Kejagung Ungkap Nama yang Terseret Kasus BGN Bertambah Jadi 47 Orang

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan jumlah nama yang muncul dalam pengembangan perkara dugaan korupsi tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN) kini bertambah dari 41 menjadi 47 orang.

Meski demikian, Febrie menegaskan seluruh nama tersebut masih dalam tahap pendalaman. Ia mengingatkan bahwa munculnya nama seseorang dalam proses penyidikan tidak otomatis menjadikannya sebagai tersangka.

"Penyebutan nama dalam perkara belum tentu terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dapat diproses secara pidana. Semuanya masih akan didalami," kata Febrie saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, fokus utama Kejaksaan saat ini adalah menyelesaikan proses pemberkasan perkara secepat mungkin sesuai arahan pimpinan.

"Yang di BGN ini sedang berjalan proses pemberkasan. Kami masih fokus di sana agar penyelesaiannya cepat. Itu yang menjadi prioritas," ujarnya.

Febrie menjelaskan, penambahan jumlah nama tersebut berasal dari hasil pengembangan penyidikan, termasuk berdasarkan keterangan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Irjen Pol. (Purn.) Sony Sonjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebelumnya ada 41 nama yang disebut oleh Pak Sony, sekarang dalam pengembangan menjadi 47 nama yang terlibat," katanya.

Meski demikian, Kejaksaan belum mengungkap identitas ke-47 nama tersebut karena seluruhnya masih dalam proses verifikasi dan pendalaman alat bukti.

Selain mengusut dugaan tindak pidana korupsi, Febrie menegaskan Kejaksaan juga berkomitmen mendukung perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program prioritas nasional.

"Kami juga menginginkan agar BGN dapat berjalan dengan baik. Karena itu komunikasi terus dilakukan dengan jajaran yang kini menangani MBG agar tata kelolanya dibenahi sehingga program ini dapat berjalan lebih cepat dan tepat," ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka yang berasal dari unsur pejabat BGN maupun pihak swasta. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung; mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan; pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Sementara itu, Kejaksaan juga mengungkap keterlibatan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) BGN berinisial Kolonel BU. Namun, karena yang bersangkutan masih berstatus prajurit TNI aktif, penanganan perkaranya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) untuk diproses melalui mekanisme peradilan koneksitas.

Share berita ini

dialeksis.com