Putra Aceh Teuku Rahmatsyah Ditunjuk Jadi Kajati Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Teuku Rahmatsyah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh menggantikan Yudi Triadi.

Penunjukan tersebut merupakan bagian dari rotasi dan promosi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Pergantian jabatan itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Sebelum dipercaya memimpin Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Penunjukan tersebut sekaligus menandai kepulangannya untuk bertugas di daerah kelahirannya setelah menjalani perjalanan karier di sejumlah wilayah Indonesia.

Teuku Rahmatsyah merupakan putra Aceh yang lahir di Banda Aceh pada 31 Maret 1973. Ia tercatat sebagai alumnus Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK).

Dalam perjalanan kariernya, Rahmatsyah pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan kejaksaan, mulai dari tingkat kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, hingga Kejaksaan Agung.

Ia pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara. Sebelum memimpin Kejari Medan, Rahmatsyah juga pernah mengemban tugas sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh.

Posisi Aspidsus memiliki tanggung jawab dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh kejaksaan.

Karier Rahmatsyah kemudian berlanjut ke tingkat pusat. Pada 25 Juli 2025, ia mendapat promosi sebagai koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.

Setelah bertugas di Kejaksaan Agung, Rahmatsyah dipercaya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Ia kemudian dipindahkan menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Kajati Aceh.

Sementara itu, Yudi Triadi yang sebelumnya menjabat Kajati Aceh mendapat promosi sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Badan Pemulihan Aset memiliki peran dalam proses penelusuran, pengelolaan, perampasan, dan pemulihan aset yang berkaitan dengan penanganan perkara hukum.

Pergantian pimpinan Kejati Aceh tersebut menjadi bagian dari kebijakan penyegaran organisasi sekaligus pengembangan karier aparatur di lingkungan kejaksaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh informasi mengenai jadwal pelantikan dan serah terima jabatan Kajati Aceh.

Dengan pengalaman di bidang tindak pidana khusus, intelijen, serta manajemen organisasi kejaksaan, Teuku Rahmatsyah akan kembali mengabdi di tanah kelahirannya dengan memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh.

Share berita ini

dialeksis.com