DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, mendesak kepolisian menelusuri pengelola akun media sosial yang diduga sengaja menyebarkan hoaks, memelintir berita, dan mencatut identitas media untuk menyesatkan masyarakat. Ia meminta setiap laporan yang disertai bukti ditangani secara serius dan transparan.
Menurut Nasir, mengambil berita lalu mengubah konteksnya dapat merugikan banyak pihak sekaligus. Masyarakat menerima informasi keliru, orang yang diberitakan menghadapi tuduhan yang menyimpang, sedangkan media asal ikut menanggung kerusakan reputasi.
“Jangan biarkan nama media dipakai sebagai kedok untuk menyebarkan kebohongan. Kepolisian harus menelusuri siapa yang membuat, siapa yang mengelola akun, dan bagaimana konten itu disebarkan. Kalau unsur pidananya terpenuhi, tindak tegas sesuai hukum,” kata Nasir kepada Dialeksis.
Ia menyoroti praktik mengunggah potongan berita dengan judul provokatif, menghilangkan keterangan penting, atau menambahkan tuduhan yang tidak pernah dimuat dalam pemberitaan asli. Penggunaan logo media maupun tangkapan layar artikel, menurut dia, dapat membuat pembaca mengira seluruh narasi tersebut telah melalui verifikasi redaksi.
“Wartawan bekerja mencari keterangan, memeriksa dokumen, dan mengonfirmasi pihak terkait. Jangan hasil kerja itu dicomot, dipelintir, lalu dijadikan alat menyerang orang. Yang memperoleh perhatian akun tersebut, tetapi yang menanggung kerusakan nama baik bisa orang lain dan media asal,” ujarnya.
Nasir mengingatkan bahwa perubahan beberapa kata saja dapat membalikkan makna sebuah berita. Menghilangkan kata “diduga”, misalnya, bisa membuat seseorang yang masih diperiksa seolah-olah sudah terbukti bersalah. Menghapus bantahan atau penjelasan pihak yang diberitakan juga dapat menghasilkan kesimpulan yang menyesatkan.
Menurut dia, pengelola akun tidak bisa begitu saja melepaskan tanggung jawab dengan alasan hanya meneruskan unggahan orang lain. Setiap keputusan mengunggah perlu disertai pemeriksaan sumber, waktu kejadian, keutuhan konteks, dan kebenaran materi.
“Kalau sumbernya tidak jelas, jangan buru-buru disebarkan. Kalau ada koreksi, perbaiki secara terbuka. Lebih serius lagi apabila seseorang sudah mengetahui sebuah informasi palsu, tetapi tetap mengedarkannya untuk memancing kemarahan atau memperoleh keuntungan,” katanya.
Nasir meminta kepolisian mengutamakan pemeriksaan bukti digital. Penelusuran perlu mencakup unggahan asli, perubahan narasi, waktu publikasi, identitas pengelola, serta kaitan antara perbuatan dan akibat yang ditimbulkan. Apabila ditemukan bukti penyebaran yang terkoordinasi atau melibatkan pembayaran, hubungan tersebut juga perlu didalami.
“Penanganannya jangan berhenti pada teguran yang tidak ditindaklanjuti ketika ada bukti pelanggaran. Amankan bukti digital, periksa pihak yang bertanggung jawab, dan jelaskan perkembangan perkara kepada pelapor. Ketegasan harus terlihat dari proses yang tuntas,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa kekeliruan informasi, data yang belum lengkap, atau kritik keras tidak otomatis merupakan tindak pidana. Aparat harus membuktikan unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku serta menjaga asas praduga tak bersalah.
Penggunaan identitas anonim pun tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran. Fokus pemeriksaan harus tetap pada perbuatan, bukti, dan pertanggungjawaban pengelolanya.
“Polisi harus tegas sekaligus cermat. Penindakan terhadap hoaks harus melindungi masyarakat dan hak orang yang dirugikan, serta tetap menjamin kebebasan menyampaikan kritik yang sah,” kata Nasir.
Ia juga mengingatkan bahwa penamaan akun dengan kata “news”, “info”, atau “terkini” tidak otomatis menjadikannya lembaga pers. Tanggung jawab jurnalistik harus terlihat dari proses verifikasi, kejelasan pengelola, keberimbangan pemberitaan, serta kesediaan melayani koreksi.
Namun, sengketa yang bersumber dari kegiatan jurnalistik yang sah tetap harus ditangani melalui mekanisme UU Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers. Penggunaan platform media sosial saja tidak cukup untuk menentukan status suatu karya sebagai produk jurnalistik.
Nasir mendorong perusahaan media lebih aktif menjaga karya dan identitasnya. Ketika menemukan artikel atau logo yang dimanipulasi, redaksi perlu menyimpan bukti, menjelaskan bagian yang diubah, dan menerbitkan klarifikasi yang mudah ditemukan pembaca.
Ia mengusulkan koordinasi antara organisasi pers, perusahaan media, kepolisian, dan instansi terkait untuk mempermudah pelaporan pencatutan identitas serta manipulasi konten. Setiap aduan perlu dilengkapi perbandingan antara materi asli dan unggahan yang dipersoalkan.
Organisasi pers, menurut dia, juga harus konsisten menegakkan standar di lingkungan sendiri. Media wajib memeriksa fakta, memberi ruang tanggapan, dan memperbaiki kesalahan secara terbuka agar tuntutan terhadap pengelola akun disertai keteladanan.
“Kepercayaan publik adalah modal utama pers. Kita harus menjaganya dengan kerja yang benar, sekaligus bersikap tegas ketika karya jurnalistik dipakai untuk menipu masyarakat. Jangan beri ruang bagi kebohongan untuk terus beredar dengan meminjam nama pers,” ujar Nasir.
Share berita ini