Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Amankan Pelaku Curanmor di Aceh Besar

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Rimueng Polresta Banda Aceh meringkus dua pemuda asal Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada Senin (26/12/2022) karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor. Hal tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor: LP-B/22/XII/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh. 

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, penangkapan terhadap pelaku di Lampeuneurut berdasarkan laporan korban terkait pencurian sepeda motor.

“Tidak sampai 24 jam dari kejadian, pemuda gampong dalam kecamatan Darul Imarah diringkus tim Rimueng di depan Meunasah,” katanya kepada Dialeksis.com, Kamis (29/12/2022). 

Kompol Fadillah menjelaskan, awalnya pelaku curanmor MR (20) dan ROY (23) diringkus setelah dilakukan penyelidikan karena telah mencuri sepeda motor milik Korban Rafsanjani (23) yang merupakan warga Seungko Mulat, Aceh Besar, pada Senin (26/12/2022) pada dini hari.

Lanjutnya, kembali menjelaskan, pencurian sepeda motor milik Rafsanjani itu didalam sebuah toko di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh. Sepeda motor milik korban saat itu terparkir di depan pintu dalam toko.


“Korban saat itu terbangun dari tidurnya, melihat pintu masuk yang terkunci sudah terganjal dengan sebuah tang. Korban curiga ada yang masuk kedalam toko dan kemudian menyadari sepeda motor miliknya telah raib,” jelas Kasat Reskrim. 

Mendapati itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh. Hasil penelusuran dari berbagai kalangan, tim rimueng bersama Kanit Reskrim Polsek Ulee Lheue mengetahui keberadaan terhadap pelaku di depan Meunasah.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap MR, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX dan motor tersebut telah digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 1 Juta di desa Lamsabang, Kuta Baro, Aceh Besar,” katanya. 

Mendapati informasi itu, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mencari barang bukti di desa Lamsabang, Aceh Besar dengan berkoordinasi bersama Kanit Reskrim Polsek Kuta Baro.

“Sepeda motor korban ditemukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan sebuah rumah kosong tanpa penghuni,” tambah kasat.


 Ketika diinterogasi terhadap kedua pelaku, ROY bahkan tak mengetahui kalau MR melakukan pencurian. “ROY hanya mengantar MR ke Ulee Lheue, selanjutnya ROY langsung pulang ke rumahnya,” sambungnya. 

“Pelaku MR beserta barang bukti kini sudah diamankan di Polresta Banda Aceh. MR dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. [ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com