Kaji Ulang Wacana Pemilu Proporsional Tertutup

DIALEKSIS.COM | Analisis - Baru baru ini Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya melontarkan wacana opsi pemilu kemungkinan kembali pada sistem proporsional tertutup. Dimana nantinya masyarakat hanya akan mencoblos lambang partai, bukan nama caleg sebagaimana Pemilu 2019. Jadi dalam sistem ini nama caleg bakal menghilang dalam surat suara, partai yang akan menentukan siapa yang duduk di kursi parlemen berdasar nomor urut caleg yang disusun partai sebagaimana Pemilu 2004.

Sontak wacana tersebut menuai polemik dan perdebatan di publik. Reaksi keras datang dari DPR RI. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan kapasitas ketua KPU mengeluarkan pernyataan tersebut. Sebab sudah jelas dalam pasal 168 ayat (2) UU Pemilu diatur pelaksanaan Pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.

Sedangkan KPU adalah institusi pelaksana Undang-Undang, sementara perubahan sistem pemilu yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu merupakan kewenangan DPR, pemerintah dan Mahkamah Konstitusi (MK). Bila ada perubahan sistem pemilu artinya ada perubahan Undang-Undang.

Namun tidak sedikit pula yang mendukung wacana pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Menurut pemerhati politik Dr Edwar M Nur SE MM, banyak keunggulan dari sistem pemilu proporsional tertutup. Terutama memperkuat sistem kepartaian di indonesia. Juga iklim kompetisi antar caleg dalam sebuah parpol akan berkurang karena sistem yang ada membuat si caleg harus bekerja untuk partai. Sehingga program dan platform perjuangan parpol bisa jelas, konkret dan mampu terimplementasi dengan baik.

“Bila Pemilu proporsional tertutup dilakukan, maka dengan sendirinya parpol akan terus membangun kompetensi agar mampu bersaing, membangun jaringan, memperkuat struktur dan mendekatkan diri dengan rakyat. Pemilu proporsional tertutup juga menghindari potensi money politik (politik uang), kesempatan melakukan edukasi politik lebih terarah dan terukur menuju pemilu yang lebih berkualitas” ujar Edwar kepada sebagaimana dilansir Dialeksis.com, Jumat (30/12/2022).

Hal senada disampaikan juga dari Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askalani juga sependapat bahwa pemilu dengan sistem proporsional terbuka selama ini masih menyisakan masalah.

“sebenarnya jika melihat peta pemilu sekarang, pertama kecurangan tinggi, isu terkait dengan miss dan disformasi (Hoax), suap menyuap tinggi. Karena parpol berharap orang yang naik itu wajib menang, proses pemenangannya dilakukan dengan berbagai cara” ujarnya sebagaimana dilansir Dialeksis.com, Jumat (30/12/2022).

Jika sistem pilih parpol, menurut Askalani dapat dipastikan parpol akan memilih orang-orang terbaik dan memiliki kualitas atau orang terpilih. Namun momentum saat ini tidak tepat. Akan lebih baik pasca pemilu 2024 selesai, karena tahapan pemilu sudah berjalan.


Untung Rugi Proposional Tertutup

Sebenarnya wacana sistem proporsional tertutup, alias memilih caleg sebagaimana kucing dalam karung adalah wacana yang sudah lama digagas oleh sejumlah kalangan.

Bahkan sekelas Guru Besar Univesitas Indonesia, Prof. Dr. Valina Singka Subekti juga sempat melontarkan gagasan tersebut pada saat pengukuhan sebagai Guru Besar Tetap Ilmu Politik di tahun 2019. Menurutnya Sistem pemilu saat ini yang berpusat pada calon atau “candidacy centered” perlu direkayasa kembali menjadi sistem pemilu yang berpusat pada partai atau “party centered’. Sistem pemilu proporsional tertutup dapat dipertimbangkan kembali sebagai salah satu alternatif untuk digunakan dalam pemilu serentak 2024.

Kembali ke era serba tertutup dinilai sebagai pilihan terbaik setelah sebelumnya Pemilu dengan proprosional terbuka menyisakan sejumlah persoalan yang tak kunjung usai dalam setiap momentum pemilu. Tak lain adalah fenomena praktek vote buying dan vote trading yang marak berlangsung di pemilu 2014 dan 2019. Selain itu sistem proporsional terbuka dianggap memperlemah partai sekaligus mendorong iklim kompetisi ketat diantara sesama kader partai yang berlaga dalam arena kontestasi demokrasi lima tahunan.

Dilihat dari sisi histori Pemilu di Indonesia, sebelum UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum menggunakan proporsional tertutup, dimana pemilih hanya memilih partai politik karena berdasarkan UUD 1945 kontestan Pemilu legislatif adalah partai politik, kemudian partai politiklah yang menunjuk anggotanya untuk duduk di DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Namun kemudian Mahkamah Konstitusi memutuskan agar menggunakan sistem proporsional terbuka melalui Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008. MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak. Sehingga sejak pemilu 2009, 2014 dan 2019 terus menggunakan sistem ini.

Bila mau jujur, setiap pilihan varian sistem pemilu memiliki plus-minus, baik proporsional terbuka (openlist proportional representation) ataupun tertutup (closed list proportional representation). Tidak heran bila sejumlah pakar menyebut bahwa trik dalam memilih (atau memperbarui) sebuah sistem pemilu adalah dengan memprioritaskan kriteria yang paling penting dan kemudian menilai sistem pemilu, atau kombinasi berbagai sistem, mana yang dapat paling memaksimalkan pencapaian tujuan-tujuan dimaksud (Andrew Reynolds dkk, 2016).

Kelemahan dari proporsional terbuka, selain maraknya vote buying atau politik transaksional antara caleg dan pemilih, dinilai adalah terbangunnya individualisme antar politisi dalam satu partai yang berakibat pada konflik internal dan kanibalisme di internal partai politik yang bersangkutan. Proporsional terbuka ini juga dinilai melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual total dalam pemilu. Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menyebut peserta Pemilu adalah partai politik bukan individu. Dalam pemilu kompetisi harusnya terjadi antarpartai politik di area pemilu bukan antar individu partai.

Minusnya sistem proporsional tertutup, Menurut MK adalah sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi. Sebab, kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan mereka tidak diindahkan dalam penetapan anggota legislatif. Padahal dasar filosofi dari setiap pemilihan atas orang untuk menentukan pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak. memberlakukan sistem nomor urut berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai pilihannya. Selain itu, sistem ini telah mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih.

Proporsional tertutup disatu sisi memang menawarkan kesederhanaan pilihan bagi pemilih serta kemudahan konsolidasi dan internalisasi ideologi bagi partai. Namun, sebagaimana dikatakan Edward Aspinall (2020) bila tidak dikelola baik sistem ini berpotensi menimbulkan party dictatorship dan party oligarchy, yakni kandidat terpilih sebagian besar adalah elite atau pimpinan partai dan beberapa kandidat yang memiliki modal finansial untuk membayar posisi tertinggi dalam nomor urut daftar caleg. Tak heran kemudian dalam pemilu sistem proposional tertutup marak ditemukan pula praktik jual-beli nomor urut jadi atau nomor urut kecil disertai perilaku elite partai yang sarat kolusi dan nepotis membuat kepercayaan publik terhadap partai merosot tajam. Sistem ini dapat membuat masyarakat menjadi apatis terhadap pemilu sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan golongan absen ikut pemilu alias golput.

Lantas bila ada yang bertanya, adakah calon yang terpilih dalam sistem proporsional terbuka yang tidak menghabiskan uang yang banyak? Ini tentu pertanyaan yang sulit dijawab. Karena baik sistem proporsional terbuka atau proporsional tertutup, kandidat harus mengeluarkan modal untuk berkompetisi. Modal yang umum digunakan sebagai senjata pamungkas para caleg, selain elektabilitas diri, tentulah dukungan modal alias anggaran yang cukup. Sehingga dari sini dapat dikatakan bahwa kedua sistem ini sama - sama menghabiskan modal yang tidak sedikit untuk berkompetisi.


Wacana Alternatif

Misalnya kalau mau proporsional tertutup, maka perlu pemilihan secara internal partai, artinya setiap calon yang ditempatkan dalam dapil, sudah mendapatkan dukungan secara internal lewat pemilihan yang demokratis sehingga penetapan sesuai nomor urut menjadi hal yang bisa diterima. Bahkan akan lebih baik penggunaan nomor urut dalam daftar calon sebaiknya dihapus. Hal itu guna menghadirkan kompetisi yang lebih adil dan setara kepada semua caleg. Kalaupun tetap ingin dipakai, penentuan nomor urut harus dilakukan melalui pengundian oleh KPU, bukan berdasarkan pilihan partai.

Lalu apakah sistem proporsional bisa diterapkan dalam Pemilu 2024 ditengah tahapan pemilu sudah berjalan dan memasuki fase-fase krusial?

Palu kini ada di tangan Mahkamah Konstitusi. Saat ini sistem proporsional terbuka sedang digugat di MK, dimana Dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara menjadi pemohon dalam uji materi perkara nomor: 114/PUU-XX/2022. Publik akan menyaksikan ke arah mana demokrasi di negeri ini akan dibawa melalui palu hakim mahkamah konstitusi.

Namun tentunya kita berharap, apapun pilihan sistemnya, prinsip demokratis dengan mengedepankan suara rakyat haruslah tetap diutamakan dalam sistem pemilu kita. Pilihan sistem yang ada haruslah dapat meminimalisir politik uang sekaligus membendung nafsu berkuasa para oligarki yang sangat pragmatis dan oportunis **

Penulis: Aryos Nivada

Share berita ini

dialeksis.com