Tujuh Tahun Menanti, Qanun Adat Gayo Jangan Tertunda Lagi

DIALEKSIS.COM | Takengon - Ketua Umum Yayasan Pasak Opat Nenggeri Linge, Zam Zam Mubarak, mendorong agar pembahasan Rancangan Qanun Adat Istiadat Gayo dan Kelembagaan Reje Linge segera dituntaskan. Setelah prosesnya bergulir sejak 2019, ia berharap rancangan tersebut dapat diparipurnakan sebelum Hari Pahlawan, 10 November 2026.

Harapan itu disampaikan Zam Zam di Takengon, Minggu (1/11/2026). Ia menilai, penyelesaian rancangan qanun tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat pengakuan terhadap adat, kelembagaan, dan identitas masyarakat Gayo.

“Pembahasan finalisasi menuju paripurna secara teknis kami harapkan segera dilakukan, agar sebelum Hari Pahlawan 10 November 2026 ini segera diparipurnakan,” kata Zam Zam menyampaikan kepada Dialeksis.

Menurutnya, rangkaian pembahasan yang telah berlangsung perlu segera ditindaklanjuti dengan penyelesaian tahapan teknis menuju paripurna. Ia berharap momentum Hari Pahlawan dapat menjadi bagian dari ikhtiar menjaga khazanah adat dan sejarah di Tanoh Gayo.

Zam Zam menyebut rancangan qanun itu kini telah menjadi usul inisiatif DPRK Aceh Tengah. Ia mengapresiasi langkah tersebut karena menunjukkan keterlibatan aktif legislatif dalam memperjuangkan penguatan adat Gayo dan kelembagaan Reje Linge.

“Langkah DPRK Aceh Tengah menjadikan qanun ini sebagai usul inisiatif sangat kami apresiasi. Ini menunjukkan keseriusan DPRK dalam memperjuangkan pengakuan adat Gayo,” ujarnya.

Bagi Zam Zam, pengakuan terhadap kelembagaan adat berkaitan erat dengan tanggung jawab pemerintah dalam melestarikan budaya dan identitas masyarakat. Ia memandang qanun tersebut sebagai landasan untuk memperkuat keberadaan Kerajaan Linge dan kelembagaan Reje Linge dalam kehidupan masyarakat Gayo.

Ia menjelaskan, kebudayaan merupakan salah satu fondasi penting dalam pembangunan peradaban. Pandangan itu, menurutnya, sejalan dengan prinsip Trisakti yang menempatkan kemandirian ekonomi, kedaulatan politik, dan kepribadian dalam kebudayaan sebagai unsur penting dalam kehidupan berbangsa.

Dalam konteks tersebut, penguatan adat di tingkat daerah memiliki hubungan dengan pembangunan kebudayaan yang lebih luas. Zam Zam menilai, pelestarian adat di kabupaten dapat menjadi dasar pengembangan kebudayaan di tingkat provinsi, yang selanjutnya memperkuat strategi kebudayaan nasional.

Ia juga merujuk sejumlah landasan hukum mengenai pengakuan masyarakat adat dan pemajuan kebudayaan, antara lain Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 32 UUD 1945, serta undang-undang mengenai pemajuan kebudayaan, cagar budaya, keistimewaan Aceh, dan Pemerintahan Aceh.

Di tingkat daerah, ia menyebut Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Kemukiman dan Qanun Nomor 10 Tahun 2002 tentang Hukum Adat Gayo sebagai bagian dari landasan penguatan adat.

Zam Zam turut menyampaikan adanya dukungan dari para mukim, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Majelis Adat Gayo (MAG). Menurutnya, keterlibatan unsur-unsur tersebut memperlihatkan bahwa penguatan adat merupakan kepentingan bersama masyarakat Gayo.

Ia menjelaskan, para mukim bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat di tingkat kemukiman. Sementara itu, MPU memberikan dukungan moral dan keagamaan, sedangkan MAG berperan dalam pengusulan rancangan qanun tersebut.

“Ketika Mukim, MPU, dan Majelis Adat Gayo berada dalam satu barisan, itu artinya penguatan adat ini adalah kepentingan masyarakat adat Gayo secara keseluruhan,” kata Zam Zam.

Mengenai perjalanan pembahasannya, ia menjelaskan bahwa penyusunan rancangan qanun telah dimulai sejak 2019 dan sempat mencapai pembentukan Tim 11 untuk penyempurnaan draf. Pembahasan kemudian terhenti sebelum diupayakan kembali melalui mekanisme carry over.

Menurut penuturannya, tindak lanjut kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRK Aceh Tengah, pemerintah kabupaten, dan Yayasan Pasak Opat Nenggeri Linge pada 27 Oktober 2025. Pertemuan itu membahas tindak lanjut Munikni Reje Linge XXI.

Zam Zam menyebut risalah rapat memuat kesepakatan mengenai pengakuan pemerintah daerah dan DPRK terhadap eksistensi Kerajaan Linge yang akan dituangkan dalam qanun. Pertemuan tersebut juga menyepakati kelanjutan agenda penguatan kelembagaan Reje Linge.

Selanjutnya, pada 7 Mei 2026, yayasan beraudiensi dengan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Tengah serta jajaran Sekretariat dan Komisioner MAG Kabupaten Aceh Tengah. Dari rangkaian pertemuan itu, kata Zam Zam, disepakati agar usulan rancangan qanun disampaikan melalui Sekretariat MAG.

Pada 8 Mei 2026, Kepala Sekretariat MAG menyampaikan rancangan tersebut kepada Bupati Aceh Tengah. Kemudian, pada 20 Mei 2026, bupati memasukkannya dalam usulan kedua Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026 kepada Ketua DPRK Aceh Tengah.

Zam Zam menjelaskan, pihaknya menyerahkan dokumen naskah akademik dan rancangan qanun kepada Ketua Banleg pada 19 Juni 2026. Pada hari yang sama, menurutnya, rancangan itu masuk dalam daftar prioritas Prolegda Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2026 melalui Keputusan DPRK Nomor 7 Tahun 2026.

Dengan tahapan yang telah dilalui dan dukungan berbagai unsur adat, Zam Zam berharap pembahasan tidak kembali tertunda. Ia menekankan bahwa penyelesaian qanun tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga warisan budaya dan memperkuat pengakuan terhadap identitas masyarakat Gayo.

“Ini bahagian dari upaya pelestarian khazanah, identitas, adat, budaya, dan pelurusan sejarah di Tanoh Gayo,” ujarnya.

Share berita ini

dialeksis.com