Viral Kabar Pembegalan di Aceh Selatan, Polisi Tegaskan Hoaks: Situasi Kamtibmas Aman

DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Polres Aceh Selatan memastikan informasi yang beredar di media sosial dan sejumlah grup percakapan terkait aksi pembegalan di beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan adalah hoaks.

Kepastian itu disampaikan setelah jajaran Polres Aceh Selatan melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap informasi tersebut pada Selasa (15/9/2026).

Hasil pengecekan menunjukkan tidak ditemukan laporan maupun kejadian pembegalan seperti yang dinarasikan dalam informasi yang beredar. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Aceh Selatan juga disebut masih aman dan kondusif.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah mengatakan pihaknya bersama jajaran terus melakukan pemantauan dan patroli di sejumlah wilayah untuk memastikan keamanan masyarakat.

"Kami pastikan informasi mengenai adanya pembegalan di beberapa kecamatan di Aceh Selatan tersebut adalah hoaks. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya," ujar Ricki.

Ia juga meminta masyarakat, insan pers, dan admin media sosial melakukan tabayun serta klarifikasi sebelum menyebarkan informasi terkait situasi kamtibmas.

Polres Aceh Selatan mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori V.

Masyarakat yang mengetahui kejadian kriminal atau membutuhkan bantuan kepolisian diminta segera menghubungi Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. [*]

Share berita ini

dialeksis.com