Martabat Aceh dan Caleg Tidak Lulus Baca Al-Quran

DIALEKSIS.COM | Dialektika - Tes baca Al-Quran untuk para Calon Legislatif (Caleg) yang akan ikut bertarung di 2024 sudah dilakukan. Banyak yang gugur, tidak mampu membaca Kitab Suci Ummat Islam yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi pemimpin di Aceh.

Mereka yang akan memimpin rakyat di parlemen seantora dan pusat Aceh harus mampu membaca Al-Quran, kecuali non muslim. Namun sayangnya, baik di level kabupaten/kota dan untuk Caleg menuju DPR, banyak yang belum mampu membaca Al-Quran.

Fenomena ini merupakan “tamparan” bagi partai. Partai masih belum selektif dalam mengusulkan Calegnya yang kelak menjadi tumpuan memimpin negeri ini.

Pihak KIP sendiri tidak menyampaikan ke publik siapa saja yang tidak lulus dan tidak ikut tes uji baca Alquran. Bahkan KIP membuka peluang untuk pengujian kembali bagi mereka yang tidak hadir. Bagaimana tanggapan publik tentang fenomena ini? Dialeksis.com merangkumnya.

Dosen Ilmu Pemerintah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala (USK) Dr. Bustami Usman, S.H., SAP., M.Si mengemukakan, kurangnya binaan dan perhatian dari keluarga sejak usia dini terhadap ilmu agama menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap ketidakmampuan Bacaleg dalam membaca Al - Quran. 

Dosen ini menyoroti pentingnya peran keluarga dalam memberikan pendidikan agama yang memadai kepada anak-anak. Dalam banyak kasus, pemahaman dan keterampilan membaca Al Quran memerlukan binaan dan latihan yang konsisten sejak usia dini. 

Ketika Bacaleg tidak memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan ini, kemungkinan mereka mengalami kesulitan saat menghadapi uji tes baca Al-Quran menjadi lebih besar.

“Salah pembinaan dalam keluarga, orang tua tidak peduli terhadap pendidikan agama kepada anaknya, tidak mengantar anaknya ke pesantren atau ke balai pendidikan, sehingga semakin besar anaknya tidak mau mengaji, seandainya orang tua memperhatikan itu tidak akan terjadi fenomena seperti ini,” kata Dr. Bustami Usman saat dihubungi DIALEKSIS.COM, Minggu (18/6/2023).

Dr. Bustami mengatakan bahwa Al-Quran merupakan mukjizat terbesar yang pernah diberikan oleh Allah SWT kepada umat manusia. Oleh karena itu, membaca dan mengulang Al Quran bukan hanya sekadar persiapan menghadapi tes, tetapi merupakan sebuah kewajiban yang perlu dilakukan secara rutin dan konsisten.

“Perlu dicatat, bahwa Al-Quran itu mukjizat Allah SWT, kalau kita bisa mengaji, tapi jarang membaca, hanya membaca pada saat tes saja, berpengaruh pada piskologi, bisa-bisa sampai tidak bisa ngaji, Al Quran itu harus sering dibaca dan diulang-ulang,” kata pria yang pernah menjabat sebagai kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh. 

Dr. Bustami mengingatkan partai politik perlu memberikan binaan kepada kadernya dan melaksanakan tes uji baca Alquran saat merekrut Bacaleg, baik untuk DPR RI, DPRA, dan DPRK.

“Partai harus membina kader, persiapkan kader yang punya kemampuan baca Alquran yang baik, paham Undang-undang dan paham tentang menyusun anggaran, jangan asal comot, pada saat mau ikut tes uji baca Alquran baru belajar,” pungkasnya. 

Bagaimana pendapat Guru besar Filsafat Islam pada Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Prof. Dr. Syamsul Rijal, M.Ag? menurutnya, fenomena banyaknya Bacaleg di Aceh yang tidak lulus uji baca Al Quran, bahkan ratusan Bacaleg memilih tidak berhadir pada saat tes karena merasa malu jika tidak lolos. 

Menurut Prof Syamsul, fenomena tersebut disebabkan adanya pergeseran kultur keacehan. 

"Sejak kecil orang Aceh itu mendapat bimbingan langsung dari orang tua untuk pergi mengaji setiap selesai maghrib di meunasah atau di balai pengajian kampung,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Minggu (18/6/2023). 

Untuk itu, kata Prof Syamsul, sangat tidak masuk akal bila ada warga Aceh asli yang tidak mampu baca Al Quran. 

“Fakta terkini ada proses dekulturisasi yaitu tumbuhnya unsur-unsur kebudayaan yang baru dalam kehidupan bermasyarakat sehingga ada penurunan orang tidak bisa baca Al Quran,” jelasnya. 

“Hal itu bisa jadi karena perubahan budaya go global sehingga hal-hal sederhana jadi terabaikan, padahal itu penting. Apabila ada orang Aceh yang tidak mampu baca Al Quran, maka orang itu tidak menjadikan budaya Aceh sebagai bagian penting dalam hidupnya,” terangnya. 

Untuk itu, ia menyarankan, setiap Parpol harus ada proses kaderisasi partai yang ingin menjadi wakil rakyat. Kader yang dipakai itu benar-benar kader partai yang punya kapasitas, jadi ada kompetisi internal terlebih dulu. 

“Artinya itu bukan di KIP uji baca Quran tetapi di internal partai lah, bahwa orang yang dikirim sudah siap berkompetisi. Dari segi pengetahuan parpol dia mampu, kemudian dari keilmuan dia mampu, komunikasi diplomasi, jadi di internal partai itu sudah digodok, jadi tidak terkesan pencalonannya hanya untuk pemenuhan kouta,” ungkapnya. 


Uji kemampuan baca Quran

Pelaksanaan uji mampu baca Al-Qur'an bagi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 telah dilaksanakan sejak tanggal 6-12 Juni 2023.

Hasilnya, terdapat 1.175 bakal calon dinyatakan mampu uji tes baca Al Quran. 19 orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRA tidak lulus uji tes baca Al Quran. Sementara 590 Bacaleg DPRA tidak mengikuti/ tidak hadir dalam seleksi uji baca Al-Qur'an hingga batas waktu yang ditentukan.

Belakangan muncul polemik atas hasil uji baca Al quran tersebut. Lantaran KIP Aceh masih memberikan kesempatan kepada Bacaleg yang tidak hadir pada uji baca Quran di tanggal 6-12 Juni 2023 lalu.

Menurut Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Independen Pemilihan Aceh, Fahmi dalam keterangan yang diterima oleh dialeksis.com, Jumat (16/6/2023), Bacaleg DPRA yang hadir 1.194 orang dan 50 orang lainya uji baca Al Quran dengan menggunakan video call.

Ada 5 bakal calon yang beragama non muslim dan terdapat 582 bakal calon yang tidak hadir mengikuti uji mampu baca Al Quran.

“Bagi yang tidak hadir, partai politik dapat mengajukan kembali yang bersangkutan pada masa perbaikan atau mengajukan bakal calon pengganti di masa perbaikan,” jelasnya.

"Terhadap bakal calon yang diajukan kembali atau bakal calon pengganti, yang tidak hadir di masa uji mampu baca alquran perbaikan, dinyatakan TMS dan tidak dapat dimasukkan ke dalam daftar calon sementara (DCS)," jelasnya.

Mengapa tidak diumumkan siapa saja yang tidak lulus dan dari partai mana? Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengungkapkan alasan mengapa mereka tidak mengumumkan nama-nama Bacaleg yang tidak lulus uji tes baca Alquran ke publik. 

Keputusan ini didasarkan pada peraturan KIP Aceh yang bertujuan menjaga nama baik Bacaleg dan partai yang bersangkutan.

Munawarsyah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, mengatakan KIP Aceh mengambil langkah ini dengan mempertimbangkan aspek kehormatan dan perlindungan terhadap identitas Bacaleg yang tidak lulus uji tes baca Alquran. 

“Dalam keputusan KIP Aceh itu diatur, menjaga martabat personal dan menjaga nama baik partai, kita tidak menyebutkan orangnya dan partainya,” kata Munawarsyah kepada Dialeksis.com, Sabtu (17/6/2023).

Meskipun mereka tidak memenuhi syarat tertentu dalam tes tersebut, KIP Aceh berkomitmen untuk tidak mengungkapkan identitas dan partai mereka ke publik, menghindari potensi stigmatisasi dan dampak negatif lainnya.

Lebih lanjut Munawarsyah mengaku nama-nama Bacaleg yang tidak lulus uji tes baca Alquran hanya disampaikan kepada partai politik terkait, sementara kepada publik hanya diinformasikan jumlah Bacaleg yang tidak memenuhi syarat.

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan KIP Aceh untuk menjaga privasi dan nama baik Bacaleg yang tidak lulus uji tes baca Alquran. Dengan menginformasikan jumlah Bacaleg yang tidak memenuhi syarat kepada publik, KIP Aceh tetap memberikan transparansi mengenai hasil uji tes tanpa mengungkapkan identitas individu yang terkait.

Dengan menyampaikan nama-nama Bacaleg yang tidak lulus hanya kepada partai politik, KIP Aceh memastikan bahwa partai tersebut tetap mendapatkan informasi yang diperlukan terkait hasil uji tes baca Alquran. 

Hal ini memungkinkan partai politik untuk melakukan evaluasi internal dan mengambil tindakan yang sesuai terkait pencalonan Bacaleg tersebut.

Dalam menjalankan tugasnya, KIP Aceh senantiasa mengutamakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan privasi individu. 

Keputusan untuk hanya mengumumkan jumlah Bacaleg yang tidak lulus uji tes baca Alquran kepada publik adalah langkah yang diambil untuk menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan terhadap hak-hak individu yang terlibat dalam proses pemilihan.

Tidak lulus tes baca Quran bagi sebagian Bacaleg, telah meriuhkan dunia maya. Bagaikan tidak masuk akal bila orang Aceh yang sudah balig tidak mampu membaca Alquran.

Menanggapi hal itu, pemerhati agama sosial politik Aceh, T Muhammad Jafar Sulaiman mengatakan, fenomena banyak Bacaleg yang tidak lolos baca Al-Quran menandakan ada persoalan serius di tubuh partai politik dalam mempersiapkan kader-kader politik.

"Para Parnas maupun Parlok telah gagal dalam peningkatan kualitas anggotanya, hal ini menandakan sistem pengrekrutan anggota partai politik itu masih belum memenuhi sebuah standar partai politik yang baik," ujarnya kepada Dialeksis.com, Minggu (18/6/2023).

Menurut pemerhati keberagaman itu, persoalan keagamaan itu tidak menjadi satu concern serius bagi Parnas maupun Parlok, tidak ada partai yang serius dalam memberikan pendidikan aspek keagamaan bagi anggota Parpolnya.

"Mungkin bagi partai politik, menganggap soal keagamaan sudah selesai sebelum seseorang itu menjadi kader partai," sebutnya.

Jafar menjelaskan, ada prinsip penting yang sampai hari ini belum terwujud di negeri ini yaitu meritokrasi, adalah satu konsep penempatan seseorang dengan kemampuannya atau dengan keahlian di bidang tertentu.

"Faktanya, di Aceh kader Parpol penempatan seseorang itu bukan pada keahliannya, latar belakang pendidikannya, tapi berdasarkan kedekatan, relasi, rekomendasi dan sebagainya, sekalipun yang bersangkutan tidak ahli di bidang tertentu, makanya meritokrasi tidak terwujud di Aceh," ungkapnya.

Terpenting, menurut Jafar, semua orang Aceh tidak perlu berharap banyak bahwa tidak ada sama sekali hubungan mampu baca Al Quran Caleg dengan kinerja ke depan.

"Tidak menjamin dia tidak korupsi, menyalahi kewenangan, karena tes itu hanya sebuah formalitas dikarenakan Aceh berlaku Syariat Islam. Jadi tidak harus bermimpi bahwa kemampuan baca Al Quran Bacaleg berpengaruh terhadap akhlak dan moral yang bagus," terangnya.

Satu sisi, kata Jafar, fenomena ini mencoreng nama Aceh karena syariat Islam yang dijalankan hanya di permukaan dan tidak menyentuh kepada para pengambil kebijakan baik eksekutif maupun legislatif.

"Etika-etika publik ini tidak didapat dari uji baca Quran, tetapi didapat bagaimana dari cara dia merespons kepentingan publik dalam persoalan kesejahteraan," ucapnya.

Kemampuan dasar ini, lanjutnya, jika tidak dimiliki maka tidak akan ada perubahan bagi Aceh karena semua itu dikaji dengan pendekatan agama. Persoalan investor, pembangunan, peningkatan perekonomian itu selalu dikaji dengan pendekatan agama sesuai syariat islam atau tidak.

"Padahal bicara kesejahteraan, investasi, modal dan sebagainya itu tidak berkorelasi dengan itu, tidak berarti juga bahwa persoalan ini jauh dari nilai agama. Karena rumusnya berbeda, nalar agama dengan nalar publik itu berbeda," pungkasnya. 


Hal Buruk bagi Aceh 

Ini tamparan bagi Aceh, demikian penilaian Tgk Miswar Ibrahim, Ketua Umum Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PB-RTA), Menurutnya, partai politik tidak lagi memperhatikan kapasitas intelektual dan spiritual saat merekrut caleg sehingga banyak dari mereka tidak berhasil lolos dalam uji tes baca Al Quran.

Tgk Miswar Ibrahim menyampaikan keprihatinannya terhadap kurangnya perhatian terhadap kapasitas intelektual dan spiritual calon caleg oleh partai politik. 

Menurutnya, pemahaman dan kekuatan spiritual yang baik merupakan aspek penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang caleg di Aceh.

“Ini membuktikan kaderisasi dan proses rekrutmen partai politik di Aceh bermasalah, tidak lagi memperhatikan berdasarkan kemampuan, kapasitas intelektual maupuan spritual, sehingga caleg yang yang dikirim oleh partai politik ke parlemen itu tidak berdasarkan kemampuan dan kapasitas,” kata Tgk Miswar saat dihubungi DIALEKSIS.COM, Minggu (18/6/2023).

Ironisnya, bila Bacaleg yang tidak mampu membaca Al Quran ini, kemudian terpilih sebagai anggota legislatif membuat regulasi tentang syariat Islam, ini menjadi hal buruk masyarakat Aceh.

“Kalau mereka yang terpilih tidak bisa membaca Al Quran, kemudian mereka menyusun regulasi syariat islam, ini tamparan keras bagi kita masayarakat Aceh,” kata Tgk Miswar.

Masyarakat Aceh berharap para anggota legislatif yang terpilih memiliki pemahaman yang baik tentang Islam dan dapat memperjuangkan Syariat Islam. 

Namun, jika bacaleg yang terpilih tidak mampu membaca Al Quran, hal ini menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan terhadap kemampuan mereka untuk menghasilkan regulasi yang sesuai dengan syariat Islam dan kebutuhan masyarakat.

“Saya kira ini momentum dan renungan bagi masyarakat Aceh untuk menentukan pilihannya pada Pemilu 2024. Partai yang paling banyak Calegnya tidak bisa membaca Al Quran harus dipertanyakan komitmen terhadap pelaksanaan syariat Islam, masyarakat bisa menilai dan melihat sendiri.”

Oleh karena itu, Tgk Miswar meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk mengumumkan secara terbuka kepada publik Caleg yang tidak lolos dalam uji tes baca Al Quran dari partai politik mana saja. 

Langkah ini juga dapat memberikan tekanan positif kepada partai politik untuk lebih serius dalam mempertimbangkan kapasitas intelektual dan spiritual calon caleg saat melakukan rekrutmen. 

“Dengan adanya informasi yang transparan, masyarakat Aceh dapat membuat penilaian sendiri terhadap calon yang diusung oleh partai politik dan mengambil keputusan yang lebih bijak saat memberikan hak suara dalam pemilihan,” pungkas Tgk Miswar.

Harus Digugurkan

Bagaimana pandangan pengamat lolitik dan keamanan. Menurut Pengamat Politik dan Keamanan Aryos Nivada, KIP Aceh telah menyalahi aturan karena masih membuka keran kepada Bacaleg yang tidak hadir pada uji tes baca Quran.

Aryos menegaskan, dalam SK KIP Aceh Nomor 37 tahun 2023, peserta yang diuji baca Quran wajib hadir sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditentukan yaitu 6-12 Juni 2023.

"Jadi dalam sehari yang diuji ada 2 Dapil, lalu kalau ada 10 Dapil maka waktu yang dibutuhkan hanya 5 hari. Selanjutnya, antara tanggal 11-12 Juni 2023 itu digunakan untuk orang yang tidak bisa hadir pada tanggal 6-10 Juni maka mereka diakomodir di tanggal 11-12 Juni," jelasnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (17/6/2023).

Bahkan, kata Aryos, yang tidak bisa berhadir langsung, bisa melakukan uji tes melalui vidio call. Jadi sudah sedemikian kelonggaran diberikan, untuk orang yang tidak berhadir pada tanggal 6-10 Juni sudah ditampung di tanggal 11-12. 

Seharusnya tidak dibuka lagi kesempatan dan langsung dinyatakan gugur. berdasarkan pengalaman pada tahun 2008 dan 2013, yang tidak hadir pada jadwal tes yang ditentukan itu wajib gugur, tidak ada masa perbaikan, yang bersangkutan sudah gugur dan bagi Parpol mohon mengajukan calon pengganti.

"Kali ini, kenapa bisa disediakan slot lagi untuk 590 Bacaleg yang tidak hadir dan akan diuji pada 10-15 Juli 2023," sebutnya.

Ia menerangkan, secara aturan SK KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023, orang yang diuji pada 10-15 Juli 2023 itu hanya untuk orang yang gugur/tidak lulus baca Quran pada tanggal 6-12 Juni, atau calon pengganti pada masa perbaikan, bukan kesempatan bagi orang yang tidak berhadir.

Menurut hasil analisa Peneliti JSI ini, KIP Aceh sudah menyalahi aturan secara internal kelembagaan dalam menjalankan pelaksanaan uji baca Quran Bacaleg DPRA. Untuk itu, hal ini menjadi tugas Panwaslih untuk meluruskan kesalahan KIP Aceh dalam menjalankan prosedural uji baca Quran dan wajib menegur keras. 

Beragam pendapat sudah mengemuka ke publik, semua ini menandakan mereka menaruh perhatian yang besar untuk sebuah pesta demokrasi yang bersih dan bermartabat, apalagi “pertarungan” itu berlangsung di Aceh, sebuah negeri yang memiliki lex spesialis. [BG]

Share berita ini

dialeksis.com