DIALEKSIS.COM | Aceh - Rokok ilegal di Aceh ditemukan dalam kiriman berlapis kain flanel, disimpan di kamar asrama, dibawa dengan mobil penumpang, hingga diangkut kapal kayu. Rangkaian pengungkapan sepanjang 2026 memperlihatkan beragam jalur pengiriman dan tempat penyimpanan barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Penelusuran digital redaksi Dialeksis untuk periode 1 Januari - 1 November 2026 merangkai jejak itu melalui rilis Bea Cukai, keterangan kepolisian, serta pemberitaan yang memuat penjelasan pejabat terkait. Kroniknya bergerak dari pengawasan di tingkat pedagang hingga penggagalan pengiriman jutaan batang di perairan Aceh Utara.
Catatan pada awal tahun masih membawa persoalan dari periode sebelumnya. Dalam keterangan 14 Januari 2026, Bea Cukai Lhokseumawe melaporkan 183 penindakan dengan sitaan 4.207.934 batang rokok ilegal sepanjang 2025. Angka tersebut merupakan catatan tahun sebelumnya yang diumumkan pada Januari, sehingga ditempatkan sebagai latar bagi penelusuran 2026.
Memasuki Maret, upaya pencegahan menyasar tempat rokok berpindah ke tangan pembeli. Pada 3 - 4 Maret 2026, Bea Cukai Langsa menggelar sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Kota Langsa dan Aceh Tamiang. Pemilik warung dan pedagang mendapat penjelasan mengenai ciri barang ilegal serta konsekuensi peredarannya.
Sebulan kemudian, jejak penjualan muncul dalam pengungkapan Polres Lhokseumawe. Pada 8 April 2026, polisi mengumumkan penyitaan ratusan bungkus rokok dari sebuah kios di Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua. Seorang tersangka berinisial MS diamankan.
Menurut keterangan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, barang diperoleh dari agen dengan harga sekitar Rp4.000 - Rp11.000 per bungkus. Polisi ketika itu masih menelusuri asal barang dan jaringan distribusinya.
Pada 9 April 2026, penanganan perkara di Langsa memasuki tahap pemusnahan. Bea Cukai Langsa memusnahkan 545.452 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp1,29 miliar dan perkiraan kerugian negara Rp886,76 juta.
Barang tersebut berasal dari 63 surat bukti penindakan selama Mei 2025 - Februari 2026. Rentang itu memperlihatkan bahwa waktu penyitaan dan pemusnahan dapat terpaut berbulan-bulan.
Pengungkapan berikutnya membawa petugas ke sebuah kamar asrama di Banda Aceh. Pada 22 April 2026, penyelidikan Polresta Banda Aceh melalui pembelian terselubung di sebuah kios di Gampong Ateuk Munjeng berkembang ke Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman.
Dari salah satu kamar, polisi menemukan 618 slop rokok berbagai merek. Dua mahasiswa asal Bireuen berinisial ARD dan KM diamankan. Dalam penjelasan yang dipublikasikan pada 24 April, Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyatakan penyelidikan dilanjutkan untuk menelusuri distributor atau pemasok barang tersebut.
Pada 29 April 2026, Bea Cukai Banda Aceh merilis rekap penindakan Maret - April: sebanyak 101.520 batang diamankan. Pengawasan meliputi perusahaan jasa titipan, operasi pasar, dan Bandara Sultan Iskandar Muda.
Jenis pelanggarannya beragam, mencakup rokok tanpa pita cukai serta barang bawaan penumpang yang melebihi ketentuan. Karena itu, angka ini perlu dibaca sebagai rekap pengawasan dengan beberapa kategori pelanggaran.
Modus penyamaran kiriman terlihat lebih jelas pada 5 Juni 2026. Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banda Aceh memeriksa barang di gudang perusahaan ekspedisi di Banda Aceh. Di dalam 31 koli, petugas menemukan 17.824 bungkus rokok merek L4 tanpa pita cukai, seluruhnya berjumlah 356.480 batang.
Kepala Bea Cukai Banda Aceh Rahmat Priyandoko, dalam keterangan 9 Juni, menjelaskan kiriman itu diduga disamarkan menggunakan kain flanel atau perca. Alamat dan nomor kontak penerima juga tidak valid. Petugas menduga barang akan dijemput langsung agar identitas penerima sebenarnya sulit diketahui.
Pada 24 Juni 2026, skala barang yang telah ditindak tampak dalam pemusnahan bersama Bea Cukai Lhokseumawe dan Kanwil DJBC Aceh. Sebanyak 22.281.420 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp43,02 miliar dimusnahkan.
Barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 2025 - 2026. Angka pemusnahan ini mencakup dua tahun dan berpotensi beririsan dengan pengumuman penyitaan sebelumnya.
Rekap semester pertama memberi gambaran lain. Laporan yang terbit pada 6 Juli 2026 menyebut Bea Cukai Lhokseumawe menangani 45 kasus peredaran rokok ilegal sepanjang Januari - Juni 2026, dengan potensi kerugian negara yang disebut berhasil diselamatkan sekitar Rp12,3 miliar.
Dua hari kemudian, pada 8 Juli 2026, Bea Cukai Langsa mengumumkan pengamanan 351.080 batang rokok ilegal selama semester pertama. Nilai barang diperkirakan Rp560,81 juta, sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp369,20 juta. Kedua rekap tersebut menggambarkan kegiatan pengawasan pada wilayah kerja masing-masing.
Pada 15 Juli 2026, operasi gabungan di Aceh Barat Daya menemukan sekitar 70 ribu batang rokok ilegal dari sejumlah kios. Kasatpol PP Abdya Hamdi menyampaikan bahwa operasi melibatkan Satpol PP dan unsur Bea Cukai. Barang yang telah sampai ke tempat penjualan menjadi sasaran penertiban.
Penindakan di tingkat usaha berlanjut pada 10 - 13 Agustus 2026 di Aceh Utara. Bea Cukai Lhokseumawe menyita 13.780 batang rokok tanpa pita cukai dari sejumlah lokasi usaha, antara lain di Samudera, Dewantara, Lhoksukon, dan Tanah Pasir. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Vicky Fadian menjelaskan hasil operasi itu dalam keterangan 14 Agustus.
Di pesisir barat selatan, laporan pada 4 September 2026 mencatat penyitaan 40.960 batang atau 2.048 bungkus rokok dari kios dan toko di Aceh Selatan. Operasi dilakukan Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP dan WH setempat.
Pejabat Bea Cukai Meulaboh T Tamara Arif menyebut dugaan pasokan dari Medan masih perlu didalami melalui koordinasi dengan kantor Bea Cukai lain.
Pada 23 September 2026, Kanwil DJBC Aceh memusnahkan sekitar 1,46 juta batang rokok ilegal di Banda Aceh. Kepala Kanwil M Rizki Baidillah menjelaskan barang yang dimusnahkan berasal dari penindakan semester kedua 2025 hingga 2026. Sekali lagi, tanggal pemusnahan mencatat tahap penanganan barang yang sebelumnya telah ditindak.
Awal Oktober memperlihatkan jejak pengangkutan antardaerah. Dalam pengungkapan yang diumumkan pada 5 Oktober 2026, Polres Lhokseumawe mengamankan 21 dus rokok dari mobil Toyota Hiace di kawasan Blang Mangat. Dua pria turut diamankan.
Menurut penjelasan Kapolres Ahzan, rokok diambil dari sebuah loket di Medan dan direncanakan diantar kepada penerima di Ulee Gle, Pidie Jaya, serta Banda Aceh. Polisi masih mengembangkan penyelidikan terhadap pihak yang disebut sebagai pemilik barang. Keterangan tersebut menunjukkan dugaan rute distribusi dalam perkara itu.
Pada 15 Oktober 2026, operasi bersama Satpol PP-WH Pidie dan Bea Cukai Banda Aceh kembali menyasar pedagang. Petugas menyita rokok ilegal dan menyerahkannya kepada Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut. Laporan yang dipublikasikan sehari kemudian tidak merinci jumlah barang yang diamankan.
Menjelang akhir bulan, pada 29 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan barang bukti dari 74 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Di antara barang bukti itu terdapat sekitar 3,87 juta batang rokok ilegal.
Kepala Kejari Hilman Azazi menyebut rokok tersebut berasal dari penindakan Bea Cukai Lhokseumawe. Pemusnahan ini menandai pelaksanaan putusan pengadilan atas barang bukti.
Sehari sesudahnya, pengungkapan beralih ke laut. Pada 30 Oktober 2026, Tim Patroli Laut BC 30004 memeriksa kapal kayu KM Suvanna GT 76 di perairan Tanjung Jambo Aye, Aceh Utara. Di kapal itu ditemukan sekitar 1.086 karton rokok merek HD tanpa pita cukai. Keterangan yang dipublikasikan menyebut jumlahnya sekitar 10,85 juta batang.
Operasi melibatkan Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Lhokseumawe. Lima awak kapal diamankan bersama kapal, muatan, paspor, telepon genggam, telepon satelit, dan dokumen manifes.
Dalam keterangan yang dipublikasikan hingga 1 November 2026, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh Leni Rahmasari menyatakan awak kapal dan barang bukti dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengawasan laut menjadi langkah penting mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal,” ujarnya.
Dibaca bersama, kronik tersebut memperlihatkan luasnya titik pengawasan: perairan, angkutan antardaerah, gudang ekspedisi, tempat penyimpanan, dan kios. Namun, temuan di lokasi-lokasi berbeda itu belum membuktikan bahwa seluruh perkara terhubung dalam satu jaringan.
Kapal yang dihentikan di Tanjung Jambo Aye menutup rentang penelusuran ini dengan sitaan jutaan batang. Sementara pada sejumlah pengungkapan sebelumnya, aparat masih menelusuri pemasok dan pemilik barang. Jejak berikutnya terletak pada hasil pengembangan perkara, sejauh mana jalur pasokan dapat dijelaskan setelah barang diamankan. [red]
Share berita ini