mencakup lebih dari 60 persen luas wilayah Aceh. Di dalamnya terdapat bentang alam penting seperti Ekosistem Leuser, Ulu Masen, hutan gambut Rawa Singkil, serta kawasan mangrove di sepanjang pesisir.

Leuser dan Ulu Masen berperan menyimpan karbon sekaligus menjaga daerah aliran sungai, menjadi habitat keanekaragaman hayati, dan menopang kehidupan masyarakat di wilayah hilir.

Sementara itu, ekosistem gambut mempunyai kemampuan menyimpan cadangan karbon dalam tanah selama jangka waktu panjang. Ketika gambut dikeringkan atau terbakar, cadangan karbon tersebut dapat terlepas ke atmosfer.

Di kawasan pesisir, mangrove memiliki nilai ekologis tersendiri. Selain menyimpan karbon, terutama di dalam tanah dan sedimen, mangrove membantu melindungi pantai dari abrasi serta menyediakan habitat bagi ikan, udang, dan kepiting.

Data Kementerian Lingkungan Hidup mengenai luas mangrove tahun 2024 mencatat Aceh memiliki sekitar 31.785 hektare mangrove eksisting dan 28.919 hektare kawasan yang dikategorikan sebagai potensi habitat mangrove.

Dua kategori tersebut tidak boleh disamakan. Potensi habitat merupakan kawasan yang dapat menjadi sasaran pemulihan atau pengembangan sesuai kondisi ekologis, bukan seluruhnya merupakan hutan mangrove yang telah tumbuh.

Keberadaan sumber daya tersebut memberikan peluang bagi Aceh untuk mengembangkan pembiayaan karbon melalui perlindungan hutan, pemulihan gambut, dan restorasi pesisir.

Namun, peluang tersebut menghadapi tantangan serius akibat kerusakan lingkungan.

Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) melaporkan kehilangan tutupan hutan Aceh sepanjang 2025 diperkirakan mencapai 39.687 hektare, meningkat lebih dari 274 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Angka itu mencakup kehilangan tutupan akibat berbagai faktor, termasuk gangguan alam dan aktivitas manusia, sehingga tidak dapat seluruhnya dikategorikan sebagai pembukaan hutan secara sengaja.

Temuan HAkA tetap memperlihatkan besarnya tekanan terhadap ekosistem hutan Aceh. Kondisi tersebut menjadi persoalan ketika pemerintah daerah sedang membangun peluang ekonomi dari kemampuan hutan menyimpan karbon.

Semakin luas hutan yang rusak, semakin besar pula tantangan menjaga cadangan karbon dan membuktikan keberhasilan penurunan emisi.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah integritas kredit karbon. Kajian yang dipublikasikan jurnal ilmiah Science pada Oktober 2025 meneliti 52 proyek REDD+ sukarela di 12 negara tropis.

Hasil penelitian menunjukkan hanya sekitar 19 persen proyek yang mencapai target pengurangan emisi sebagaimana dilaporkan. Meski sebagian proyek tetap memberikan manfaat iklim, penelitian tersebut memperingatkan adanya risiko penerbitan kredit berlebihan akibat penghitungan manfaat lingkungan yang terlalu optimistis.

Temuan tersebut tidak dapat langsung digunakan untuk menilai proyek di Aceh. Namun, hasilnya menjadi pengingat bahwa penjualan kredit karbon harus didukung bukti pengurangan emisi yang kuat dan dapat diperiksa secara independen.

Tanpa pengawasan, perdagangan karbon berisiko menjadi alat pencitraan lingkungan atau greenwashing, yakni ketika pembelian kredit digunakan untuk menonjolkan komitmen hijau tanpa disertai penurunan emisi yang memadai dari kegiatan perusahaan.

Aceh sebenarnya telah mempunyai dasar hukum daerah yang mengakui nilai ekonomi karbon dalam pemanfaatan hutan.

Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh, khususnya Pasal 33, memasukkan penyerapan dan penyimpanan karbon sebagai bagian dari pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa karbon telah lama menjadi bagian dari kebijakan kehutanan Aceh, bahkan sebelum berkembangnya perdagangan karbon nasional seperti sekarang.

Meski demikian, pengakuan terhadap karbon dalam qanun tidak otomatis berarti setiap pembayaran karbon di wilayah Aceh merupakan pendapatan langsung Pemerintah Aceh. Status penerimaan harus mengikuti ketentuan hukum, skema pendanaan, hak pengelolaan, dan perjanjian para pihak.

Di sinilah pemerintah daerah dituntut membangun kemampuan negosiasi dan pengawasan agar kekayaan ekologis Aceh tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pihak yang mempunyai akses ke pasar internasional.

Pemerintah Aceh perlu memastikan setiap proyek karbon mempunyai kejelasan wilayah, pemegang hak, rencana pembiayaan, kewajiban perlindungan lingkungan, dan tata cara pembagian manfaat.

Pengelolaan dana Rp27 miliar yang mulai dilaksanakan pada 2026 dapat menjadi ujian awal.

Publik berhak mengetahui berapa dana yang benar-benar telah dicairkan, berapa besar biaya administrasi dan operasional, serta berapa nilai anggaran yang dialokasikan bagi kegiatan konservasi dan pemberdayaan masyarakat.

Keterbukaan tersebut juga perlu mencakup lokasi penerima manfaat, jumlah kelompok masyarakat yang terlibat, hasil perlindungan hutan, serta dampaknya terhadap penghidupan warga.

Tanpa informasi itu, keberhasilan proyek berisiko hanya dinilai dari laporan penyerapan anggaran, banyaknya pelatihan, atau kegiatan seremonial.

Padahal, tujuan utama ekonomi karbon semestinya bukan sekadar menciptakan transaksi keuangan baru dari sumber daya alam, melainkan memberikan insentif nyata bagi perlindungan lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks Aceh, dimensi keadilan sosial menjadi sangat penting. Sebagian masyarakat yang tinggal di sekitar hutan memiliki hubungan ekonomi, sosial, dan budaya dengan kawasan tersebut jauh sebelum istilah kredit karbon diperkenalkan.

Mereka memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, menjaga sumber air, mengelola kebun, dan mewariskan pengetahuan lokal mengenai keberlanjutan lingkungan.

Apabila kawasan yang mereka kelola masuk ke dalam proyek karbon, hak serta mata pencaharian masyarakat tidak boleh diabaikan. Setiap pembatasan pemanfaatan kawasan harus memiliki dasar hukum, dilakukan melalui konsultasi yang layak, dan memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Sebaliknya, jika pembiayaan karbon dikelola dengan benar, masyarakat dapat memperoleh manfaat dari kegiatan restorasi, penguatan perhutanan sosial, pengembangan usaha lokal, serta perlindungan sumber daya alam yang menopang kehidupan mereka.

Pemerintah Aceh juga memiliki kesempatan melibatkan perguruan tinggi dan lembaga penelitian untuk membangun basis data karbon yang independen. Pengukuran cadangan karbon, perubahan tutupan hutan, dan keberhasilan pemulihan ekosistem memerlukan kemampuan ilmiah yang tidak bisa hanya bergantung pada laporan pengembang proyek.

Keterlibatan akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah gampong, serta lembaga adat dapat memperkuat pengawasan dan mengurangi risiko konflik kepentingan.

Pada akhirnya, ekonomi karbon menawarkan peluang bagi Aceh untuk memperoleh nilai ekonomi dari perlindungan hutan tanpa harus menebang pohonnya. Namun, peluang tersebut tidak datang tanpa risiko.

Pengalaman Ulu Masen memperlihatkan bagaimana janji investasi dapat kehilangan arah akibat persoalan kelembagaan dan kepentingan para pihak. Polemik proyek mangrove menunjukkan bahwa kegiatan restorasi pun dapat menimbulkan perdebatan apabila hak pengelolaan dan pembagian manfaat dipersoalkan.

Kini Aceh memasuki babak baru melalui pendanaan REDD+ dan penjajakan proyek karbon biru. Pemerintah, lembaga perantara, pengembang proyek, dan investor mempunyai kesempatan membuktikan bahwa pembiayaan lingkungan dapat menghasilkan manfaat ekologis sekaligus ekonomi.

Tetapi keberhasilannya tidak cukup ditentukan oleh berapa besar dana yang dijanjikan atau berapa banyak kredit karbon yang diterbitkan.

Ukuran yang lebih menentukan adalah sejauh mana hutan tetap terlindungi, emisi benar-benar berkurang, kontrak dan aliran uang dapat diperiksa, serta masyarakat memperoleh manfaat yang adil.

Sebab di balik setiap nilai ekonomi karbon terdapat sumber daya alam yang selama ini menopang kehidupan masyarakat Aceh.

Jika pengelolaannya transparan, karbon dapat menjadi instrumen baru untuk memperkuat pembangunan berkelanjutan. Sebaliknya, tanpa pengawasan dan keadilan pembagian manfaat, ekonomi karbon berisiko mengulang persoalan lama dalam pengelolaan sumber daya alam: kekayaan daerah menghasilkan nilai ekonomi besar, tetapi manfaatnya tidak sepenuhnya kembali kepada masyarakat.

Pertanyaan terpenting akhirnya bukan berapa mahal karbon hutan Aceh dihargai dunia, melainkan siapa yang menikmati uangnya ketika hutan Aceh tetap berdiri.

Share berita ini

dialeksis.com