DIALEKSIS.COM | Analisis - Tanggal 15 Agustus selalu memiliki tempat khusus dalam ingatan masyarakat Aceh. Pada hari itu, 21 tahun silam, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU Helsinki yang mengakhiri konflik bersenjata selama puluhan tahun.
Namun, 15 Agustus semestinya tidak berhenti sebagai tanggal untuk mengenang masa lalu. Ia adalah pengingat bahwa perdamaian lahir dari keberanian dua pihak untuk menghentikan kekerasan, membuka ruang dialog, menerima perbedaan, dan memilih masa depan yang lebih baik.
Dua puluh satu tahun setelah Helsinki, wajah Aceh telah banyak berubah. Masyarakat dapat beraktivitas dengan aman. Sekolah berjalan tanpa bayang-bayang konflik. Pembangunan bergerak. Aktivitas ekonomi tumbuh. Ruang demokrasi pun terbuka jauh lebih luas.
Tetapi damai tidak boleh dimaknai sebatas tidak terdengarnya suara senjata. Perdamaian yang sesungguhnya harus bisa dirasakan dalam kehidupan sehari-hari: rasa aman, pendidikan yang layak, pekerjaan, pelayanan publik yang baik, keadilan, kesempatan ekonomi, dan kehidupan yang lebih sejahtera.
Karena itu, Hari Damai Aceh tidak seharusnya menjadi seremoni tahunan yang selesai setelah pidato, doa bersama, dan kegiatan simbolik. Peringatan 15 Agustus justru harus menjadi ruang untuk melakukan refleksi secara jujur, wujud refleksinya dari sebuah pertanyaan adalah apa yang telah kita kerjakan dengan perdamaian yang diperjuangkan begitu mahal itu?
Perdamaian sebagai Modal Pembangunan
Konflik panjang meninggalkan banyak luka. Bukan hanya korban jiwa dan trauma sosial, tetapi juga kerusakan infrastruktur, keterbatasan pendidikan, terganggunya kegiatan ekonomi, serta tertinggalnya pembangunan di banyak wilayah.
MoU Helsinki kemudian membuka lembaran baru bagi Aceh. Stabilitas yang lahir setelah konflik menjadi modal yang tidak ternilai. Guru dapat mengajar dengan tenang, anak-anak pergi ke sekolah tanpa rasa takut, masyarakat bisa bekerja dan berusaha, sementara pemerintah mendapatkan ruang yang lebih luas untuk menjalankan pembangunan.
Karena itu, perdamaian sesungguhnya bukan sekadar hasil sebuah kesepakatan politik. Ia adalah prasyarat pembangunan. Generasi yang lahir setelah konflik barangkali tidak pernah merasakan langsung suasana mencekam pada masa lalu. Bagi mereka, perang hanya hadir melalui buku, dokumentasi, pemberitaan lama, cerita orang tua, atau kesaksian mereka yang hidup pada masa konflik.
Justru karena itulah sejarah perdamaian harus diwariskan melalui pendidikan. Dinas Pendidikan Aceh, misalnya, mengambil bagian melalui Gebyar Kreativitas Pelajar Aceh 2026 dengan lomba video reels dan puisi bertema perdamaian. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menegaskan bahwa perdamaian telah memberikan ruang kepada anak-anak Aceh untuk belajar dengan tenang dan masyarakat membangun kehidupan yang lebih baik.
Badan Reintegrasi Aceh (BRA) juga mendorong keterlibatan generasi muda melalui berbagai kegiatan, termasuk Kompetisi Karya Tulis Ilmiah dan Video Kreatif bertema Merawat Perdamaian Aceh Melalui Inovasi, Literasi, dan Kolaborasi Generasi Muda.
Pesannya sederhana, tetapi penting: perdamaian tidak cukup dikenang. Perdamaian harus dipahami, dirawat, dan diwariskan.
Ulama dan Dayah Menanamkan Nilai Damai
Menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh tentu tidak hanya menjadi tugas sekolah. Dayah, sebagai institusi pendidikan Islam yang mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Aceh, juga memiliki posisi strategis.
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Muhsin, menilai ulama mempunyai peran penting dalam menjaga keberlangsungan perdamaian. Dalam perjalanan sejarah Aceh, ulama tidak pernah hanya menjadi rujukan dalam persoalan agama. Mereka juga memiliki pengaruh sosial yang kuat dalam kehidupan masyarakat.
Nasihat, pencerahan, dan pandangan ulama dapat menjadi kekuatan moral untuk mendorong masyarakat menyelesaikan persoalan melalui dialog, musyawarah, serta pendekatan yang mengutamakan kemaslahatan.
“Ulama memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan nasihat, pencerahan dan mengarahkan masyarakat kepada kemaslahatan umat. Peran ini perlu terus diperkuat dalam menjaga perdamaian Aceh,” kata Muhsin.
Peran tersebut menjadi semakin penting ketika perubahan sosial berlangsung begitu cepat. Generasi muda Aceh hari ini menghadapi tantangan yang sama sekali berbeda dengan generasi yang mengalami konflik. Mereka hidup di tengah arus digital, ketika berbagai informasi, gagasan, propaganda, hingga narasi kebencian dapat masuk dalam hitungan detik dan memengaruhi cara pandang terhadap masyarakat, agama, negara, bahkan perdamaian itu sendiri.
Karena itu, merawat perdamaian tidak cukup dengan menceritakan kembali sejarah konflik. Generasi muda perlu dibekali kemampuan memahami perbedaan, menghargai keberagaman, membangun daya kritis, menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan sosialnya.
Nilai-nilai tersebut sebenarnya telah lama hidup dalam pendidikan dayah. Santri tidak hanya dibekali ilmu agama, tetapi juga pendidikan akhlak, persaudaraan, keadilan, musyawarah, kedisiplinan, serta kepedulian terhadap masyarakat.
Dayah memiliki peluang besar menjadi salah satu benteng sosial perdamaian Aceh. Bukan melalui pendekatan kekuasaan, melainkan melalui pendidikan karakter dan pembentukan generasi yang memiliki kedalaman ilmu sekaligus kematangan dalam menyikapi perbedaan.
Atas dasar itu, Muhsin mengajak para santri tidak sekadar menjadi penerima warisan perdamaian, tetapi juga menjadi penjaganya. “Pada peringatan Hari Damai Aceh tahun ini, saya mengajak semua santri untuk tetap menjaga keutuhan dan kesatuan kita semua, menghormati perdamaian dan menjadi pelopor perdamaian dan keadilan. Karena santri adalah harapan yang menyinari masa depan bangsa ini,” ujarnya.
Pesan itu menemukan relevansinya setelah perdamaian Aceh memasuki usia 21 tahun. Jika generasi terdahulu memiliki tugas menghentikan konflik, maka generasi hari ini mempunyai tanggung jawab yang berbeda yakni memastikan konflik tidak pernah lagi menjadi pilihan untuk menyelesaikan persoalan.
Di sinilah sekolah, dayah, keluarga, ulama, pemerintah, media, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat bertemu pada satu kepentingan yang sama. Damai harus tumbuh menjadi budaya, bukan sekadar keadaan.
Kesbangpol dalam Merawat Perdamaian
Menjaga perdamaian tentu bukan tugas satu lembaga. Ia merupakan tanggung jawab Pemerintah Aceh secara keseluruhan. Dalam pelaksanaannya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh menjadi salah satu perangkat daerah yang memiliki peran penting.
Kepala Kesbangpol Aceh, Munawar, dalam berbagai kesempatan menegaskan penguatan perdamaian merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah.
Kerja Kesbangpol tidak semata berkaitan dengan menjaga stabilitas politik dan keamanan. Lebih jauh dari itu, tugas tersebut menyangkut bagaimana membangun kesadaran kebangsaan, memperkuat persatuan, mencegah konflik, dan membuka ruang dialog di tengah masyarakat.
Salah satunya melalui pengelolaan Museum Memorial Perdamaian. Museum tersebut semestinya tidak hanya menjadi tempat menyimpan arsip dan dokumentasi sejarah. Ia harus tumbuh menjadi ruang edukasi bagi generasi muda untuk memahami perjalanan konflik Aceh, proses rekonsiliasi, hingga betapa mahal harga yang harus dibayar untuk sebuah perdamaian.
Sejarah tidak perlu diwariskan untuk membuka kembali luka. Sejarah justru perlu dipelajari agar luka serupa tidak kembali terjadi. Kesbangpol juga menjalankan penguatan wawasan kebangsaan dan bela negara, sekaligus meningkatkan kapasitas berbagai forum masyarakat seperti FKDM, FKUB, FPK, dan FKPT. Forum-forum tersebut memiliki fungsi penting sebagai ruang komunikasi sekaligus sarana mendeteksi berbagai potensi persoalan sejak dini.
Di sisi lain, sinergi bersama Forkopimda Aceh juga menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas daerah. Persoalan sosial, politik, keamanan, dan kemasyarakatan tidak mungkin diselesaikan oleh satu institusi. Koordinasi antarlembaga dan komunikasi dengan masyarakat menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.
Program seperti literasi damai, Ngopi Damai, dan pencegahan radikalisme juga perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Pendekatannya tidak boleh hanya berbasis keamanan, tetapi juga harus membangun budaya dialog, memperkuat literasi masyarakat, serta menciptakan ketahanan sosial terhadap berbagai narasi yang berpotensi memecah persatuan.
Menjaga perdamaian, pada akhirnya, adalah menjaga ruang publik agar setiap perbedaan dapat diselesaikan melalui dialog, bukan kekerasan.
Selepas membahas keberadaan Museum Memorial Perdamaian yang berada di Kesbangpol Aceh bagian dari merawat sejarah dan ingatan kolektif masyarakat Aceh. Selanjutnya mendalami bagaimana posisi MoU Helsinki secara kekinian.
MoU Helsinki Jangan Hanya Menjadi Dokumen Sejarah
Ada persoalan lain yang tidak boleh luput ketika kita memperingati 21 tahun perdamaian Aceh, muncul pertanyaan kritisnya bagaimana MoU Helsinki diperlakukan setelah ditandatangani? Keberlanjutan perdamaian tidak dapat dipisahkan dari implementasi MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Kekhususan dan keistimewaan Aceh perlu terus diperjuangkan sesuai semangat kesepakatan damai, dengan tetap berjalan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sayangnya, setelah lebih dari dua dekade, MoU Helsinki kerap lebih sering muncul dalam pidato politik dan peringatan tahunan dibandingkan benar-benar dijadikan salah satu pijakan penting dalam membangun hubungan antara pemerintah pusat dan Aceh.
Di sinilah salah satu persoalan mendasarnya. Substansi MoU Helsinki belum sepenuhnya ditempatkan sebagai referensi yang hidup dalam setiap pembentukan dan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan relasi pusat dan Aceh.
Padahal, semangat Helsinki seharusnya hadir setiap kali pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh membicarakan kewenangan, pengelolaan sumber daya alam, kelembagaan, politik, fiskal, pembangunan, hingga berbagai urusan yang menyentuh kekhususan Aceh.
MoU tidak semestinya hanya dibuka ketika muncul perbedaan pendapat. Ia harus menjadi salah satu kompas dalam mengelola hubungan pusat dan daerah setelah konflik.
Persoalan lainnya adalah sejak awal tidak terbangunnya mekanisme evaluasi bersama yang kuat, berkala, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan seluruh butir kesepakatan Helsinki. Pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh memiliki bagian tanggung jawab atas keadaan tersebut.
Seharusnya sejak masa awal perdamaian dibentuk tim evaluasi implementasi MoU Helsinki yang bekerja secara periodik guna memeriksa satu per satu butir kesepakatan, mencatat mana yang sudah dilaksanakan, mana yang berjalan sebagian, mana yang mengalami hambatan, dan mana yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian.
Hasil evaluasinya pun seharusnya diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Dengan mekanisme seperti itu, perdebatan mengenai implementasi MoU Helsinki tidak perlu terus bergerak di wilayah tafsir politik.
Hari ini, ketika muncul pertanyaan mengenai sejauh mana realisasi Helsinki, masing-masing pihak dapat memiliki catatan dan penafsirannya sendiri. Ada yang mengatakan sebagian besar telah selesai. Ada yang menilai masih terdapat sejumlah substansi penting yang belum tuntas.
Perdebatan semacam ini terus berulang karena kita tidak memiliki satu mekanisme evaluasi bersama yang diterima kedua belah pihak. Inilah salah satu kekurangan penting dalam perjalanan perdamaian selama 21 tahun.
Alih-alih membiarkan perbedaan penilaian terus menumpuk, pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh perlu kembali duduk bersama dan melakukan audit substantif terhadap perjalanan implementasi MoU Helsinki.
Bukan untuk mencari siapa yang salah. Bukan pula untuk membuka kembali konflik masa lalu. Evaluasi dibutuhkan justru untuk menjaga kepercayaan yang menjadi fondasi perdamaian.
Ketika Masyarakat Mulai Lupa pada Helsinki
Ada hal yang bahkan lebih mengkhawatirkan. Setelah 21 tahun, perhatian masyarakat terhadap MoU Helsinki perlahan ikut memudar.
Sebagian generasi baru mengenal Helsinki sebatas tanggal 15 Agustus. Sebagian lagi mungkin mengetahui bahwa pernah ada kesepakatan damai, tetapi tidak memahami apa saja substansi di dalamnya dan bagaimana kesepakatan tersebut berhubungan dengan kehidupan Aceh hari ini.
Di kalangan elite pun, pembicaraan mengenai MoU sering menguat ketika muncul polemik dengan pemerintah pusat, kemudian kembali menghilang ketika persoalan mereda.
Ini merupakan alarm yang perlu diperhatikan. Ketika pemerintah, elite politik, akademisi, media, masyarakat sipil, dan masyarakat luas semakin tidak peduli terhadap substansi Helsinki, dokumen perdamaian itu perlahan dapat tenggelam menjadi sekadar arsip sejarah.
Padahal, MoU Helsinki bukan milik pemerintah, bukan milik mantan kombatan, bukan pula milik satu partai politik. Ia adalah bagian dari sejarah masyarakat Aceh.
Perdamaian memberikan ruang kepada seluruh masyarakat untuk menjalani kehidupan tanpa konflik. Karena itu, menjaga ingatan terhadap Helsinki juga merupakan tanggung jawab bersama. Literasi mengenai MoU Helsinki perlu diperkuat kembali.
Sekolah, kampus, dayah, media, lembaga pemerintah, lembaga riset, hingga organisasi masyarakat sipil dapat mengambil peran menjelaskan kepada generasi baru tentang apa yang terjadi sebelum perdamaian, mengapa Helsinki lahir, apa substansi kesepakatannya, dan bagaimana pelaksanaannya hingga sekarang.
Generasi baru tidak perlu diwarisi kebencian dari konflik. Tetapi mereka berhak diwarisi pengetahuan tentang mengapa perdamaian Aceh ada dan bagaimana menjaganya.
Tanpa pengetahuan itu, akan datang masa ketika masyarakat hanya mengenal 15 Agustus sebagai sebuah seremoni tanpa memahami proses sejarah yang melahirkannya.
UUPA dan Ujian Kepercayaan Pusat - Aceh
Implementasi MoU Helsinki kemudian tidak dapat dipisahkan dari UUPA sebagai salah satu instrumen utama penyelenggaraan pemerintahan Aceh pascaperdamaian. Di titik inilah hubungan pusat dan daerah terus diuji.
Ujiannya bukan sebatas seberapa sering pejabat pusat dan Aceh bertemu atau seberapa baik komunikasi politik berlangsung. Ukurannya adalah seberapa sungguh-sungguh kesepakatan damai diterjemahkan dalam kebijakan yang dapat dirasakan masyarakat.
Implementasi yang konsisten akan memperkuat kepercayaan. Sebaliknya, persoalan yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi menumpuk menjadi kekecewaan.
Hubungan Jakarta dan Aceh karena itu tidak boleh bergerak dengan pola saling menunggu atau baru berkomunikasi ketika terjadi persoalan. Dibutuhkan dialog yang reguler, institusional, terbuka, dan berorientasi penyelesaian.
Perdamaian membutuhkan kepercayaan. Dan kepercayaan hanya tumbuh apabila kesepakatan dihormati, komitmen dijalankan, perbedaan diselesaikan melalui dialog, dan kepentingan masyarakat menjadi tujuan akhirnya.
Tantangan Baru Perdamaian Aceh
Dua puluh satu tahun setelah Helsinki, tantangan terbesar Aceh bukan lagi perang bersenjata. Tantangannya kini bernama kemiskinan, pengangguran, ketimpangan pembangunan, kualitas sumber daya manusia, keterbatasan lapangan kerja, tata kelola pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat.
Di sinilah makna perdamaian kembali diuji. Damai harus terasa di ruang kelas, pasar, desa, tempat kerja, rumah sakit, kantor pelayanan publik, hingga rumah-rumah masyarakat.
Tidak cukup mengatakan Aceh telah damai apabila masih banyak masyarakat merasa tertinggal dari pembangunan.
Sebab perdamaian yang tidak dibarengi kesejahteraan perlahan dapat kehilangan sebagian maknanya.
Pembangunan yang merata, pendidikan yang kuat, kesempatan kerja yang luas, ekonomi masyarakat yang tumbuh, pelayanan publik yang baik, serta pemerintahan yang dipercaya merupakan bagian dari cara menjaga perdamaian.
Dengan kata lain, menjaga damai bukan hanya memastikan tidak terjadi konflik bersenjata. Menjaga damai juga berarti mengurangi berbagai ketidakadilan dan persoalan sosial yang dapat melahirkan kekecewaan, frustrasi, serta ketidakpercayaan masyarakat kepada negara.
Dari Warisan Menjadi Tanggung Jawab
Hari Damai Aceh bukan sekadar seremoni tahunan. Ia adalah pengingat bahwa masyarakat Aceh pernah melewati perjalanan panjang yang penuh luka dan akhirnya memilih jalan perdamaian.
Tugas generasi hari ini bukan lagi mengangkat senjata, melainkan memastikan senjata tidak pernah kembali menjadi pilihan.
Pemerintah mempunyai tanggung jawab. Pemerintah pusat mempunyai tanggung jawab. Akademisi, ulama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, media, masyarakat sipil, dan generasi muda juga memiliki tanggung jawab.
Perdamaian adalah pekerjaan bersama. Dua puluh satu tahun setelah Helsinki, pertanyaan terpenting bukan hanya berapa lama perdamaian telah bertahan.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, apa yang telah kita lakukan dengan perdamaian itu?
Jawabannya seharusnya dapat terlihat dalam kehidupan sehari-hari. Aceh yang semakin aman. Pendidikan yang semakin baik. Ekonomi yang lebih kuat. Masyarakat yang lebih sejahtera. Pemerintahan yang semakin dipercaya. Hubungan pusat dan daerah yang semakin sehat. Kekhususan Aceh yang dihormati. Dan generasi muda yang menatap masa depan tanpa bayang-bayang konflik.
Sebab damai bukanlah garis akhir. Damai adalah kesempatan. MoU Helsinki telah menyediakan pintunya. Tugas pemerintah dan masyarakat hari ini adalah memastikan pintu itu tidak ditutup oleh kelalaian, ketidakpedulian, kepentingan politik jangka pendek, atau kegagalan menjaga kepercayaan.
Perdamaian adalah warisan masa lalu, tetapi merawatnya merupakan investasi terbesar bagi masa depan Aceh. Jika generasi terdahulu telah membayar mahal untuk menghentikan perang, generasi hari ini harus memastikan pengorbanan tersebut tidak sia-sia.
Caranya bukan dengan terus hidup dalam bayang-bayang konflik, tetapi menjadikan perdamaian sebagai energi untuk membangun Aceh yang maju, adil, bermartabat, dan sejahtera.
Dua puluh satu tahun Helsinki harus menjadi lebih dari sekadar angka.cMomentum ini seharusnya menjadi kesempatan untuk mengevaluasi secara terbuka apa yang telah tercapai, apa yang belum selesai, dan apa yang harus dikerjakan bersama.
Aceh harus mampu mengubah luka menjadi pelajaran, perdamaian menjadi kekuatan, dan sejarah menjadi pijakan menuju masa depan.cKarena Aceh Mulia bukan hanya Aceh yang bebas dari konflik.
Aceh Mulia adalah Aceh yang damai dalam kehidupan masyarakatnya, kuat persaudaraannya, sehat hubungan pusat dan daerahnya, maju pembangunannya, serta sejahtera seluruh rakyatnya.
Penulis: Aryos Nivada, Pendiri Jaringan Survei Inisiatif dan Lingkar Sindikasi.
Share berita ini