DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pesta demokrasi Indonesia sudah di depan mata. Ini dia jadwal lengkap rangkaian Pemilu 2024 termasuk batas pendaftaran capres-cawapres!
Peraturan tentang Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Di dalamnya terdapat jadwal tentang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
Dijelaskan bila jadwal pencalonan akan mulai dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2023 mendatang. Sedangkan batas pendaftaran capres-cawapres akan berakhir pada tanggal 25 November 2023.
Pemilu presiden dan wakil presiden 2024 akan berjalan dalam dua putaran. Putaran pertama berakhir pada proses rekapitulasi hasil penghitungan suara. Sedangkan putaran kedua akan dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara pertama, pada 22 Maret 2024.
Agar lebih rinci, berikut tahapan dan jadwal Pemilu 2024 selengkapnya dikutip dari laman Indonesia Baik Kominfo, Selasa (10/10/2023).
Jadwal Rangkaian Pemilu 2024
Putaran Pertama
Putaran Kedua
Share berita ini