Mahasiswa Terobos Kantor Gubernur, Desak Status Bencana Nasional

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekitar 70 mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Aceh Resisten menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Jalan Teuku Nyak Arief, Jeulingke, Banda Aceh, Selasa (20/10/2026). Massa mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional atas krisis ekologis yang terjadi di Aceh.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB itu sempat memanas ketika massa tidak diperkenankan memasuki kompleks kantor gubernur. Berdasarkan catatan pantauan lapangan, massa kemudian berpindah dari gerbang pertama ke gerbang kedua, sebelum bergerak ke gerbang ketiga dan merusak pintu masuk hingga berhasil memasuki halaman kantor gubernur.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa sejumlah tuntutan, mulai dari penetapan status bencana nasional, penghentian eksploitasi sumber daya alam yang dinilai merusak lingkungan, evaluasi penegakan hukum, hingga pembebasan mahasiswa Aceh yang mereka sebut sebagai tahanan politik.

Koordinator lapangan aksi, Askarudin, yang disebut sebagai Penjabat Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), memimpin massa dalam menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Aceh.

Dalam orasinya, Muhammad Nofal, mahasiswa asal Aceh Singkil, menyampaikan kekecewaan terhadap pemerintahan yang dinilai belum memberikan perubahan nyata bagi kehidupan masyarakat meskipun pergantian kepemimpinan berlangsung melalui pemilihan umum.

Ia menyoroti kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menurutnya masih memprihatinkan. Harapan rakyat untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak, termasuk memiliki rumah sendiri, dinilai semakin jauh dari kenyataan.

Menurut Nofal, kondisi tersebut mencerminkan keresahan masyarakat yang menginginkan kesejahteraan, kepastian hidup, dan kebijakan pemerintah yang benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.

Kritik lebih keras disampaikan Misbah Hidayat, alumni Unmuha. Ia mempertanyakan keberpihakan pejabat dan aparat kepada masyarakat, terutama ketika warga masih menghadapi persoalan bencana dan pemulihan kehidupan.

Misbah menyinggung warga yang masih tinggal di tenda maupun hunian sementara setelah bencana banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah Aceh pada akhir 2025. Ia juga menyoroti banjir susulan yang kembali mengancam sejumlah daerah.

“Apakah pemerintah serius?” serunya dalam orasi yang disambut jawaban massa.

Misbah kemudian melontarkan seruan politik yang menuntut perubahan pemerintahan. Ia mengajak peserta aksi meneriakkan slogan perlawanan dan memperingatkan bahwa massa akan kembali turun dengan jumlah lebih besar apabila tuntutan mereka tidak didengar.

Ia juga menegaskan bahwa Kantor Gubernur Aceh merupakan rumah rakyat dan meminta pemerintah tidak mengabaikan suara masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi.

Sekitar pukul 17.26 WIB, juru bicara Front Mahasiswa Aceh Resisten, Hafiz Himawan, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan UIN Ar-Raniry, menyampaikan keterangan pers mengenai alasan dan substansi tuntutan aksi.

Hafiz mengatakan, penetapan status bencana nasional menjadi tuntutan utama karena masyarakat di sejumlah wilayah Aceh masih menghadapi dampak bencana, sementara banjir kembali terjadi di beberapa daerah.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai dasar tuntutan tersebut. Menurut Hafiz, pemerintah pusat dan daerah harus bertanggung jawab terhadap penanganan bencana, mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.

Hafiz juga menyoroti persoalan kerusakan lingkungan yang menurutnya berkaitan dengan aktivitas korporasi, termasuk perkebunan dan pertambangan.

“Kami meminta korporasi-korporasi, baik yang berstatus HGU perkebunan maupun segala bentuk pertambangan, untuk dihentikan,” kata Hafiz dalam konferensi pers.

Ia menilai pembukaan lahan dan aktivitas penebangan hutan secara ilegal perlu menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi memperparah kerusakan ekologis.

Selain itu, mahasiswa mendesak pemerintah mengevaluasi pengelolaan ruang hidup masyarakat serta meminta pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan ikut mempertanggungjawabkan dampaknya.

Dalam tuntutan lainnya, massa meminta evaluasi menyeluruh terhadap penegakan hukum di tingkat daerah dan pusat serta memperkuat jalur hukum yang dapat digunakan masyarakat sipil untuk memperjuangkan pemulihan hak publik.

Tuntutan mahasiswa muncul ketika sejumlah daerah di Aceh kembali menghadapi banjir pada Oktober 2026.

Data redaksi Dialeksis melaporkan pada 12 Oktober 2026 bahwa banjir kembali merendam 18 desa di sembilan kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang setelah hujan deras menyebabkan sungai meluap ke permukiman warga. Sementara itu, laporan data Posko Terpadu yang dikutip Aceh Online pada 13 Oktober menyebut 1.128 jiwa dari 373 kepala keluarga terdampak banjir di kabupaten tersebut. Data itu merujuk pada rekapitulasi hingga 12 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB.

Di Aceh Barat Daya, banjir juga merendam 10 desa di empat kecamatan pada Minggu malam, 18 Oktober 2026. Badan Penanggulangan Bencana Aceh melaporkan kejadian itu dalam pemberitaan yang diterbitkan The Aceh Post pada 19 Oktober 2026. Dalam laporan tersebut disebutkan tidak ada warga yang mengungsi akibat banjir itu.

Rangkaian kejadian tersebut menjadi latar kritik mahasiswa terhadap upaya penanganan bencana dan pemulihan masyarakat. Namun, penetapan status bencana nasional tetap harus mempertimbangkan indikator dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 memuat lima indikator penetapan status dan tingkatan bencana, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Adapun penetapan status keadaan darurat bencana skala nasional dilakukan oleh pemerintah pusat, sedangkan untuk skala provinsi dilakukan oleh gubernur sesuai ketentuan Pasal 51.

Dalam konferensi pers, Hafiz menyatakan massa ingin bertemu langsung dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. Ia mengatakan peserta aksi berencana bertahan sampai gubernur menemui mereka.

Mahasiswa juga menuntut pembebasan orang-orang yang mereka sebut sebagai tahanan politik. Dalam daftar tuntutan awal, mereka menyebut Riyandi Bube Modifikasi dan Zaelan alias Jelan. Sementara itu, saat konferensi pers, Hafiz menyebut nama Dandi dan Pajelan. Perbedaan penyebutan tersebut masih perlu diklarifikasi agar identitas orang yang dimaksud dapat dipastikan.

Hafiz menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional dan pertanggungjawaban atas kerusakan ekologis menjadi fokus utama gerakan mereka.

Aksi tersebut sekaligus menjadi bentuk tekanan politik dari kelompok mahasiswa terhadap pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh agar mempercepat penanganan bencana, menjamin pemulihan warga terdampak, serta mengevaluasi kebijakan pengelolaan lingkungan.

Hingga konferensi pers sekitar pukul 17.26 WIB, dalam pantauan Dialeksis yang tersedia belum memuat informasi mengenai pertemuan langsung antara massa dan Gubernur Aceh.

Share berita ini

dialeksis.com