DIALEKSIS.COM, Banda Aceh- Pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1439 H sebanyak 7 hari. Dengan begitu, libur cuti bersama pada Idul Fitri 2018 adalah tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, ada beberapa ketentuan yang disepakati terkait libur tersebut. "SKB tetap berlaku dengan ketentuan.
Delapan poin sudah disampaikan, nanti ditindaklanjuti kementerian atau lembaga (terkait)," ujar Puan dalam konfrensi pers di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (7/5/2018). Adapun tindaklanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang cuti bersama Lebaran 2018 sebagai berikut:
Share berita ini