Usulan Desa Anti Korupsi Dinilai Bentuk Komitmen Pemerintah Berantas Maraknya Kasus Korupsi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2023 di Jakarta pada Selasa (18/10/2022) turut mengusulkan tiga desa yang ada di Aceh sebagai desa Antikorupsi.

Tiga desa di tiga daerah tersebut adalah di Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, Pasi Meurapat, Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan, dan Miruek Taman, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

Terkait pengusulan tiga Desa di Aceh untuk Pilot Project Percontohan Desa Antikorupsi, Dialeksis.com meminta pendapat Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Saiful Isky. 

Menurutnya, sikap Sekda Aceh itu menunjukan komitmen serius dalam memberantas tindakan korupsi di Aceh yang jelas-jelas marak terjadi praktek korupsi. 

“Ini langkah keseriusan Pemprov Aceh dalam mewujudkan desa anti korupsi,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Rabu (19/10/2022). 


Ia menambahkan, langkah ini perlu didukung serta memastikan dapat berjalan secara nyata. Jika rencana itu berhasil, kata dia, menunjukkan kebijakan dan pola desa antikorupsi dapat diterapkan di seluruh desa yang ada di Aceh. 

“Diperlukan pendampingan dalam mewujudkan desa antikorupsi sehingga lebih terarah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tiga desa itu merupakan yang menjadi juara pada lomba desa tingkat provinsi pada tahun 2022 ini. Dan telah melewati seleksi administratif dan verifikasi lapangan. Selanjutnya akan dibina sebagai pilot project yang salah satunya menjadi desa antikorupsi sebagai percontohan bagi desa lain. [nor]

Share berita ini

dialeksis.com