Wali Nanggroe Serukan Pengusutan Transparan dan Dialog Bermartabat Pascainsiden Tiro Pidie

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menyerukan pengusutan secara menyeluruh dan transparan terhadap insiden yang terjadi di Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, saat aparat keamanan melakukan penertiban pengibaran Bendera Bulan Bintang dalam kegiatan kenduri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Rabu (4/11/2026).

Insiden yang berlangsung di Meunasah Gampong Pulo Keunari tersebut mengakibatkan meninggalnya Abzalul Rizal (20), warga Dayah Gampong Baro, Kecamatan Tiro, serta menyebabkan sejumlah warga dan personel TNI mengalami luka-luka.

Menanggapi peristiwa tersebut, Wali Nanggroe menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban sekaligus menyerukan agar seluruh pihak mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum dan dialog yang bermartabat demi menjaga perdamaian Aceh.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Atas nama pribadi dan Lembaga Wali Nanggroe, saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadahnya, mengampuni segala kesalahannya, serta memberikan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujar Wali Nanggroe, Jumat (6/11/2026).

Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris menyebutkan, selain menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Abzalul Rizal, Wali Nanggroe juga menyatakan keprihatinannya terhadap belasan warga yang mengalami luka-luka, termasuk perempuan dan seorang anak, serta sejumlah personel TNI yang turut menjadi korban dalam insiden tersebut.

Sebagian korban dilaporkan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Bahkan, seorang korban harus dirujuk ke Banda Aceh akibat mengalami luka di bagian kepala.

Wali Nanggroe berharap seluruh korban mendapatkan penanganan medis terbaik hingga pulih sepenuhnya. Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang telah menjenguk para korban serta mendengarkan secara langsung aspirasi keluarga mereka.

Pengusutan Menyeluruh dan Transparan

Wali Nanggroe menegaskan bahwa hilangnya nyawa seseorang serta terlukanya warga maupun aparat keamanan merupakan peristiwa serius yang harus ditangani secara hati-hati, objektif, dan berlandaskan hukum.

Karena itu, ia mendukung dilakukannya pengusutan secara menyeluruh, transparan, dan dapat dipercaya guna mengungkap kronologi kejadian, penyebab kematian korban, penggunaan kekuatan oleh aparat di lapangan, serta pertanggungjawaban setiap pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak boleh ada kesimpulan yang dibangun hanya berdasarkan potongan informasi ataupun kepentingan tertentu. Fakta harus dibuka secara terang dan keadilan harus diberikan kepada semua pihak,” tegasnya.

Menurut Wali Nanggroe, proses penyelidikan harus dilakukan secara independen agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh masyarakat.

Ia juga berharap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dapat dilibatkan dalam proses penyelidikan tersebut. Hasil pengusutan diharapkan disampaikan secara terbuka, terutama kepada keluarga korban dan masyarakat Aceh.

Dalam kaitan itu, Wali Nanggroe menyambut baik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, yang menyampaikan bahwa pemerintah sepakat melakukan penyelidikan terhadap insiden tersebut.

Penyelidikan itu diharapkan mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.

Persoalan insiden di Tiro dan polemik Bendera Aceh sebelumnya juga telah menjadi pembahasan dalam pertemuan Wali Nanggroe dengan Menko Yusril di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, Rabu malam (4/11/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Wali Nanggroe menyampaikan pentingnya penyelesaian persoalan secara segera dan bermartabat, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta penghormatan terhadap perdamaian Aceh.

Menanggapi aspirasi tersebut, Menko Yusril menyatakan akan meneruskannya kepada Presiden Republik Indonesia.

Seruan untuk Menahan Diri

Menyikapi situasi pascainsiden di Tiro, Wali Nanggroe mengimbau seluruh elemen masyarakat, aparat keamanan, pejabat pemerintahan, hingga tokoh politik untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan yang bersifat provokatif.

Menurutnya, pernyataan maupun tindakan yang dapat memperbesar ketegangan harus dihindari agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi di ruang publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dilaksanakan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.

Secara khusus, Wali Nanggroe meminta aparat keamanan untuk lebih mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyikapi pengibaran bendera di wilayah lain.

Pendekatan tersebut, menurutnya, perlu dilakukan melalui komunikasi dengan tokoh gampong, ulama, dan unsur masyarakat setempat guna mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun benturan di lapangan.

Wali Nanggroe juga meminta agar aparat keamanan tidak menggunakan senjata api terhadap warga dalam penanganan persoalan tersebut, sehingga peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Ia menekankan bahwa kegiatan keagamaan, termasuk kenduri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, harus tetap dihormati sebagai bagian dari tradisi dan kehidupan sosial keagamaan masyarakat Aceh.

Selain itu, masyarakat Gampong Pulo Keunari dan wilayah sekitarnya perlu mendapatkan jaminan rasa aman agar dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa dibayangi ketakutan.

Wali Nanggroe turut mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi, gambar, maupun rekaman terkait insiden tersebut yang belum terverifikasi kebenarannya.

Langkah itu dinilai penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang keliru dan berpotensi memperkeruh situasi.

Penyelesaian Persoalan Bendera Aceh

Lebih lanjut, Wali Nanggroe menilai persoalan Bendera Aceh tidak dapat terus dibiarkan menjadi sumber ketegangan antara masyarakat dan negara.

Menurutnya, polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh melalui dialog kelembagaan, musyawarah, serta kepastian hukum.

Penyelesaian itu harus berpijak pada Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Selain itu, diperlukan kejelasan mengenai status Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, dengan tetap memperhatikan keselarasan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.

Wali Nanggroe menegaskan bahwa persoalan bendera tidak seharusnya diselesaikan melalui tindakan kekerasan yang justru berpotensi menimbulkan korban dan memperbesar ketegangan.

“Persoalan bendera tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Keselamatan rakyat, martabat semua pihak, dan kelangsungan perdamaian Aceh harus ditempatkan di atas kepentingan politik jangka pendek,” kata Wali Nanggroe.

Ia mengingatkan bahwa perdamaian Aceh merupakan hasil dari perjalanan panjang dan pengorbanan besar rakyat Aceh, sekaligus buah dari komitmen bersama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Karena itu, seluruh pihak memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjaga perdamaian tersebut agar tidak terganggu oleh persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog.

Menurut Wali Nanggroe, penghormatan terhadap kesepakatan damai, kepastian hukum, serta komunikasi yang dilandasi sikap saling menghormati merupakan fondasi penting dalam mempertahankan perdamaian Aceh.

Kesiapan Menjembatani Dialog

Sebagai lembaga kekhususan Aceh yang bersifat independen dan memiliki fungsi pemersatu masyarakat, Lembaga Wali Nanggroe menyatakan kesiapannya untuk mengambil peran dalam mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog.

Meski demikian, Wali Nanggroe menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului proses penyelidikan yang sedang atau akan dilakukan, maupun mengambil alih kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Peran yang akan dijalankan Lembaga Wali Nanggroe, menurutnya, lebih diarahkan pada tanggung jawab moral dan kelembagaan dalam membuka ruang komunikasi antarpihak.

Wali Nanggroe menyatakan kesiapan untuk menjembatani dialog yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), aparat keamanan, ulama, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat Kabupaten Pidie.

Dialog tersebut diharapkan dapat menjadi jalan untuk menemukan penyelesaian yang adil, bermartabat, dan dapat diterima oleh semua pihak, sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa pada masa mendatang.

Wali Nanggroe kembali mengingatkan bahwa seluruh pihak harus menempatkan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan perdamaian Aceh sebagai kepentingan utama di atas berbagai perbedaan pandangan politik.

“Jangan biarkan peristiwa ini menjadi luka baru bagi Aceh. Mari kita selesaikan persoalan dengan kepala dingin, menjunjung keadilan, dan menjaga perdamaian. Tidak boleh ada lagi nyawa yang hilang karena persoalan yang sesungguhnya dapat diselesaikan melalui dialog dan hukum,” tutup Wali Nanggroe.[*]

Share berita ini

dialeksis.com