DIALEKSIS.COM | Nasional - Aceh mendapat nilai bagus dalam rapor kualitas udara. Indeks Kualitas Udara atau IKU provinsi ini mencapai 85,88 pada 2025, masuk kategori “Sangat Baik”. Angka tersebut tercatat dalam laporan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan publikasi BPS Aceh.
Namun, rapor tahunan itu belum menceritakan seluruh keadaan. Pada 3 September 2026 pukul 08.00 WIB, Databoks melaporkan Indeks Standar Pencemar Udara atau ISPU Aceh mencapai 187. Angka ini berada dalam kategori “Tidak Sehat”.
Dua catatan tersebut mengukur keadaan dengan cara dan rentang waktu berbeda. IKU memberikan gambaran kualitas udara tahunan. ISPU menunjukkan kondisi pencemaran pada lokasi dan waktu pemantauan. Predikat tahunan yang baik tetap dapat disertai episode udara tidak sehat.
Perbedaan inilah yang perlu diperhatikan ketika menyusun peta polusi Indonesia. Memasukkan angka tahunan dan pengukuran harian ke dalam satu peringkat akan menghasilkan kesimpulan yang menyesatkan.
Dalam Laporan Kinerja KLH/BPLH 2025, DKI Jakarta berada di posisi paling bawah dengan IKU 54,55. Jakarta menjadi satu-satunya provinsi berkategori “Buruk”. Pada ujung lainnya, Papua Pegunungan membukukan nilai tertinggi, 95,17.
Laporan tersebut menjadi rujukan tahunan resmi terbaru yang berhasil diverifikasi untuk berita ini. Berikut lima provinsi pada masing-masing ujung peringkat.
Kualitas udara terendah berdasarkan Indeks Kualitas Udara (IKU) 2025 dalam tabel tersebut dimulai dari DKI Jakarta dengan skor 54,55. Berikutnya Banten dengan 65,58, Jawa Barat 72,28, Jawa Timur 74,45, dan Lampung 75,35.
Sementara itu, Papua Pegunungan menempati posisi tertinggi dengan skor IKU 95,17. Posisi berikutnya ditempati Papua Tengah dengan 92,67, Kalimantan Utara 91,25, Papua 90,84, serta Papua Barat Daya 90,66.
Selisih skor antara DKI Jakarta dan Papua Pegunungan mencapai 40,62 poin, memperlihatkan kesenjangan kualitas udara di antara kedua provinsi berdasarkan indikator tersebut.
Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Lampung berada dalam kategori “Sedang”. Adapun kelima provinsi dengan nilai tertinggi masuk kategori “Sangat Baik”. Daftar ini membandingkan kualitas udara, bukan keseluruhan pencemaran air, tanah, dan lingkungan.
Cara membaca IKU berlawanan dengan anggapan bahwa angka tinggi selalu berarti polusi tinggi. Pada indeks ini, kenaikan nilai menunjukkan kualitas udara yang lebih baik. Sementara itu, semakin tinggi ISPU, semakin buruk kondisi pencemaran yang dilaporkan.
Pengurutan nilai IKU 38 provinsi menempatkan Aceh pada peringkat ke-13 untuk kualitas udara tertinggi. Dalam kerangka indikator tahunan tersebut, Aceh tergolong memiliki pencemaran udara relatif rendah. Istilah resmi yang digunakan pemerintah adalah kualitas udara “Sangat Baik”.
Angka 85,88 itu juga dimuat dalam Provinsi Aceh Dalam Angka 2026, Tabel 4.2.25 halaman 206. Sumbernya adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.
Tetapi gambaran provinsi menyimpan perbedaan antardaerah. Aceh Barat Daya mencatat IKU 90,39, Nagan Raya 89,43, dan Gayo Lues 89,35. Nilai Banda Aceh berada di angka 83,40, Lhokseumawe 82,03, sedangkan Langsa 80,54.
Artinya, predikat Aceh tidak serta-merta berlaku sama untuk udara yang dihirup warga di setiap kota, permukiman, atau kawasan industri.
Laporan harian juga memperlihatkan perubahan yang tak tertangkap oleh satu angka tahunan. Dalam artikel Databoks pada 20 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB, Kalimantan Tengah berada di urutan teratas dengan ISPU 292, disusul Kalimantan Selatan 139 dan Kalimantan Timur 136. Daftar ini merupakan potret pada saat pemantauan.
Begitu pula laporan ISPU Aceh sebesar 187 pada 3 September 2026. Artikel Databoks tidak merinci stasiun yang menjadi dasar angka tersebut. Karena itu, laporan ini perlu dibaca sebagai catatan pencemaran pada waktu tertentu, dengan keterbatasan informasi mengenai cakupan wilayahnya. Arsip pengukuran stasiun primer pada waktu yang sama belum berhasil diverifikasi.
Kehati-hatian serupa diperlukan saat membaca penelitian Yossi Nordiansah dalam jurnal SUBMIT, terbit Juni 2025. Penelitian itu menggunakan data IKU Aceh sepanjang 2016–2024 untuk membuat proyeksi hingga 2029. Hasil proyeksi tidak dapat menggantikan pengukuran aktual.
Abstraknya menyebut klasifikasi “tinggi”, tetapi sekaligus menjelaskan bahwa peningkatan IKU menandakan kualitas udara membaik. Penulis juga mengakui perlunya memeriksa validitas label klasifikasi. Menjadikan istilah “tinggi” itu sebagai dasar menyebut Aceh berpolusi tinggi justru akan membalik makna indikator.
Angka antartahun pun tidak bisa dibandingkan begitu saja. KLH/BPLH menjelaskan bahwa penghitungan 2025 memasukkan PM2,5 ke dalam IKU. Perubahan metode tersebut perlu diperhitungkan sebelum menarik kesimpulan mengenai membaik atau memburuknya udara.
Bagi Aceh, rapor tahunan memberi dasar untuk menilai capaian. Catatan harian menunjukkan kapan kewaspadaan diperlukan. Keduanya akan lebih berguna bila pemerintah membuka hasil pemantauan beserta lokasi stasiun, waktu pengukuran, dan polutan yang dominan. Dengan informasi itu, warga dapat mengetahui keadaan udara di tempat mereka tinggal.
Share berita ini