DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Rektor Universitas Teuku Umar (UTU), Prof. Dr. Nyak Amir, S.Pd., M.Pd., meluruskan sorotan mengenai pergantian Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) sebelum masa jabatan pejabat sebelumnya berakhir.
Nyak Amir menegaskan, Kepala LPMPP bukan jabatan yang diperoleh melalui mekanisme pemilihan. Posisi tersebut merupakan penugasan manajerial yang pejabatnya ditunjuk, diangkat, dan ditetapkan oleh rektor.
“Perlu diluruskan bahwa Kepala LPMPP itu ditunjuk, bukan dipilih. Karena diangkat oleh rektor, penataan terhadap jabatan tersebut dapat dilakukan ketika kebutuhan organisasi menghendaki, tentunya melalui keputusan resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nyak Amir kepada Dialeksis, Minggu (23/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi pemberitaan berbagai media yang menyoroti pergantian Kepala LPMPP UTU sebelum berakhirnya masa jabatan pejabat sebelumnya pada Desember 2026.
Menurut Nyak Amir, masa tugas yang dicantumkan dalam surat keputusan tidak dapat dimaknai sebagai hak mutlak seseorang untuk terus menduduki jabatan sampai batas waktu tersebut. Jabatan Kepala LPMPP merupakan amanah tambahan yang pelaksanaannya harus selalu disesuaikan dengan kebutuhan, target, dan arah kebijakan universitas.
“Jabatan itu merupakan penugasan. Rektor mempunyai tanggung jawab memastikan seluruh unsur pimpinan dapat bergerak seirama untuk mempercepat pencapaian visi dan misi kampus,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penataan kepemimpinan LPMPP dilakukan untuk mempercepat transformasi mutu akademik UTU. Lembaga tersebut memegang peran strategis dalam penguatan sistem penjaminan mutu, peningkatan akreditasi, pengembangan kurikulum, perbaikan kualitas pembelajaran, serta pemenuhan indikator kinerja universitas.
Karena itu, kata Nyak Amir, pergantian pejabat tidak semestinya langsung ditafsirkan sebagai persoalan personal maupun tindakan yang mengabaikan tata kelola. Keputusan tersebut merupakan bagian dari konsolidasi organisasi agar program kerja universitas dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
“Intinya adalah akselerasi visi, misi, dan program kampus. Rektor harus menempatkan orang yang dinilai mampu membantu percepatan tersebut. Pertimbangannya kebutuhan kelembagaan dan kepentingan kemajuan UTU,” tegasnya.
Secara kelembagaan, Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja UTU menempatkan lembaga sebagai unsur pelaksana akademik dan penjaminan mutu yang berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada rektor. LPMPP dipimpin oleh kepala lembaga yang dibantu seorang sekretaris.
Sementara itu, Statuta UTU dalam Permenristekdikti Nomor 71 Tahun 2016 menyebutkan pimpinan lembaga diangkat dan diberhentikan oleh rektor. Statuta tersebut juga mengatur kemungkinan pemberhentian pimpinan lembaga sebelum masa jabatan berakhir serta mekanisme pengangkatan pejabat pengganti.
Dengan demikian, fakta bahwa pergantian dilakukan sebelum tanggal berakhirnya masa jabatan tidak dengan sendirinya membuktikan keputusan tersebut cacat atau tidak sah. Keabsahannya harus dilihat dari kewenangan rektor, surat keputusan yang diterbitkan, alasan administratif, dan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
Kepala LPMPP UTU yang baru, Prof. Dr. Iskandar Abdul Samad, S.Pd., M.App.Ling., dinilai memiliki pengalaman dalam pengelolaan penjaminan mutu, pengembangan kurikulum, peningkatan kapasitas dosen, serta proses akreditasi program studi.
Sebelum menerima amanah di UTU, Iskandar berpengalaman di Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu kini Satuan Penjaminan Mutu Universitas Syiah Kuala. Ia juga pernah memimpin Program Studi Magister Pendidikan Bahasa Inggris FKIP USK hingga memperoleh akreditasi Unggul. Rekam jejak dan jejaring akademik internasionalnya menjadi salah satu modal untuk mempercepat penguatan mutu UTU.
Nyak Amir menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menutup ruang bagi sumber daya manusia internal. Namun, sebagai pimpinan universitas, rektor berkewajiban menentukan figur yang dinilai paling sesuai dengan kebutuhan dan target kelembagaan pada suatu periode.
“Setiap keputusan tentu dapat dikritik. Namun, kritik juga harus ditempatkan dalam konstruksi yang tepat. Kepala LPMPP bukan jabatan elektif, melainkan jabatan penugasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada rektor,” pungkasnya.
Share berita ini