DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Aceh, Dr Aripin Ahmad menjelaskan sejumlah peran ayah/suami/keluarga dalam pencegahan anemia pada anak, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Pertama, kata dia, suami/keluarga harus memenuhi kebutuhan pokok baik pangan, sandang dan tempat tinggal yang layak.
Kedua, suami/keluarga harus menjadi seorang inisiotor, artinya ia menjadi orang yang menggerakkan ibu dan anak untuk mendapatkan pelayanan, baik pelayanan kesehatan, gizi dan lainnya.
"Suami perlu memastikan ibu dan anak harus mendapatkan pelayanan. Membawa ibu dan anak ke tempat layanan kesehatan dan mendampingi bersama ibu dan anak," jelasnya kepada Dialeksis.com, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, suami harus menjadi reminder atau pengingat. Artinya, mengingatkan ibu untuk mendapatkan pelayanan, mengingatkan ibu atau anak remaja putri cek HB, TT, dan konsumsi tablet tambah darah (TTD).
Selain itu, kata Aripin, suami harus memotivasi dan mendampingi ibu dan anak agar meminum TTD. Memotivasi ibu dan anak agar periksa kesehatan, memotivasi ibu untuk menyusui anak agar bayi tambah sehat.
Terakhir, suami/keluarga harus terus menciptakan komunikasi dan lingkungan yang sehat dan baik. Seperti, menyempatkan berkomunikasi dengan ibu dan anak. Menciptakan suasana yang mendukung ibu dan anak, membantu dalam tugas sehari-hari ibu.
Diketahui anemia merupakan kondisi dimana sel darah merah tidak mencukupi kebutuhan fisiologis tubuh. Kebutuhan fisiologis tersebut berbeda pada setiap orang, dimana dapat dipengaruhi oleh jenis kelamin, tempat tinggal, perilaku merokok, dan tahap kehamilan.
Berdasarkan WHO, anemia pada kehamilan ditegakkan apabila kadar hemoglobin (Hb) <11 g/dL. Sedangkan center of disease control and prevention mendefinisikan anemia sebagai kondisi dengan kadar Hb <11 g/dL para trimester pertama dan ketiga, Hb <10,5 g/dL pada trimester kedua, serta <10 g/dL pada pasca persalinan.
Data Kemenkes tahun 2019, kejadian anemia atau kekurangan darah pada ibu hamil di Indonesia masih tergolong tinggi, yaitu sebanyak 48,9%. Kondisi ini mengatakan bahwa anemia cukup tinggi di Indonesia dan menunjukkan angka mendekati masalah kesehatan masyarakat berat dengan batas prevalensi anemia lebih dari 40%.
Sementara data Riskesdas 2018, prevalensi anemia pada remaja sebesar 32 %, artinya 3-4 dari 10 remaja menderita anemia. [ADV]
Share berita ini