Usai Perkosa IRT, Polisi Amankan Seorang Pria di Lampulo

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria pelaku percobaan pemerkosaan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), di jalan TPI baru, Gampong Lampulo, Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (28/12/2022).

Adapun pelaku berinisial A (27) yang merupakan buruh harian lepas asal Kabupaten Bireuen diamankan oleh petugas kepolisian karena telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap MK (31) yang merupakan IRT di rumahnya di Banda Aceh, pada Minggu (21/8/2022) dini hari. 

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, SIK mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah lama dilakukan pencarian.

“Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus ini, yang memakan waktu hampir empat bulan lamanya, karena pelaku berpindah-pindah lokasi pekerjaan. Pelaku berhasil diamankan di Lampulo, Banda Aceh,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Jumat (30/12/2022). 

Lanjutnya menjelaskan, awal mula kejadian pada Minggu (21/12/2022) dini hari. “Korban saat itu sedang tidur didalam kamar rumahnya, dan tiba-tiba korban terbangun merasakan pelaku membekap mulut korban,” kata Kasatreskrim.


“Mulut korban dibekap pelaku, korban pun melihat wajah pelaku dan berteriak meminta tolong, namun pelaku mengatakan ‘Jangan ribut’, walaupun begitu, korban masih berupaya berteriak,” jelasnya. 

“Saat korban berteriak, dua anaknya yang tidur disamping terbangun, sehingga pelaku melarikan diri ke arah pintu belakang,” sambungnya.

Tak lama dari itu, kata Kompol Fadillah, beberapa tetangga korban pun tiba dirumah korban untuk memberikan pertolongan dan berupaya mencari pelaku di sekeliling rumah. 

“Warga hanya mendapatkan satu helai celana di dapur milik korban yang diduga kuat milik pelaku, serta melihat pintu depan rumah korban dalam keadaan rusak,” ujarnya Kompol Fadillah. 

“Empat bulan dilakukan pencarian, tepatnya pada Rabu (28/12/2022) siang hari pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pelaku sudah dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” sambungnya.


Kompol Fadillah mengungkapkan, adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah celana, baju warna biru, baju dalam warna putih dan celana bertuliskan ocean pacific warna hitam berkaret les hijau. 

“Pelaku dijerat dengan Pasal 48 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 53 KUHPidana Subs pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya. [ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com