DIALEKSIS.COM | Aceh - Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Menteri Dalam Negeri membuka rincian anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabanjir. Alokasi Rp58,97 triliun untuk periode 2026 - 2028 dinilai harus disertai informasi yang memungkinkan masyarakat menelusuri penggunaan setiap anggarannya.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai keterbukaan dana pemulihan harus menjangkau lokasi pekerjaan, nilai kontrak, perusahaan pelaksana, hingga pembayaran dan hasil pembangunan. Dengan begitu, masyarakat dapat memeriksa hubungan antara anggaran yang diumumkan dan pekerjaan di lapangan.
Alokasi Rp58,97 triliun yang diumumkan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi merupakan anggaran untuk tiga tahun. Angka itu bukan dana yang seluruhnya telah dicairkan atau dibelanjakan.
Untuk 2026, Pemerintah Aceh menyebut anggaran pemulihan sekitar Rp25,65 triliun. Rinciannya, sekitar Rp24 triliun berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui 23 kementerian/lembaga dan Rp1,652 triliun melalui tambahan Transfer ke Daerah (TKD).
Nasruddin meminta pemerintah menjelaskan hubungan antara alokasi tiga tahun, anggaran tahunan, dan dana yang benar-benar telah dibayarkan. Penjelasan itu diperlukan agar publik tidak menjumlahkan kembali angka yang cakupannya bertumpang tindih.
Salah satu yang menjadi sorotan TTI ialah kepastian anggaran pusat dalam dokumen pelaksanaan. Publikasi resmi Pemerintah Aceh menyebut, hingga 4 September 2026, baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga.
Publikasi yang sama mencatat sekitar Rp5,5 triliun untuk 1.161 kegiatan belum teridentifikasi dalam DIPA. Pemerintah Aceh saat itu mendorong percepatan verifikasi agar anggaran tersebut masuk ke dokumen pelaksanaan.
Nasruddin meminta perkembangan setelah pendataan tersebut dibuka kepada masyarakat. Publik perlu mengetahui kegiatan mana yang sudah memperoleh kepastian anggaran, mulai dikerjakan, maupun masih menunggu penyelesaian administrasi.
TTI juga menyoroti angka yang perlu diperjelas. Pengurangan angka pembulatan Rp24 triliun dengan Rp18 triliun menghasilkan sekitar Rp6 triliun, sedangkan selisih dalam publikasi disebut Rp5,5 triliun.
Perbedaan itu belum membuktikan penyimpangan. Namun, nominal lengkap dan dasar penghitungannya perlu dibuka agar angka pembulatan tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Sementara itu, Pemerintah Aceh melaporkan realisasi belanja tambahan TKD hingga 16 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB mencapai Rp621,96 miliar atau 37,65 persen dari pagu Rp1,652 triliun. Pagu tersebut terbagi untuk Pemerintah Provinsi Aceh sebesar Rp824,82 miliar dan 14 pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp827,26 miliar.
Realisasi tambahan TKD tersebut hanya menggambarkan belanja pada skema itu. Angkanya tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan penyerapan seluruh anggaran pemulihan Aceh, termasuk belanja kementerian/lembaga.
Melalui surat kepada Mendagri, TTI meminta pencatatan dan pelaporan khusus dana rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh. Nasruddin menghendaki publikasi daftar kegiatan yang memuat sumber pendanaan, pagu, nilai kontrak, penyedia, progres fisik, serta realisasi keuangan.
Menurut dia, data tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi pekerjaan sejak penganggaran hingga hasilnya diterima warga terdampak.
Bagi Nasruddin, pertanggungjawaban dana pemulihan harus terlihat pada mutu pekerjaan, ketepatan penerima manfaat, dan pulihnya kehidupan korban banjir. Besarnya serapan anggaran harus berjalan seiring dengan manfaat yang dirasakan masyarakat. [red]
Share berita ini