DIALEKSIS.COM | Aceh - Pengibaran dan pembentangan bendera Bulan Bintang kembali tercatat dalam berbagai kegiatan sepanjang Januari hingga 12 Oktober 2026. Penelusuran jejak digital redaksi Dialeksis menemukan penggunaannya dalam aksi terkait kebijakan kesehatan, pemulihan bencana, penolakan tambang, peringatan Hari Damai Aceh, hingga kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pemberitaan yang ditemukan memperlihatkan konteks dan tuntutan yang berbeda. Sejumlah peristiwa memicu ketegangan dengan aparat, sementara persoalan status serta penggunaan bendera terus dibahas pemerintah daerah, DPRA, dan tokoh masyarakat.
Jejak pada awal tahun antara lain muncul dalam aksi diaspora Aceh di Amerika Serikat pada 5 Januari 2026. Pemeriksaan fakta RRI yang merujuk penelusuran Mafindo menyebut aksi Aceh Community Center itu bertujuan mendesak penetapan status darurat nasional atas bencana banjir dan longsor di Sumatera serta membuka akses bantuan kemanusiaan.
Rekaman yang memperlihatkan peserta membawa bendera bergambar bulan bintang kemudian beredar dengan narasi tuntutan referendum Aceh di PBB. Pemeriksaan tersebut menyatakan narasi itu salah konteks karena memelintir tujuan aksi. Temuan ini memperlihatkan pentingnya memeriksa tujuan kegiatan sebelum menarik kesimpulan dari simbol yang tampak dalam video.
Pada 2 April, KabarKini memberitakan video upacara pengibaran bendera Bulan Bintang oleh sekelompok orang berpakaian loreng yang viral di Instagram. Namun, media tersebut menyatakan waktu dan lokasi perekaman belum diketahui. Rekaman ini menjadi bagian dari jejak perbincangan digital, dengan tanggal kejadian yang belum dapat dipastikan.
Pada 25 April, Tribratanews Polri juga memuat pemeriksaan fakta atas klaim bahwa Kapolda Aceh mendukung pengibaran bendera Bulan Bintang dan Aceh merdeka. Klaim itu dinyatakan tidak benar. Materi yang dirujuk justru berkaitan dengan pemberitaan pemanggilan mantan petinggi GAM atas pengibaran bendera pada Desember 2021.
Peristiwa dengan waktu dan lokasi yang jelas kembali tercatat pada 18 Mei 2026. Dalam aksi Aliansi Rakyat Aceh di depan Kantor Gubernur Aceh, sebagian peserta membawa dan membentangkan bendera Bulan Bintang. Laporan detikSumut menyebut massa meminta Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem menemui mereka, meneken petisi, serta menyampaikan langsung pencabutan Peraturan Gubernur mengenai Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA.
Pada 3 Juli, bendera kembali dibentangkan dalam demonstrasi terkait penanganan bencana di Kantor Gubernur Aceh. Dialeksis melaporkan massa menuntut kepastian pemulihan bagi penyintas, termasuk hunian sementara dan jaminan hidup. Dalam aksi tersebut, peserta juga mencoret bagian gedung menggunakan cat semprot sebagai bentuk protes terhadap penanganan yang mereka nilai lamban.
Sorotan meluas pada 15 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan 21 tahun perdamaian Aceh. Arsip Dialeksis mencatat peserta doa tolak bala dan zikir akbar di halaman Masjid Raya Baiturrahman mulai mengibarkan bendera Bulan Bintang sekitar pukul 09.00 WIB. Bendera dibentangkan dengan tangan, dipasang pada batang bambu, serta dikibarkan dari atas gapura masjid.
Laporan Dialeksis lainnya pada hari yang sama mencatat ketegangan ketika aparat berupaya menghentikan pengibaran. Situasi berkembang menjadi bentrokan, disertai penurunan bendera Merah Putih oleh sejumlah massa. Aparat kemudian menggunakan gas air mata dan tembakan peringatan untuk membubarkan massa.
Sehari kemudian, 16 Agustus, rapat Forkopimda Aceh yang dipimpin Wakil Gubernur Fadhlullah menyepakati konsultasi Pemerintah Aceh bersama DPRA dengan Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan pemberitaan Masakini yang mengutip Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi, konsultasi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan mengenai status dan penggunaan bendera serta mengurangi kebingungan masyarakat.
Pada 30 Agustus, bendera Bulan Bintang muncul dalam aksi penolakan tambang di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Warga berjalan dari Jembatan Beutong menuju Kantor Camat sambil berzikir. Kepada Bithe, peserta aksi Rusli menjelaskan bahwa bendera dipasang pada pagar kantor camat dan digunakan untuk menyampaikan kekecewaan atas respons pemerintah terhadap tuntutan warga. Ia menyatakan massa tetap menghargai Merah Putih.
Persoalan bendera kembali dibawa ke forum politik pada 11 September. Dalam Rapat Anggota DPD RI Subwilayah Barat I di Batam, Fadhlullah meminta penyelesaian bersama. Seperti diberitakan Aceh Xpose, ia mengingatkan bahwa pengibaran dan penurunan bendera pada momentum tertentu berpotensi menimbulkan benturan antara masyarakat dan aparat apabila persoalannya terus dibiarkan.
Memasuki Oktober, 8News dalam laporan 6 Oktober menyebut pengibaran bendera Bulan Bintang pada kegiatan Maulid sepanjang 1 - 4 Oktober 2026 di Aceh Jaya, Aceh Utara, Pidie, dan Pidie Jaya. Laporan itu menyebut komunikasi aparat bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat di sejumlah lokasi berujung pada penurunan bendera dalam situasi aman.
Pada forum Ngopi Sore Bersama DPRA dan Insan Pers, 8 Oktober, Sekretaris Komisi I DPRA Arif Fadillah kembali membahas persoalan tersebut. Menurut pemberitaan Dialeksis, Arif menyatakan penggunaan resmi bendera masih terganjal harmonisasi antara Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Secara normatif, Pasal 246 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberi ruang bagi Aceh menetapkan bendera daerah sebagai lambang kekhususan. Pasal yang sama menegaskan kedudukan Merah Putih sebagai bendera nasional dan menentukan bahwa bendera daerah Aceh tidak berfungsi sebagai simbol kedaulatan.
Sementara itu, Pasal 6 ayat (4) PP Nomor 77 Tahun 2007 membatasi desain logo dan bendera daerah agar tidak menyerupai simbol organisasi terlarang atau gerakan separatis. Hubungan ketentuan tersebut dengan pengaturan bendera Aceh menjadi bagian dari polemik yang kembali disampaikan DPRA pada Oktober.
Pada 11 Oktober, Ketua Jaringan Aneuk Syuhada Aceh atau JASA Bireuen, Mauliadi, meminta TNI dan Polri mengedepankan pendekatan yang proporsional. Dalam pemberitaan MediaKontras, ia mendorong penyelesaian melalui dialog dan kepastian hukum dengan mempertimbangkan pengalaman konflik serta perjalanan perdamaian Aceh.
Pada hari yang sama, menurut laporan Probatam yang terbit 12 Oktober, anggota TNI meminta warga menurunkan bendera Bintang Bulan dalam kegiatan Maulid di Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. Rekaman kejadian tersebut beredar di media sosial dan memunculkan kembali perdebatan mengenai penggunaan bendera dalam kegiatan masyarakat.
Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda, Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal, memberikan penjelasan pada 12 Oktober. Sebagaimana diberitakan Kanal Aceh, ia menyatakan aparat mengimbau warga agar tidak mengibarkan bendera Bulan Bintang dalam perayaan Maulid. Menurutnya, imbauan tersebut sempat memicu adu mulut, tetapi tidak berkembang menjadi keributan yang lebih besar.
Mustafa juga menyatakan penggunaan bendera masih menunggu persetujuan pemerintah pusat. Ia mengajak masyarakat menjaga perdamaian sekaligus menghormati kegiatan keagamaan dan kearifan lokal.
Pada 12 Oktober, Wakil Ketua Umum DPP Partai Aceh Suadi Sulaiman atau Adi Laweung meminta pemerintah pusat menuntaskan persoalan regulasi. Kepada Dialeksis, ia mendorong harmonisasi aturan dan penyelesaian melalui dialog untuk menjaga perdamaian.
“Harmonisasi regulasi memang sangat dibutuhkan, tetapi jangan sampai mengabaikan hasil kesepakatan yang telah diikrarkan bersama,” kata Adi Laweung. [red]
Share berita ini