DIALEKSIS.COM - Sudah menjadi rahasia umum, bahwa di dalam kegiatan pertambangan, terdapat potensi kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Potensi kerusakan muncul sebagai sifat dari kegiatan penambangan yang dapat mengubah bentang alam sehingga berdampak pada terjadinya perubahan lingkungan hidup secara fisik, kimia dan biologi.
Menurut Hakim (2014) meski disatu sisi aktivitas industri pertambangan memang memiliki dampak positif, seperti membuka daerah terisolir, sumber pendapatan asli daerah, membuka lapangan pekerjaan hingga andalan devisa negara. Namun tak kalah penting adalah efek negatif keberadaan industri pertambangan diakui menimbulkan dampak cukup serius terhadap lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Pertambangan lebih sering dipahami sebagai aktifitas lebih banyak menimbulkan permasalahan dari pada manfaat, mulai dari mengganggu kesehatan, konflik perebutan lahan, terjadinya kerusakan lingkungan, hingga areal bekas pertambangan yang dibiarkan terlantar. Maka disimpulkan, maka eksploitasi pertambangan ujung akhir jika pengoptimalan sumber daya alam lainya seperti pertanian, perikanan, peternakan sudah habis dinikmati umat manusia.
Jika ditinjau dari sisi aspek sosial, keberadaan sarat dengan konflik antar warga, pencemaran air dan udara, hingga meningkatnya sentimen sosial antara penduduk lokal dengan warga pendatang. Memahami dampak adanya eksploitasi pertambangan, salah satunya menambang batubara, Purwanto (2015) menyatakan konflik di masyarakat muncul dalam bentuk unjuk rasa karena terganggunya ruas jalan oleh truk pengangkut batubara, rusaknya jalan, terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Selain itu pemikiran lainnya, menurut Raden (2010), konflik dimasyarakat sebagian besar juga dipicu oleh masalah limbah yang keberadaannya mengganggu sumber air minum , serta masalah sosial paling umum, rendahnya serapan jumlah tenaga kerja lokal yang diterima di perusahaan serta masalah ganti rugi lahan masyarakat.
Melihat efek negatif eksplorasi dan eksploitasi tambang yang saling berkelindan dengan efek positifnya, Pemerintah Indonesia lantas menegaskan pentingnya keseimbangan pengelolaan sumber daya alam dan kepentingan manusia dengan mengeluarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU ini dibentuk untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
Namun faktanya, eksplorasi tambang di Indonesia dalam perkembangannya menyisakan masalah tidak hanya pada bentang alam sekitar, namun konflik sosial serius antara masyarakat dan korporasi tambang.
Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), sekitar 44% daratan Indonesia telah diberikan untuk sekitar 8.588 izin usaha tambang. Jumlah itu seluas 93,36 juta hektare atau sekitar empat kali lipat dari luas Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Luasan konflik pertambangan sepanjang tahun 2020 saja sudah mencapai 714.692 hektar atau setara dengan tiga kali luas Kota Hongkong, jika dijumlahkan sepanjang 2014-2020 maka luasan konflik mencapai 1.640.440 hektar atau setara dengan tiga kali luas Pulau Bali.
Berdasarkan catatan akhir tahun 2020 JATAM, terjadi 45 konflik pertambangan, yaitu 22 kasus pencemaran dan perusakan lingkungan, 13 kasus perampasan lahan, delapan kasus kriminalisasi warga yang menolak tambang (korban kriminalisasi 69 orang), dan dua kasus pemutusan hubungan kerja.
Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2019 dengan 11 konflik. Sehingga, total konflik tambang yang muncul di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo sejak 2014 adalah 116 kasus.
Begitu juga dengan intimidasi dan kriminalisasi di bidang Pertambangan, sepanjang tahun 2020, dari rekaman JATAM terdapat 8 kasus kriminalisasi tambang yang menimbulkan korban kriminalisasi sebanyak 69 orang dan 6 diantaranya mengenai remaja dibawah umur yang menggunakan 12 pasal yang tersebar dalam empat (4) undang-undang mulai dari KUHP, UU Minerba lama No. 4 Tahun 2009 maupun UU Minerba baru No. 3 Tahun 2020, hingga UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011.
Belum lagi berbicara konflik yang ditimbulkan dari pertambangan ilegal yang tidak terdata dan eksistensinya hampir merata di seluruh Indonesia. Tahun 2021, Kementerian ESDM mencatat sedikitnya ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin atau PETI alias tambang ilegal yang diketahui tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan 96 lokasi di antaranya merupakan tambang ilegal batu bara yang tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Sedangkan sisanya atau sebanyak 2.645 lokasi tambang ilegal mineral yang tersebar merata di hampir seluruh provinsi.
Yang menjadi anomali, wilayah eksplorasi tambang di Indonesia umumnya justru termasuk dengan wilayah ketimpangan sosial dan kemiskinan mencolok dibanding daerah lain yang tidak ada industri pertambangan. Keprihatin tersebut sempat diungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata pada tahun 2021 lalu.
Ia mengaku prihatin dengan kondisi usaha pertambangan di Indonesia. Sebab, dia melihat masih banyak warga di daerah eksplorasi pertambangan yang hidupnya berada dalam kemiskinan.
Data JATAM menunjukan 80 persen dari seluruh wilayah tambang di Indonesia berisiko terhadap ketahanan pangan dan berujung pada kemiskinan. Area bekas tambang merusak kondisi lahan, mengontaminasi air, dan kandungan air dalam tanah juga menjadi rusak. Tambang dianggap merusak potensi lahan untuk bercocok tanam. Nelayan dan petani kehilangan produktivitas hingga 50 persen untuk padi dan 80 persen untuk ikan.
Yang paling rentan adalah faktor psikososial di masyarakat setempat yang berpandangan bahwa sumber daya alam di daerahnya secara kultural adalah milik penduduk lokal. Namun mereka menilai justru dimarginalisasi secara politik, diabaikan nilai-nilai budayanya, dan tidak diberi akses terhadap sumber daya alam tersebut. Secara psikologis, solidaritas masyarakat lokal terbentuk dan terus meningkat. Mereka merasa tidak perlu izin untuk mengakses sumber daya di daerahnya, yang menurut mereka seharusnya menjadi milik bersama
Geliat Korporasi Tambang di Aceh
Sampai tahun 2020 data Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas mineral logam dan batubara di Aceh sebanyak 28 IUP yang tersebar di delapan kabupaten/kota yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan dan Kota Subulussalam.
Terdapat enam kabupaten yang memiliki deposit logam mulia, diantaranya adalah Aceh Jaya, Aceh Selatan (Kecamatan Sawang dan Manggamat), Pidie (Kecamatan Geumpang dan Tangse), Aceh Barat (Kecamatan Lancong, Tutut, dan Panton Reu), Nagan Raya (Kecamatan Krueng Cut/Beutong dan Krueng Kila/Seunagan Timur), dan Kabupaten Aceh Tengah.
Ironisnya, banyaknya sumberdaya alam di Aceh tidak berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan rakyatnya. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, pada tahun 2021 Aceh masih menjadi provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Pulau Sumatera. Pada September 2021, tingkat kemiskinan di Aceh tercatat 15,43 persen. Naik dari periode yang sama tahun sebelumnya yaitu 15,01 persen.
Meski kemudian mengalami sedikit penurunan selama periode September 2021-Maret 2022, dimana persentase penduduk miskin di Aceh turun dari 15,53 persen menjadi 14,64 persen. situasi ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Setidaknya sejak 2005, Aceh terus saja jadi provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di tanah Sumatera.
Konflik tambang yang terjadi belakangan ini marak adalah di Aceh tengah. Di kabupaten Aceh Tengah terdapat enam perusahaan tambang yang beroperasi untuk melakukan eksplorasi (penelitian umum) tambang emas yang terdapat di kecamatan Linge, Bintang, Ketol, Pegasing, Celala dan Rusip Antara.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas Perindag Aceh Tengah, saat ini keenam perusahaan yaitu PT. Linge Mineral Resources, PT. Takengon Mineral Resources, PT. Surya Mineral Resources, PT. Nanggroe Khuchi Peuga I dan II serta PT. Fajar Putra Manggala melakukan eksplorasi tambang emas di sejumlah kecamatan dengan total area seluas 95.451 hektar.
Kontroversi PT Linge Mineral Resource (LMR) yang akan melakukan penambangan emas di Abong Linge, Kabupaten Aceh Tengah di lahan seluas 36.420 hektar mendapat penolakan dari masyarakat setempat sejak 2019 lalu hingga saat ini.
Awalnya PT LMR mendapat izin usaha pertambangan eksplorasi Nomor 530/2296/IUP-EKSPLORASI/2009, seluas 98.143 hektar, di Kecamatan Linge dan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah yang izinnya diterbitkan Bupati Aceh Tengah.
Dari luas tersebut, 19.628 hektar berada di Kawasan Ekosistem Leuser dan berstatus hutan lindung, dan sisanya di hutan produksi. Pada 4 April 2019, PT. Linge mengumumkan rencana usaha dan kegiatannya dalam rangka studi analisis mengenai dampak lingkungan [amdal] di media massa.
Dalam pemberitahuan itu, selaku kuasa Direktur PT. Linge Mineral Resource, Achmad Zulkarnain menyatakan, perusahaan akan menambang dan mengolah bijih emas dmp seluas 9.684 hektar di Desa Lumut, Desa Linge, Desa Owaq, dan Desa Penarun, Kecamatan Linge. Jumlah produksi maksimal 800.000 ton per tahun.
Perusahaan mengklaim, tambang emas akan memberi dampak positif. Sebut saja meningkatkan ekonomi dan kesehatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, hingga menumbuhkan pembangunan daerah. Sementara dampak negatifnya adalah perubahan bentang alam, penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, kualitas air permukaan menurun, dan gangguan terhadap habitat satwa liar beserta vegetasi.
Akibat unjuk rasa yang meluas, Direktur Jenderal Mineral dan Batu-Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menghentikan sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Linge Mineral Resources (LMR), sejak 25 Februari 2019, berdasarkan Surat Nomor 705/30.07/DJB/2019, tanggal 12 Maret 2019.
Namun pertengahan 2021, tambang Abong Linge di Aceh Tengah ini tiba tiba terbit kembali izin eksplorasi, bahkan emiten tambang PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) juga telah melakukan reklasifikasi dana proyek pengembangan usaha US$123 juta setelah mendapatkan izin eksplorasi oleh PT LMR yang merupakan pemegang konsesi penambangan Linge Abong seluas 36.420 hektare di Provinsi Aceh.
Sejumlah pihak mengungkapkan kegelisahan terkait eksistensi PT LMR yang dinilai tidak hanya mengancam lingkungan, namun juga dikabarkan masyarakat setempat khawatir bakal kehilangan situs budaya kerajaan Linge dan wilayah kelola rakyat yang terancam.
Sikap tegas masyarakat setempat ditunjukan saat perwakilan perusahaan bersama konsultan melakukan konsultasi publik tahap awal penyusunan dokumen amdal, di Desa Lumut, Kecamatan Linge, pada Senin (31/5 2021) lalu.
Dalam pertemuan itu, perwakilan masyarakat Desa Linge dan Owaq, yang berdampak langsung pada penambangan mengatakan, tidak rela kampung mereka rusak, baik dari segi lingkungan maupun budaya dan sejarah.
Kegelisahan turut disuarakan sejumlah elemen sipil. Sebut saja Organisasi konservasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Aceh dengan tegas menyatakan penolakan terhadap kehadiran PT Linge Mineral Resources (LMR) di Aceh Tengah.
Direktur Walhi Provinsi Aceh, Ahmad Shalihin menyatakan, penolakan Walhi Aceh terhadap perusahaan tersebut disebabkan banyak faktor. Diantaranya, karena bisa mengancam wilayah pengelolaan rakyat, bakal mencemari kejernihan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jambo Aye karena hulu sungainya ada di Linge Abong, kemudian karena di Aceh Tengah adalah dataran tinggi maka dikhawatirkan ketika tanahnya dikeruk untuk dijadikan tambang bakal menyebabkan konstruk lingkungan rawan longsor, kehilangan situs budaya kerajaan Linge.
Direktur Walhi Aceh ini menegaskan, tidak pernah ada dalam tinta sejarah bahwa kehadiran perusahaan tambang bakal menyebabkan masyarakat sekitar perusahaan akan sejahtera.
“Sudah banyak kasus yang bisa kita jadikan contoh. Semua wilayah tambang itu yang pasti hanya meninggalkan kerusakan lingkungan, masyarakatnya bahkan nggak meningkat kesejahteraannya,” tegas Shalihin kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Jumat (12/8/2022).
Kondisi belakangan ini, Shalihin mengabarkan bahwa masyarakat di Aceh Tengah sudah terpecah belah, ada yang menolak keberadaan perusahaan, ada yang menerima bahkan ada juga yang masih abu-abu dengan harapan perusahaan akan meningkatkan sarana-prasarana pendidikan dan kesehatan di Aceh Tengah.
Anggota Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) Aceh, Afriadi SP MP mengatakan daerah lereng dan bukit secara otomatis jika terus dikerok akan berpeluang terjadinya longsor semakin besar.
"Kalau ada alternatif lain kenapa enggak, kenapa harus di Linge, mungkin bisa dibangun di daerah-daerah lain," kata Afriadi kepada Dialeksis.com, Jumat (12/8/2022).
Afriadi sebagai salah satu penyusun izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk perusahaan tambang di Aceh mengungkapkan, kerap kali di beberapa perusahaan tambang lainnya, pihak yang menguntungkan hanya beberapa orang saja bukan masyarakat setempat.
"Industri tambang juga berpotensi menghadirkan konflik sosial antar masyarakat, terjadinya bencana. Tambang itu bukan hanya akan berdampak pada wilayah setempat saja, namun tanah Gayo dan Aceh pada umumnya," jelasnya.
Respon lainnya datang dari Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan, berhubung izin sudah terbit, maka perusahaan tersebut mau tidak mau harus tetap terbangun. Alfian menegaskan, perusahaan LMR tidak boleh melupakan asas terpenting, yakni soal kearifan lokal warga setempat. Menurutnya, adanya nada penolakan dari warga dikarenakan masyarakat khawatir perusahaan tersebut bakal menghancurkan konstruksi alam yang selama ini mereka rawat.
“Belajar dari pengalaman yang menyangkut dengan tambang, memang rata-rata keberadaan tambang itu hanya menjadi kutukan bagi lingkungan, tidak berdampak membawa kesejahteraan kepada daerah. Contohnya bisa kita lihat dimana-mana.
Tentu ini menjadi dilema yang sangat berat sehingga masyarakat hari ini wajar menolak secara tegas, apalagi dengan dasar-dasar kerusakan lingkungan,” ujar Alfian kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (11/8/2022)
Keluar dari kutukan Sumber Daya Alam
Terkait tambang, rasanya tak asing dengan adagium kutukan sumberdaya alam (Resource Curse). dimana kekayaan sumberdaya alam tidak menjadikan masyarakatnya lebih sejahtera, tetapi sebaliknya membuat masyarakat semakin sengsara akibat konflik dan permasalahan yang muncul di daerah tersebut.
Agar terhindar dari kutukan tersebut, maka mau tidak mau Pemerintah Aceh wajib melakukan Moratorium Tambang agar dapat dilakukan terlebih dahulu penguatan SDM Aceh, pemulihan lingkungan yang sudah rusak akibat aktivitas penambangan yang sudah ada, penguatan pranata dan kebijakan agar jika waktunya tiba melakukan pengelolaan SDA terjamin rasa keadilan.
Memang, di Indonesia telah dijelaskan secara gamblang dalam konstitusinya, bahwasanya kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Negara harus mampu menjamin bahwa pengelolaan kekayaan sumberdaya alam dapat memberikan manfaat bagi seluruh rakyat. Daerah penghasil sumberdaya alam, seperti Aceh juga diberikan hak yang lebih dari daerah lain setelah penerapan otonomi khusus.
Penguasaan oleh negara dan hak daerah itu tidak serta merta sebagai mandat untuk langsung mengeruk SDA yang ada. Penguasaan dan hak itu juga bermakna negara dan daerah memiliki kewenangan untuk menunda terlebih dahulu kegiatan eksploitasi karena mafsadat yang ditimbulkan jauh lebih besar dari maslahat yang diperoleh oleh rakyat Aceh.
Sebagai daerah yang kental dengan Islam tentu patut dihormati kaedah fiqih yang menegaskan meninggalkan mafsadat (kerusakan) lebih didahulukan daripada mengambil manfaat. Sebab, mafsadat (kerusakan) tidak bisa dihilangkan dengan mafsadat (kerusakan).
Lagi pula belum masuk katagori terpaksa dalam konteks harus mengeksploitasi SDA karena masih banyak jalan lain yang dapat ditembuh, yaitu melalui menghidupkan iklim berusaha rakyat, salah satunya di sektor ekonomi UKM.[]
Share berita ini