Gugat Kesetaraan Kuota Caleg Partai di Aceh

Pengantar

Langgam (landscape) berdemokrasi konteks lokal Aceh, dimana diizinkan mendirikan partai politik lokal (Parlok), sebagai peneguhan bentuk identitas keasimetrisan politik lokal Aceh. Tertera ketentuannya di UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Selanjutnya diatur lebih lanjut dan menjabar di PP No. 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh.

Esensi kehadiran partai politik lokal ini, keberadaannya buah dari kesempatan antara GAM dan Pemerintah Indonesia. Intinya parlok di Aceh konsensus, dan ini adalah bagian sarana terkecil mewujudkan perdamaian saat itu. Keberadaannya jadi warna sekaligus alternatif bagi pemilih di Aceh, ketika berpartisipasi secara politik saat Pemilu berlangsung.

Keasismetrisan inilah membuat Aceh berbeda perlakuan sistem politiknya secara nasional, khusus ketika pesta demokrasi dilangsungkan. Namun saat dipraktikan, keikutsertaan parlok ternyata berpolemik, pada objek pemberlakuan kuota calon legislatif yang diisi oleh partai politik.

Penyebabnya terletak adanya pembedaan perlakuan antara parlok dan partai politik nasional (Parnas). Perbedaan tersebut adalah dalam hal pengajuan kouta calon legislatif. Dimana Parlok dapat mengajukan caleg 20 persen lebih banyak dari Parnas. Parlok dapat mengajukan maksimal 120 persen dari kouta yang ditetapkan. Sedangkan parnas hanya 100 persen.

Kita ketahui bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri mewajibkan partai politik untuk memperhatikan kuota pengajuan bacaleg paling banyak 100 persen dari jumlah kursi di daerah pemilihan.

Hanya saja, karena di Aceh terakomodasi parlok yang mana di dalam Qanun Aceh No.3/2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK, disebutkan bahwa daftar Bacaleg dari parlok memuat kuota paling banyak 120 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan, dan memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Disinilah diperlukan pencermatan logika hukum agar terang sejelas jelasnya berdasarkan peraturan ataupun UU yang mengaturnya, apakah bermasalah dan melenceng ?.


Logika Hukum

Ditinjau dari historis pelaksanaan pemilu di Indonesia, perkara kouta caleg berbeda dari Pemilu ke Pemilu. Pada Pemilu 1999, dengan peserta Pemilu 48 Partai, setiap partai dapat mengajukan calon maksimal sampai 200%.

Ketentuan tersebut berubah pada pemilu 2004. Melalui UU Nomor 12 tahun 2003, diatur ketentuan setiap caleg yang diajukan Parpol dalam setiap daerah pemilihan (dapil) maksimal 120 persen. Pada pemilu 2009, melalui UU Nomor 10 tahun 2008 pada pasal 54 ketentuan caleg dalam setiap dapil masih tetap 120 persen.

Pada pemilu 2009 parlok untuk pertama sekali menjadi kontestan dalam pesta demokrasi lokal, ketentuan 120 persen ini juga diadopsi oleh Parlok melalui Qanun No 3 tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta pemilihan Umum. Dalam pasal 17 Qanun ini diatur ketentuan : “ Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memuat paling banyak 120% (seratus dua puluh per seratus) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan”

Permasalahan pertama muncul ketika pada pelaksanaan Pemilu Legislatif Tahun 2014. Terjadi perubahan aturan perundang undangan pelaksanaan Pemilu Legislatif. UU 10 Tahun 2008 digantikan dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam Pasal 54 UU 8 Tahun 2012 diatur ketentuan Daftar bakal calon memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan. Disinilah polemik mulai timbul ekses DPRA yang ternyata lalai dalam merevisi Qanun 3 Tahun 2008 agar selaras dengan regulasi nasional.

Sehingga terjadi polemik regulasi terhadap pengajuan bakal calon di Aceh. Sejumlah pihak mendesak agar ketentuan kouta caleg di Aceh tetap mengacu pada Qanun 3 Tahun 2008.

Jika kita cermati berdasarkan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan dasar hukum penyelenggaraan Pemilu Legislatif Tahun 2009.

Tersebutkan di dalam Pasal 54 UU 10 Tahun 2008 diatur daftar bakal calon legislatif memuat paling banyak 120% (seratus dua puluh perseratus) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan. Ketentuan inilah yang kemudian diadopsi secara utuh oleh DPRA Periode 2004-2009 dalam Pasal 17 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Partai politik lokal peserta pemilihan umum Anggota dewan perwakilan rakyat Aceh dan dewan Perwakilan rakyat kabupaten/kota.

Dalam pasal 17 Qanun 3 Tahun 2008 disebutkan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memuat paling banyak 120% (seratus dua puluh perseratus) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.

Apabila dilihat pasal 15, diatur ketentuan tentang daftar bakal calon anggota DPRA dan DPRK yang diajukan oleh Partai Politik Lokal. Dengan demikian apabila merujuk Qanun 3 Tahun 2008 maka pengaturan 120 persen ini adalah untuk partai politik lokal.

Disisi lainnya, partai nasional tidak perlu lagi diatur ketentuan mengenai 120 persen kouta caleg karena sudah diatur dalam UU 10 Tahun 2008. Pelaksanaan Pemilu legislatif tahun 2009 tidak bermasalah dari segi regulasi dikarenakan aturan pengajuan caleg partai lokal dan partai nasional sama - sama 120 persen. Ketentuan pencalonan bakal calon dengan jumlah 120 persen ini tidak hanya berlaku di Aceh, namun juga secara nasional dan juga di tingkat DPR RI pada Pemilu 2009.

Apabila merujuk regulasi, maka ketentuan pengajuan kouta caleg 120 persen hanya ada dalam aturan Pasal 17 Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal. Sedangkan aturan setingkat Undang Undang sejauh ini tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut. Pasal 244 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa pengajuan caleg adalah 100 persen pada Dapil bersangkutan.

Ketika menggunakan dasar Hukum Qanun 3 Tahun 2008 sebagai pengajuan caleg 120 persen hanya berlaku bagi partai lokal tidak bagi partai nasional. Sehingga apabila diterapkan secara sepihak Parlok 120 persen dan Parnas 100 persen dalam pengajuan caleg pileg 2019, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pemilu.


Padahal dalam Pasal 14 UU 7 Tahun 2017 disebutkan KPU berkewajiban memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara. Sehingga pada Pemilu 2009, prinsip keadilan dan kesetaraan antara partai lokal dan partai nasional berjalan.

Akan tetapi berbeda halnya pada Pemilu 2019, dimana terdapat perbedaan perlakuan (unequal treatment) dalam hal pencalonan antara partai politik lokal dan nasional. Lantas bagaimana dengan pemilu 2024 mendatang?

Menyingkapi polemik kuota itu, direspon salah satu komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah. Dirinya menyatakan bahwa untuk Pemilu 2024 kemungkinan penerimaan pengajuan bacaleg dari parpol lokal maupun parpol nasional akan tetap mengikuti alur dari pengalaman Pemilu 2019.

Sebagaimana dimuat di Dialeksis.com, Rabu (21/12/2022). Munawarsyah mengatakan untuk saat ini belum ada PKPU baru tentang pencalonan untuk Pemilu 2024. Jika merujuk pada apa yang diterapkan pada Pemilu 2019, KPU hanya mengakomodir pengajuan 120 persen bacaleg dari parpol lokal dan tetap 100 persen untuk parpol nasional.

Selain problem kouta 120 persen, terdapat ketentuan persyaratan pencalonan yang menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) antara peserta pemilu dari partai lokal dan partai nasional.

Salah satu pelaksanaan syariat Islam yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Aceh adalah diundangkannya Qanun nomor 3 tahun 2018 tentang Partai Politik Lokal, dimana disebutkan: Bakal calon Anggota DPRA dan DPRK dari partai politik lokal harus memenuhi persyaratan: c. sanggup menjalankan Syariat Islam secara Kaffah serta dapat membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam (Pasal 13 ayat (1) huruf c qanun nomor 3 tahun 2018).

Menariknya, Qanun tersebut meski berjudul Qanun Partai Politik Lokal, namun juga mengatur partai politik nasional terkait uji mampu baca Quran, dimana pada Pasal 36 qanun nomor 3 tahun 2018 disebutkan: ketentuan tentang persyaratan sanggup menjalankan ajaran agamanya dan sanggup menjalankan Syariat Islam secara Kaffah serta dapat membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf c juga berlaku untuk bakal calon anggota DPRA dan DPRK dari Partai Politik.

Padahal secara regulasi, partai politik nasional sendiri telah memiliki pengaturan yang diatur dalam UU Pemilu yang berlaku secara nasional. Dapatkah produk Qanun yang secara hukum setara peraturan daerah mengatur ruang lingkup partai nasional yang memiliki regulasi secara nasional?


Dampak Kepemiluan

Ketentuan kouta Bacaleg 120 Persen bagi parlok sejatinya mencerminkan adanya pembedaan kedudukan dan perlakuan (unequal treatment), sehingga menimbulkan persepsi ketidakadilan (injustice), ketidakpastian hukum (legal uncertainty), serta bersifat diskriminatif terhadap partai nasional pada umumnya.

Berpedoman prinsip berdemokrasi, maka diberlakukan hal yang baku terhadap asas keadilan, asas nilai dan asas bentuk. Kecuali partai lokal itu bentuknya organisasi. Hanya yang membedakan pada tataran kewenangan, secara bentuk, nilai dan keadilan, parlok dan parnas itu setara. Jadi jangan juga bentuk yang dianggap berbeda nilainya berbeda. Karena wujud dan bentuknya sama - sama partai.

Bila kita ilustrasikan, Parnas dan Parlok sama - sama berjenis kelamin lelaki. Namun yang satu lelaki dewasa satu lelaki belum akil baligh alias belum dewasa. Yang membedakan adalah pada sejauh mana kewenangan yang dimiliki satu sama lain.

Namun secara prinsip keduanya harus diberlakukan sama, karena sama - sama lelaki dan manusia. Jadi bila katakanlah masuk toilet, baik lelaki dewasa maupun lelaki belum dewasa harus sama - sama menggunakan toilet yang sama. Hanya berbeda bagi lelaki dewasa menggunakan toilet berdiri sedang lelaki belum dewasa menggunakan toilet duduk.

Meski demikian, sebagian pihak beranggapan bahwa perbedaan perlakuan antara Parnas dan Parlok di Aceh dalam hal kouta Bacaleg sesungguhnya merupakan sebuah bentuk kebijakan tindakan afirmasi (affirmative action) yang bertujuan mendorong lebih banyak representasi parlok dalam parlemen lokal.

Memahami affirmative action ini sendiri secara umum dapat diartikan sebagai ketentuan atau kebijakan yang mensyaratkan dikenakannya kepada kelompok tertentu berdasarkan pertimbangan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama dan budaya.

Pemberian kompensasi dan keistimewaan dalam kasus-kasus tertentu guna mencapai representasi yang lebih profesional dalam beragam institusi dan okupasi. Tindakan ini merupakan diskriminasi positif (positive discrimination) yang dilakukan untuk mempercepat tercapainya keadilan dan kesetaraan.

Konstitusi Indonesia sendiri tidak asing dengan prinsip perbedaan (difference principle). Sesuai dengan prinsipnya yang memberikan hak istimewa kepada kelompok minoritas dan terdiskriminasi, maka untuk konteks Indonesia affirmative action umumnya dilakukan pada perempuan, anak-anak, dan kelompok minoritas.

Sebab, secara faktual kelompok tersebut yang selama ini kurang mendapatkan representasi, perlindungan maupun kesempatan melalui sistem yang ada.

Meski demikian untuk parlok di Aceh, argumentasi kebijakan kouta 120 persen sebagai bentuk kebijakan affirmative action dalam politik tentu harus didiskusikan dan ditinjau Kembali secara mendalam.

Apakah memang benar bahwa selama ini representasi elit politik lokal kurang terwakili di kancah parlemen lokal di Aceh sehingga perlu penambahan 20 persen lebih banyak dari parnas?

Apakah memang selama ini warga Aceh kurang mendapat tempat dalam hal penyaluran aspirasi politik di kancah lokal? Apakah ada hambatan bagi warga asli Aceh untuk berpartisipasi politik melalui parnas sehingga perlu mendorong secara maksimal penambahan kouta caleg bagi parlok di Aceh?

Sebagai catatan kebijakan affirmative action sendiri mendapat kontra sejak lama di kalangan para akademisi. Sebab kebijakan ini melanggar sebuah prinsip fundamental dalam demokrasi: perlindungan dan persamaan hukum. Karenanya, kebijakan ini dianggap sebagai tipe baru diskriminasi (reserve discrimination).


Jalan Keluar

Ada tiga jalan keluar atau solusi yang paling masuk akal dalam rangka mengakhir polemik kouta caleg 120 persen di Aceh.

Pertama, Pemerintah Pusat merevisi UUPA, dimana dipertegas, bahwa kouta Caleg bagi Parlok mengikuti ketentuan yang berlaku secara nasional dalam rangka menjamin asas kepastian hukum dan persamaan bagi setiap peserta pemilu.

Kedua, Mendagri dapat membatalkan ketentuan kouta caleg 120 persen sebagaimana tercantum dalam pasal 17 Qanun 3 Tahun 2008 Tentang Partai Lokal. Hal ini dimungkinkan sebab dalam ketentuan Pasal 235 Ayat 2 UUPA huruf c disebutkan bahwa : Pemerintah dapat membatalkan qanun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kecuali diatur lain dalam Undang- Undang ini.

Pasal 17 Qanun 3 Tahun 2008 Tentang Partai Lokal yang mengatur kouta caleg 120 persen bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 244 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur syarat caleg 100 persen.

Ketiga, Parnas melakukan uji materiil terhadap ketentuan kouta Caleg 120 persen sebagaimana tercantum dalam pasal 17 Qanun 3 Tahun 2008 Tentang Partai Lokal ke Mahkamah Agung. Hal ini dirasakan perlu dilakukan dikarenakan pengaturan dalam pasal tersebut menciderai kesetaraan dan keadilan dalam kontestasi pemilu legislatif tahun 2019. Hal itu dimungkinkan bila merujuk aturan dalam Pasal 235 Ayat 3 UUPA , disebutkan Qanun dapat diuji oleh Mahkamah Agung sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Penulis: Aryos Nivada

Share berita ini

dialeksis.com