Wacana Pemilu 2024 Coblos Partai, Begini Kata Askalani

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebutkan ada kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Hasyim mengatakan sistem tersebut sedang di sidangkan di MK. Sistem proporsional tertutup memungkinkan pemilih dalam pemilu legislatif hanya memilih partai dan bukan calon legislatif. 

Sistem itu berbeda dengan proporsional terbuka yang saat ini berlaku, dimana masyarakat bisa memilih para kandidat calon legislatif. Jika sistem proporsional tertutup berlaku, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai. 

Sementara, partai politik yang menang dan mendapat jatah kursi, berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi parlemen itu.


Menanggapi itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askalani mengatakan, kalau mau didorong Pemilu dengan menggunakan konsep lama yaitu memilih Partai Politik, harusnya ada kebijakan yang dilahirkan sejak dulu.

“Kalau ini memang tidak tepat dia, karena Pemilu yang sedang berlangsung di Indonesia pada tahun 2024 masih menggunakan produk UU pasca reformasi yaitu memilih orang-orang per orang yang kemudian diusung oleh Partai Politik untuk kemudian dicalonkan oleh Parpol,” jelasnya. 

“Jadi orang akan milih orang per orang untuk memenangkan kontestasi politik sampai kemudian dia terpilih menjadi anggota legislatif,” sambungnya.

Lanjutnya, kalau kemudian, pemerintah Indonesia dan ketua KPU RI mewacanakan kembali memilih parpol secara proporsional, menurutnya, ini lebih pada muatan politik sepertinya. 

“Jadi ada kepentingan tertentu menjelang 2024, harusnya wacana ini dilakukan pasca 2024, tidak diwacanakan sebelum 2024. Ini memang menurut pandangan saya, seharusnya ditolak dulu oleh seluruh Ketua Parpol, karena ini menguntungkan orang per orang seperti ini,” ujarnya.

“Jadi ada konsep pada 2024 ini didominasi oleh partai pemenang sebelumnya, tinggal dihitung saja jumlah suara tahun lalu, jadi jauh sekali, partai pemenang itu bisa mendapat 20 persen lebih dari total suara,” tambahnya. 


Lebih lanjut, dia mengatakan, jikalau MK memutuskan secara hukum bahwa sistem Pemilu 2024 menggunakan sistem pemilihannya tidak berdasarkan pada calon perseorangan, menurutnya, itu akan membuat gaduh baru di Indonesia.

“Kegaduhan ini salah satu pada muatan adanya pencegalan-pencegalan politik terhadap pihak lain yang diuntungkan. Sebenarnya ada Plus Minusnya skema ini,” katanya. 

“Kalau dikaji secara keuntungan, sebenarnya jika melihat peta pemilu sekarang, pertama kecurangan tinggi, isu terkait dengan miss dan disformasi (Hoax), suap menyuap tinggi. Karena parpol berharap orang yang naik itu wajib menang, proses pemenangannya dilakukan dengan berbagai cara, itu kekurangannya dengan sistem sekarang,” jelasnya.

Lantas apa bedanya dengan sistem pilih parpol, Askalani menjelaskan, karena jika sistem pilih parpol maka, parpol akan memilih orang-orang terbaik dan memiliki kualitas atau orang terpilih.


“Kalau sekarangkan tidak seperti itu, siapapun boleh naik yang didukung parpol, selama memiliki uang, bisa menyuap rakyat kemudian, menang. Namun jika parpol yang dipilih, maka parpol akan memilih calon-calon yang diutus adalah orang-orang yang berkualitas,” jelasnya. 

“Jika ditanya saya, maka sebenarnya saya lebih setuju dengan sistem dipilih parpol, namun jangan sekarang, tapi pasca 2024 diterapkan seperti ini, kalau sekarang tidak etis, pada saat tahapannya mau masuk,” pungkasnya. [ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com