DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Demi ambisi pelaksanaan Musprov IV Kadin Aceh pada 15 November 2018, Firmandez dan pengurus yang mendukungnya membuat kepengurusan Kadin Kabupaten/Kota yang melanggar ad/art.
Selain proses pembentukannya tidak melalui tatacara yang benar, muskab kadin kabupaten kota tidak sah karena aturannya dilanggar.Tindakan tidak biasa dalam organisasi tertera dalam dokumen, yakni Kadin Kota Banda Aceh di pimpin oleh Drs T Sulaiman Badai sesuai Skep/304/Knd Aceh/XI/2018 pada 06 November 2018 untuk kepengurusan 2016 - 2021.
Share berita ini