Kasus Aborsi di Aceh Terungkap, Apa yang Ditemukan Dialeksis dalam Tiga Tahun Terakhir?

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Terungkapnya dugaan praktik aborsi ilegal di Banda Aceh membuka pintu penelusuran lebih jauh. Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh pada 23 September 2026 mengumumkan penangkapan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara pengguguran kandungan, termasuk seorang bidan.

Temuan itu memicu redaksi Dialeksis melakukan riset digital terhadap kasus-kasus serupa yang muncul dalam tiga tahun terakhir, terhitung sejak 23 September 2023 hingga 23 September 2026.

Hasil penelusuran menunjukkan praktik aborsi ilegal yang terungkap aparat dalam periode tersebut memiliki pola beragam. Ada yang berlangsung di tempat praktik tenaga kesehatan, rumah, apartemen, hotel dan penginapan. Beberapa perkara bahkan memperlihatkan adanya penghubung antara calon pasien dengan pelaksana tindakan, pemanfaatan obat, hingga promosi melalui kanal digital.

Penelusuran Dialeksis ini bukan merupakan data statistik keseluruhan kasus aborsi di Indonesia. Data yang dihimpun terbatas pada sejumlah kasus menonjol yang diumumkan aparat penegak hukum, pemerintah, pengadilan, dan diberitakan media yang dapat diverifikasi.

Bermula dari Temuan di Banda Aceh

Kasus terbaru yang ditangani Polda Aceh bermula dari peristiwa pada 19 Desember 2024. Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, seorang perempuan berinisial GH memberitahukan kehamilannya kepada MR. Upaya menggugurkan kandungan kemudian membawa mereka kepada seorang bidan berinisial SBR yang membuka praktik di kawasan Punge Jurong, Banda Aceh.

Polda Aceh menyebut MR bersama NJN kemudian terlibat dalam rangkaian tindakan tersebut. Polisi mengatakan terdapat permintaan biaya Rp6 juta, sedangkan pembayaran kepada bidan setelah tindakan disebut sebesar Rp2 juta. Janin yang telah keluar kemudian dibawa untuk dikuburkan.

MR dan NJN ditangkap di wilayah Pulo Aceh dan Banda Aceh pada 10 Agustus 2026. Dua hari kemudian, polisi menangkap SBR di Punge Jurong. Dari penyidikan, polisi menyita antara lain perangkat USG, obat dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan tindakan aborsi, bukti transaksi, alat komunikasi, serta barang bukti lainnya.

Polda Aceh menyatakan perkara masih dikembangkan karena penyidik menduga praktik yang melibatkan SBR bukan baru sekali terjadi. Dugaan mengenai praktik yang telah berlangsung lama tersebut masih memerlukan pembuktian penyidik dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta mengenai jumlah pasien maupun lamanya operasi.

Kasus ini bukan pertama kali membuat Polda Aceh berhadapan dengan persoalan dugaan aborsi dalam beberapa tahun terakhir.

Pada awal 2025, Polda Aceh juga menangani perkara yang melibatkan seorang perwira polisi berinisial YF dan seorang perempuan. Polda saat itu menyatakan Ditreskrimum menyelidiki dugaan tindakan aborsi sekaligus mendalami ada atau tidaknya unsur pemaksaan. YF juga dicopot dari jabatannya dan menjalani proses etik.

Namun, ada catatan penting: dugaan peristiwa aborsi dalam perkara YF disebut terjadi pada 2022, di luar rentang tiga tahun kejadian yang ditelusuri Dialeksis. Kasus tersebut dicatat karena proses penanganan dan perdebatan hukumnya muncul ke ruang publik pada 2025. Dalam penelusuran sumber terbuka hingga 23 September 2026, Dialeksis belum menemukan keterangan resmi yang lebih mutakhir mengenai putusan akhir pidana perkara tersebut.


Dari Ciracas hingga Bali

Penelusuran Dialeksis menemukan kasus praktik aborsi ilegal di Ciracas, Jakarta Timur, pada November 2023. Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat orang diduga berperan dalam penyediaan praktik, sedangkan dua lainnya berkaitan dengan pasien dan pasangannya. Polisi menemukan puluhan barang bukti berupa perlengkapan kesehatan serta jejak yang diduga berkaitan dengan tindakan aborsi.

Sebulan kemudian, polisi kembali mengungkap dugaan praktik serupa di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Lima perempuan diamankan dalam penggerebekan pada Desember 2023. Kasus ini menunjukkan bahwa apartemen juga dapat digunakan sebagai lokasi praktik yang disamarkan dari pengawasan lingkungan.

Di Bali, perkara lain akhirnya sampai pada putusan pengadilan.

Pengadilan Negeri Denpasar pada 21 Maret 2024 menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada seorang dokter gigi yang dinyatakan bersalah melakukan praktik aborsi ilegal. Dalam proses persidangan, perkara tersebut dikaitkan dengan tindakan terhadap sekitar 20 kehamilan dalam rentang beberapa tahun.

Kasus Bali menjadi salah satu contoh dalam penelusuran Dialeksis yang telah memiliki hasil proses peradilan, berbeda dengan sejumlah perkara lain yang masih berada pada tahap penyelidikan atau penyidikan.


Makassar: Bergerak dari Hotel ke Hotel

Pada Mei 2025, Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan membongkar dugaan praktik aborsi ilegal di Makassar yang melibatkan seorang pegawai puskesmas.

Polisi menyebut praktik dilakukan secara berpindah-pindah, antara lain menggunakan hotel dan penginapan. Tarif yang ditemukan penyidik berkisar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta untuk satu tindakan. Aparat juga menyebut terduga pelaku mengaku menjalankan praktik tersebut sejak 2015.

Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. Menariknya, kasus Makassar memperlihatkan adanya peran berbeda: pelaksana tindakan, penghubung dengan klien, perempuan yang menjalani tindakan, serta pasangannya.

Pola penggunaan penginapan membuat praktik semacam ini tidak selalu bergantung pada keberadaan sebuah “klinik” permanen.


Sorong: Polisi Memperkirakan 150 Kasus

Sebulan berselang, Juni 2025, Kepolisian Resor Kota Sorong mengungkap praktik aborsi ilegal di Papua Barat Daya.

Dua perempuan berinisial BF dan DS diduga menjalankan praktik itu sejak 2020. Polisi memperkirakan sekitar 150 janin telah digugurkan dan menyebut biaya yang dibebankan berkisar Rp1,5 juta hingga Rp4 juta.

Angka 150 tersebut perlu dibaca sebagai estimasi aparat pada saat pengungkapan, bukan data statistik nasional mengenai aborsi.


Apartemen Jakarta dan 361 Pasien

Salah satu temuan terbesar dalam periode penelusuran Dialeksis muncul di Jakarta Timur pada akhir 2025.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi ilegal yang menurut penyidik telah beroperasi sejak 2023 hingga November 2025. Polisi menyatakan terdapat 361 pasien yang tercatat dan keuntungan jaringan mencapai sekitar Rp2,6 miliar.

Praktik tersebut beroperasi dari sebuah apartemen dan dipromosikan melalui situs daring. Penyidik menyebut pengelola mengiklankan layanan seolah-olah dilakukan secara resmi dan melibatkan dokter spesialis. Tarif yang dipasang berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta.

Perkara ini memperlihatkan perubahan pola: praktik ilegal tidak hanya mengandalkan informasi dari mulut ke mulut, tetapi juga memanfaatkan kanal digital untuk memperoleh pasien.


2026, Kasus Terus Bermunculan

Pada April 2026, Polda Banten menemukan dugaan tindakan aborsi dalam pengembangan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Serang.

Penyidik menyatakan salah seorang korban sempat mengalami kehamilan. Dugaan aborsi kemudian ditemukan ketika polisi mengembangkan penyidikan perkara kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru pencak silat.

Kasus tersebut menunjukkan dimensi berbeda: aborsi diduga bukan sekadar transaksi jasa ilegal, melainkan terkait dengan perkara kekerasan seksual terhadap anak.

Menjelang kasus Aceh terungkap, Polda Nusa Tenggara Barat juga memulai penyelidikan dugaan praktik aborsi ilegal yang disebut terjadi di sebuah rumah sakit swasta di Mataram.

Per 11 September 2026, polisi telah meminta keterangan dua orang. Polda NTB menegaskan perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada kesimpulan mengenai tindak pidana maupun penetapan tersangka.

Posisi hukum ini penting: informasi mengenai Mataram masih merupakan dugaan yang sedang diverifikasi aparat dan tidak dapat disamakan dengan perkara yang sudah masuk penyidikan, penetapan tersangka, atau telah diputus pengadilan.


Ada Pola yang Berulang

Dari sejumlah kasus yang dapat diverifikasi itu, riset digital Dialeksis melihat sedikitnya beberapa pola berulang.

Pertama, lokasi praktik tidak selalu berupa klinik. Apartemen, rumah, tempat praktik pribadi, hotel dan penginapan muncul berulang kali dalam pengungkapan polisi.

Kedua, beberapa perkara melibatkan orang yang memiliki latar belakang atau akses terhadap pelayanan kesehatan. Kasus Banda Aceh melibatkan seorang bidan, sementara perkara Makassar melibatkan pegawai fasilitas kesehatan. Kasus Bali bahkan berakhir dengan pemidanaan seorang dokter gigi.

Ketiga, sejumlah jaringan menggunakan perantara atau penghubung untuk mempertemukan pihak yang mencari layanan dengan pelaksana tindakan. Di Jakarta Timur pada 2025, penggunaan situs daring bahkan menjadi bagian dari pola perekrutan pasien.

Keempat, obat-obatan muncul berulang kali sebagai salah satu barang bukti dalam berbagai pengungkapan. Namun, jenis, dosis maupun cara penggunaannya tidak dapat diperlakukan sebagai informasi medis untuk dipraktikkan sendiri karena tindakan tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan.


Tidak Semua Aborsi Dilarang Hukum

Di tengah berbagai pengungkapan tersebut, hukum Indonesia penting dibaca secara utuh. Aborsi tidak otomatis merupakan tindak pidana dalam semua keadaan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mengatur pidana bagi perempuan yang melakukan aborsi, tetapi memberikan pengecualian bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan dengan batas usia kehamilan yang ditentukan undang-undang serta dalam kondisi kedaruratan medis.

KUHP juga mengatur pidana terhadap orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan. Pasal 464 menetapkan ancaman maksimal lima tahun jika tindakan dilakukan dengan persetujuan perempuan dan dapat mencapai 12 tahun apabila dilakukan tanpa persetujuan. Dalam keadaan tertentu yang mengakibatkan kematian, ancamannya lebih berat.

Untuk dokter, bidan, paramedis atau apoteker yang melakukan tindak pidana tersebut, Pasal 465 KUHP membuka kemungkinan penambahan pidana serta pencabutan hak tertentu.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan mengatur bahwa pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilaksanakan dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum, pada fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan, oleh tenaga medis yang kompeten, dan disertai proses persetujuan, pendampingan serta konseling.

Artinya, persoalan hukumnya bukan semata-mata terletak pada istilah “aborsi”, melainkan pada alasan tindakan, kondisi kehamilan, persetujuan perempuan, kompetensi pelaksana, fasilitas tempat tindakan dilakukan, serta pemenuhan prosedur sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Kasus Banda Aceh kini menjadi satu titik baru dalam jejak tersebut. Pertanyaan berikutnya berada di tangan penyidik: apakah praktik yang diduga dilakukan selama ini hanya menyangkut satu kasus atau terdapat perkara lain yang belum terungkap.

Sebab, pengalaman berbagai daerah dalam tiga tahun terakhir menunjukkan satu hal: praktik ilegal bisa berpindah tempat, berganti cara, bahkan menyamar di balik fasilitas yang sekilas tampak biasa. Yang membedakannya pada akhirnya adalah pembuktian hukum.

[Riset Digital Dialeksis]

Share berita ini

dialeksis.com