Izin Lingkungan Bumi Flora Terbit Era Rocky, Konflik Lahan Belum Selesai

DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Izin lingkungan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Flora seluas sekitar 3.875,42 hektare tercatat diterbitkan pada masa Bupati Aceh Timur Hasballah bin M. Thaib atau Rocky. Dokumen tahun 2016 itu menjadi bagian dari riwayat perizinan perusahaan yang sengketa lahannya dengan masyarakat kembali memanas pada September 2026.

Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 525/627/2016 tersebut ditetapkan di Idi pada 7 Juni 2016. Berdasarkan uraian dokumen yang dipublikasikan Infoacehtimur.com pada 29 September 2026, izin itu mengatur kegiatan perkebunan beserta kewajiban pengelolaan lingkungannya. 

Areal yang disebut dalam keputusan mencakup enam gampong di lima kecamatan meliputi Alue Lhok di Idi Tunong, Jambo Reuhat di Banda Alam, Peudawa di Kecamatan Peudawa, Alue Udep dan Seumanah Jaya di Ranto Peureulak, serta Simpang Dama di Darul Ihsan. 

Pembedaan jenis dokumen menjadi penting dalam membaca persoalan ini. Izin lingkungan mengatur persyaratan lingkungan suatu kegiatan, sedangkan Hak Guna Usaha (HGU) berkaitan dengan hak atas tanah. 

Dalam ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2021, pemberian HGU dilakukan melalui keputusan pemberian hak dan wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan. Karena itu, keputusan lingkungan tahun 2016 tidak dengan sendirinya menjelaskan awal perolehan, batas, maupun masa berlaku HGU perusahaan. 

Riwayat yang disampaikan perusahaan justru menunjuk tahun lebih awal. Kuasa hukum PT Bumi Flora, Hendri Saputra, dalam keterangan pada 11 April 2026 yang diberitakan Waspada Aceh sehari kemudian, menyatakan,”perusahaan memiliki HGU Nomor 98 tertanggal 17 November 1994. Menurutnya, hak tersebut diperpanjang melalui keputusan Menteri ATR/BPN pada 15 Juli 2024 dan kemudian terbagi menjadi HGU Nomor 257 dan 258,” ujarnya.

Hendri membantah tuduhan perampasan lahan. Ia menyebut perusahaan telah membayarkan Imbalan Jerih Payah Tanaman kepada warga delapan desa pada 1991- 1992. Perusahaan juga mengklaim menyerahkan 1.087,09 hektare kepada 599 warga pada 2011 sebagai bagian dari penyelesaian konflik. Keterangan itu merupakan posisi perusahaan; kesesuaian bidang tanah dan penerimanya masih memerlukan pencocokan dengan dokumen serta bukti masyarakat. 

Dari sisi masyarakat, laporan Rainforest Action Network (RAN) pada 8 Juli 2024 mencatat sengketa penguasaan lahan di Jambo Reuhat dengan PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta telah berlangsung sejak awal 1990-an. RAN menyebut adanya tumpang tindih klaim atas wilayah yang dipandang masyarakat sebagai tanah adat dan sumber penghidupan mereka. 

Catatan tersebut menunjukkan bahwa penelusuran sengketa perlu menjangkau dokumen sebelum 2016. Tahun penerbitan izin lingkungan saja belum cukup untuk menentukan kapan perselisihan bermula ataupun menilai seluruh proses perolehan tanah.

Upaya mempertemukan para pihak sudah dilakukan. Dalam pemberitaan Dialeksis pada 12 Mei 2026, Polda Aceh memfasilitasi audiensi sehari sebelumnya di Gedung Presisi, Banda Aceh. Pertemuan melibatkan pemerintah daerah, perwakilan BPN, perusahaan, serikat tani, serta anggota DPR dan DPD RI.

Saat itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol. Andre Librian membuka ruang pelaporan resmi atas dugaan ketidaksesuaian penerbitan HGU. Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky juga menyatakan pemerintah daerah akan menelusuri koordinat lahan cadangan yang sebelumnya dilepaskan kepada masyarakat dan menerima bukti kepemilikan warga untuk diverifikasi. 

Persoalan akses dokumen juga mempunyai jejak administratif. Register Permintaan Informasi Publik PPID Kabupaten Aceh Timur Tahun 2024 mencatat permohonan pada 3 November 2024 atas SIUP, SITU, HGU, dan peta kawasan izin HGU PT Bumi Flora untuk penyelesaian sengketa tanah.

Pada entri tersebut, kolom keputusan mencatat dokumen tidak dikuasai PPID Utama. Kolom alasan penolakan menyebut permintaan tidak dijawab oleh PPID Pelaksana Dinas Peternakan dan Perkebunan. Catatan ini menunjukkan kendala pelayanan informasi pada permohonan tersebut register itu tidak menjelaskan apakah dokumennya kemudian diberikan melalui tindak lanjut berikutnya. 

Sementara itu, izin lingkungan 2016 memuat kewajiban yang dapat menjadi dasar pemeriksaan kepatuhan perusahaan. Di antaranya perizinan pembuangan air limbah ke tanah melalui sistem land application, penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sosialisasi kepada pemerintah dan tokoh masyarakat, serta pengelolaan dampak sesuai Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH). 

Pada saat keputusan itu diterbitkan, Pasal 53 PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan mewajibkan pemegang izin menaati persyaratan lingkungan dan menyampaikan laporan pelaksanaannya setiap enam bulan. Dengan demikian, pemeriksaan kepatuhan perlu mencakup laporan berkala, bukti penerimaan oleh instansi, serta hasil pengawasan di lapangan. 

Kerangka regulasinya kemudian berubah melalui PP Nomor 22 Tahun 2021. Pasal 527 huruf a mengakui keberlakuan izin dan dokumen lingkungan yang telah memperoleh persetujuan sebelum aturan tersebut berlaku. Karena itu, usia dokumen yang telah mencapai sepuluh tahun tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menyatakan izin berakhir; statusnya perlu diperiksa bersama perubahan perizinan dan keputusan administratif berikutnya. 

Bahan yang tersedia untuk penyusunan berita ini belum mencakup laporan pemantauan lingkungan perusahaan maupun hasil pemeriksaan instansi pengawas. Dengan keterbatasan tersebut, kepatuhan PT Bumi Flora terhadap seluruh kewajiban dalam izin 2016 belum dapat disimpulkan. Tidak ditemukannya laporan dalam sumber publik yang ditelusuri juga tidak otomatis berarti perusahaan tidak pernah menyerahkannya.

Di tengah persoalan yang belum tuntas, kericuhan kembali terjadi di kawasan perusahaan, Kecamatan Banda Alam, pada Senin, 28 September 2026. Antara melaporkan adanya fasilitas perusahaan yang terbakar. Sehari kemudian, Bupati Iskandar meminta masyarakat menahan diri dan mengedepankan dialog.

“Kami minta masyarakat tenang, jangan terprovokasi,” kata Iskandar, dikutip dari Antara, Selasa (29/9/2026). Ia menyebut HGU perusahaan diperpanjang pada 2024, sebelum dirinya menjabat, serta menyatakan pemerintah kabupaten dan Polda Aceh telah melakukan mediasi. Pemerintah daerah, menurutnya, tetap membuka pertemuan lanjutan. 

Dengan adanya keterangan perusahaan tentang HGU 1994 dan perpanjangan 2024, penelusuran kini mempunyai dokumen yang lebih spesifik untuk dicocokkan: keputusan pemberian dan perpanjangan hak, sertifikat berikut peta bidangnya, bukti penyelesaian dengan warga, serta laporan pelaksanaan izin lingkungan.

Share berita ini

dialeksis.com