DIALEKSIS.COM | Analisis - Dalam rentang Februari 2025 - Februari 2026, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh berulang kali masuk pusaran perdebatan publik dari polemik penunjukan Plt Sekda, isu mutasi pejabat, hingga kritik keras terkait respon bencana hidrometeorologi akhir 2025.
Dialeksis sebelumnya telah menurunkan tulisan “Di Balik Desakan Copot Sekda Aceh, Siapa Aktornya?” membahas gejala ini bukan semata sebagai evaluasi kinerja saat bencana, melainkan sebagai indikasi pertarungan kepentingan yang menempel pada kontrol anggaran dan orkestrasi birokrasi.
Berdasarkan kerangka hukum nasional, “mengunci” Sekda berarti menyentuh simpul paling strategis dalam pemerintahan daerah, maknanya Sekda memimpin Sekretariat Daerah provinsi dan bertanggung jawab kepada gubernur, sekaligus membantu gubernur dalam penyusunan kebijakan serta koordinasi administratif lintas perangkat daerah.
Pada saat yang sama, Sekda adalah koordinator pengelolaan keuangan daerah dan memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Aceh lazim disebut TAPA yang membuat jabatan ini sensitif bagi tarik-menarik APBA, refocusing, dan Belanja Tidak Terduga (BTT). Konklusinya, Sekda bukan hanya sebuah jabatan manis seremonial, lebih dari itu ia menjadi pusat sirkulasi antara kepentingan politik para elit dengan kebutuhan kebijakan publik untuk masyarakat. Kedudukan yang membuat Sekda menjadi figur paling dilematis dalam pemerintahan daerah.
Dialeksis menangkap setidaknya empat “lapis motivasi” yang memicu Sekda menjadi target sasaran. Apa saja? Pertama, konflik tarik ulur kepentingan dalam pergeseran “penajaman” anggaran (khususnya perihal refocusing ke BTT saat bencana). Beberapa penumpang gelap ingin membajak dana peruntukan khusus ini; Kedua, persaingan pengaruh terhadap mutasi/promosi jabatan serta disiplin orkestrasi birokrasi. Bukan rahasia umum, sirkulasi elit birokrat di internal pemerintah daerah sering menjadi alat politik transaksional tanpa mempertimbangkan kebutuhan institusi tersebut;
ketiga, perebutan narasi publik (siapa yang disalahkan/diapresiasi) ketika ada krisis. Mental menjadikan pihak lain menjadi kambing hitam atas blunder kebijakan akhir-akhir ini menjadi trend di Aceh. Terakhir, perebutan pengaruh terhadap Gubernur sebagai pemimpin tertinggi Aceh, dimana Sekda adalah “orang dekat secara personal” dan “orang dekat secara hierarkis jabatan.” Akan ada banyak faksi yang tidak senang ketika dua kekuatan tersebut dimiliki oleh personal yang tidak terpengaruh dengan politik kepentingan remeh temeh.
Ketika dibandingkan dengan tulisan ModusAceh “Ramai-Ramai Membidik Sekda, Kenapa” (12 Februari 2026), tampak irisan tema (Sekda sebagai simpul kepentingan) tetapi berbeda pada gaya dan standar pembuktian.
Dimana sajian dari Dialeksis cenderung menempatkan kritik dalam konteks institusional dan mekanisme anggaran, sementara ModusAceh (opini) lebih mengarahkan kepada indikasi oknum yang terlibat menjatuhkan Sekda Aceh.
Secara governance, eskalasi konflik elite yang “menempel” pada Sekda berisiko mengganggu konsolidasi penanganan bencana, memperlambat keputusan anggaran, dan memperdalam friksi eksekutif - legislatif.
Dialeksis sendiri melalui tajuk “Jadi Sekda, Bukan Kambing Hitam” mendorong agar publik menuntut audit terbuka BTT, transparansi matriks distribusi bantuan, dan verifikasi dokumen, bukan sekadar personalisasi tuntutan.
Menyajikan tulisan mendalam ini dengan pendekatan “deep research berbasis teks” dan prinsip triangulasi meliputi sumber utama adalah produk berita Dialeksis (Indepth, Pemerintahan, Data, Tajuk, Opini) yang memuat klaim, kutipan narasumber, dan konteks peristiwa.
Selanjutnya disandingkan dengan informasi dan data yang disajikan media Modus Aceh dan liputan media lainnya. Tidak sampai disitu saja redaksi Dialeksis melakukan verifikasi faktual dilakukan melalui: rilis resmi Pemerintah Aceh (Humas Aceh), berita lokal kredibel, serta dokumen regulasi nasional (peraturan.go.id dan JDIH Kemenkeu) untuk menjelaskan mekanisme jabatan dan anggaran.
Posisi Sekda Aceh Secara Strategis
Posisi Sekda provinsi adalah simpul administratif, ‘Sekretariat Daerah provinsi’ merupakan unsur staf; dipimpin oleh Sekda dan bertanggung jawab kepada gubernur, dengan tugas membantu gubernur menyusun kebijakan dan mengoordinasikan administrasi perangkat daerah.
Dalam praktik, itu berarti Sekda berada pada jalur koordinasi hampir semua SKPA, tujuannya untuk sinkronisasi program, rapat koordinasi, pengendalian pelaksanaan kebijakan, sampai manajemen kerja harian birokrasi.
Simpul berikutnya adalah simpul anggaran. Dalam PP 12/2019, kepala daerah melimpahkan sebagian kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada pejabat perangkat daerah, dan Sekda ditetapkan sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
Bahkan, PP 12/2019 mengunci peran Sekda sebagai pemimpin TAPD dalam proses penyusunan APBA. Ini relevan langsung dengan narasi Dialeksis: ketika bencana mendorong refocusing dan pergeseran ke BTT, pihak-pihak yang “porsinya” terpotong atau jalur programnya tertahan bisa melihat Sekda sebagai figur yang perlu ditekan atau diganti.
Secara hukum kepegawaian, Sekda provinsi termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya tercermin dalam mekanisme PP 11/2017 terjelaskan bahwa panitia seleksi menyampaikan tiga calon; PPK mengusulkan tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi madya instansi daerah provinsi kepada Presiden melalui menteri urusan dalam negeri; Presiden memilih satu.
Konsekuensinya, “mengganti Sekda” bukan sekadar keputusan politik harian. Ada proses seleksi, usul, dan penetapan di level Presiden (jalur pusat), termasuk aturan pemberhentian JPT madya yang pada prinsipnya ditetapkan Presiden berdasarkan usul PPK.
Konteks Aceh mempertegas sensitifitas itu karena APBA tidak hanya soal belanja rutin, tetapi juga arena negosiasi politik eksekutif - DPRA, termasuk pada saat krisis (status darurat, penyesuaian belanja, dan BTT). Dialeksis menandai titik bencana 2025 sebagai momen ketika “refocusing besar-besaran ke BTT” dapat memunculkan resistensi kepentingan yang terdampak.
Kronologi peristiwa dan bukti yang tercatat
Berikut kronologi padat, disusun dari produk Dialeksis (utama), rilis resmi Pemerintah Aceh, serta dokumen regulasi yang relevan.
Tabel ringkasan bukti, aktor, tanggal, dan sumber
Membongkar “tirai tujuan”
Dialeksis telah membangun kerangka bahwa desakan pencopotan Sekda di tengah krisis tidak bisa dilepaskan dari “insentif politik” yang melekat pada jabatan Sekda. Dalam titik ini, sebuah penegasan penting bahwa laporan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh individu tertentu (karena tidak ada putusan atau dokumen audit yang disajikan lengkap), tetapi menilai “pola kepentingan” yang logis berdasarkan struktur kewenangan, insentif anggaran, dan eskalasi pernyataan publik.
Di artikel indepth sebelumnya, Dialeksis menuliskan bahwa GeRAK Aceh mendesak pencopotan Sekda dengan argumen lambannya BTT dan koordinasi. Salah satu kalimat yang paling kuat sebagai kritik dikutip Dialeksis dari Askhalani,“Tanpa anggaran, berapa pun rapat yang dipimpin Sekda tidak akan berdampak.”
Kritik tersebut di sisi lain, ditantang oleh narasi “konteks institusional”. Pengamat kebijakan publik Usman Lamreung menyebut desakan tidak sepenuhnya soal bencana, melainkan “dugaan bersinggungan dengan dinamika pengelolaan anggaran” karena refocusing ke BTT bisa mengurangi porsi anggaran lain yang lazim menjadi arena tarik-menarik politik.
Jika kerangka itu dikorelasikan pada regulasi, logikanya menjadi lebih jelas. PP 12/2019 mendefinisikan belanja tidak terduga sebagai pengeluaran untuk keadaan darurat/keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi, dan mengatur skema ketika BTT tidak mencukupi (misalnya melalui penjadwalan ulang capaian program/kegiatan lain).
Pada saat yang sama, Sekda memimpin TAPD dan berperan mengoordinasikan rancangan APBD/perubahannya serta mengesahkan DPA SKPD fungsi yang langsung bersinggungan dengan “ke mana uang bergerak”.
Dengan kata lain, jika terjadi refocusing besar, Sekda berada di pusat koordinasi teknokratisnya. Itulah mengapa Dialeksis menilai penting untuk bertanya kritis apakah desakan pergantian Sekda murni penilaian kinerja, atau ekspresi kepentingan yang tertekan oleh pergeseran anggaran?
Dialeksis juga merekam isu mutasi pejabat sebagai latar yang memperlihatkan “panas-dingin” relasi elite. Di Agustus 2025, Dialeksis melaporkan beredarnya daftar 13 pejabat eselon II “akan dimutasi”, namun Pemerintah Aceh belum mengeluarkan pernyataan resmi; bahkan sumber internal DPRA menyebut pelantikan mungkin dilakukan dalam pekan itu.
Isu rotasi pejabat hampir selalu menyentuh kepentingan jaringan: promosi, reposisi, dan kontrol atas SKPA. Karena Sekda adalah kepala birokrasi memiliki hak konstitusional untuk membantu gubernur mengoordinasikan perangkat daerah maka “membidik Sekda” bisa dibaca sebagai upaya mengubah orkestrator birokrasi, bukan sekadar kritik atas peristiwa tunggal.
Dalam “Data Bicara”, Dialeksis bahkan menyorot bagaimana pemberitaan terkait peran Sekda pada bencana cenderung “netral hingga positif”, terutama soal koordinasi lintas aktor dan distribusi bantuan yang secara tidak langsung menyiratkan bahwa “penilaian publik” bisa terbelah tergantung kanal dan narasi yang dominan.
Pola Berulang: Sekda objek tekanan friksi eksekutif-legislatif
Pola “Sekda jadi isu” tidak hanya muncul saat bencana 2025. Dialeksis mencatat bahwa pada Mei 2024, Ketua DPRA telah mendesak Pj Gubernur mencopot Pj Sekda dengan argumen kebutuhan kepemimpinan yang kuat untuk agenda besar (PON dan Pilkada).
Berlanjut pada Februari 2025, polemik SK Plt Sekda (Alhudri) menjadi konflik terbuka yang melibatkan DPRA dan eksekutif. Dialeksis memuat klarifikasi Jubir Pemerintah Aceh yang menekankan prinsip keputusan gubernur dianggap sah sampai dibatalkan melalui mekanisme peradilan atau oleh pejabat berwenang.
Dialeksis juga mengangkat penjelasan ahli hukum bahwa yang menentukan sah-tidaknya, dalam konteks SK pengangkatan Plt, adalah tanda tangan gubernur sebagai kewenangan pejabat.
Dalam “Data” Dialeksis tentang jejak kontroversi Ketua DPRA, konflik terbuka tersebut dipotret sebagai bagian dari memburuknya relasi eksekutif - legislatif, termasuk kebiasaan mendesak pencopotan Sekda dan mempersoalkan SK Plt Sekda secara terbuka.
Bila disilangkan dengan PP 11/2017, faktor lainnya muncul saat Sekda (JPT madya) diangkat Presiden dari tiga nama usulan PPK melalui Mendagri artinya legitimasi jabatan Sekda bersifat “pusat-daerah”.
Dalam konteks politik Aceh, ini membuat Sekda bukan hanya “orang gubernur”, tetapi juga “pejabat yang disahkan pusat”, sehingga tekanan untuk mengganti Sekda berpotensi menjadi tekanan terhadap relasi Aceh - Jakarta. Lebih lanjut, sangat disayangkan kekuatan Legislatif yang menghadang otoritas Sekda pilihan Gubernur menjalankan fungsi dan wewenangnya, bukan berasal dari “pihak opisisi”, namun dari internal. Persis seperti ungkapan “layaknya membakar rumah sendiri.”
Bencana “pintu masuk” paling efektif untuk menggiring opini
Dialeksis mengakui adanya ruang evaluasi semisalnya, Mahmud Padang menilai terdapat kelemahan verifikasi informasi di posko yang berujung pada informasi keliru dan menyeret pimpinan dalam polemik.
Namun Dialeksis juga menandai risiko bencana dijadikan arena politik, dengan pesan agar kritik dipisahkan dari manuver ambisi/ego serta memperingatkan pergantian pejabat di fase darurat bisa mengganggu kesinambungan.
Dalam berita 9 Desember 2025, Sekda (selaku ketua posko) menjelaskan rencana perpanjangan tanggap darurat dan menggambarkan luasnya dampak (18 kabupaten/kota), serta kebutuhan evakuasi wilayah terisolir. Ada bukti aktivitas koordinatif di lapangan, misalnya kunjungan Sekda ke Aceh Utara untuk memastikan penanganan darurat dan kebutuhan masyarakat, disertai penekanan koordinasi lintas sektor.
Dialeksis sebelumnya melalui tajuk redaksi lalu mengunci standar yang lebih keras menegaskan kritik harus berbasis dokumen, kronologi, dan pembagian tanggung jawab yang jelas; kalau tidak, publik akan terseret ke “personalization trap”. “Kritik tajam yang tidak disokong bukti” (narasi inti tajuk) dinilai berisiko mengaburkan masalah substantif dan memupuk friksi politik.
Ditelisik dari arah pemberitaan, tulisan ModusAceh berjudul “Ramai-Ramai Membidik Sekda, Kenapa” terbit 12 Februari 2026 dan menempatkan isu ini sebagai fenomena “ramai-ramai membidik” Sekda, dengan penekanan bahwa jabatan Sekda adalah simpul kepentingan dan pihak-pihak tertentu merasa terganggu.
Dialeksis dan ModusAceh sama - sama menganggap “serangan” terhadap Sekda tidak berdiri sendiri; ada gelagat terjadi sesuatu permufakatan untuk kepentingan yang lebih besar. Dialeksis menyebut kemungkinan resistensi dari pihak yang kepentingannya terdampak refocusing BTT. ModusAceh juga menyiratkan hal serupa lewat argumentasi bahwa banyak pihak berkepentingan pada simpul birokrasi/anggaran.
Dialeksis, lewat tajuk redaksi “Jadi Sekda, Bukan Kambing Hitam”, secara editorial mengambil posisi normatif bahwa seruan pergantian nama tanpa audit dokumen adalah jalan pintas; ini bisa dibaca sebagai upaya menahan personalisasi isu dan mendorong audit sistem. Sehingga, dalam memahami relasi dan benang merah untuk polemik Sekda akhir - akhir ini, jangan membajak keluhuran terminologi “kepentingan publik” untuk ambisi pribadi serta politik transaksional. Karena itu sebuah bentuk paling vulgar dari sebuah “aksi pengkhiatan.”
Penulis: Peneliti Sosial dan Sejarah, Bisma Yadhi Putra
Share berita ini