Tim Gabungan Padamkan Karhutla 10 Hektare di Blang Bintang Aceh Besar

DIALEKSIS.COM | Jantho - Tim gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Aceh Besar, Dinas Pemadam Kebakaran, TNI AU, Polri, dan masyarakat berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas lebih dari 10 hektare di kawasan radar perbukitan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar. Proses pemadaman berlangsung selama sekitar delapan jam hingga api berhasil dikendalikan pada Kamis (30/7/2026) malam.

Komandan Lanud Sultan Iskandar Muda, Suryo Anggoro, mengatakan TNI AU mengerahkan 70 personel untuk membantu proses pemadaman bersama petugas BPBK, kepolisian, dan TNI AD.

"Kami mengerahkan 70 prajurit untuk membantu petugas pemadam kebakaran. Juga ada anggota dari polsek dan koramil yang ikut membantu memadamkan api," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).

Suryo menjelaskan, proses pemadaman menghadapi sejumlah kendala karena lokasi kebakaran berada di kawasan perbukitan dengan medan yang curam. Kondisi tersebut membuat mobil pemadam kebakaran tidak dapat menjangkau titik api sehingga personel harus memadamkan api secara manual menggunakan peralatan yang tersedia.

Selain itu, angin yang bertiup kencang menyebabkan bara api yang telah dipadamkan kembali menyala ketika petugas berpindah ke titik lainnya.

"Angin yang bertiup kencang menjadi kendala karena bara api yang telah dipadamkan kembali menyala ketika petugas berpindah ke titik api lain," katanya.

Petugas Damkar BPBK Aceh Besar, Neldi Wannira, mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran dari masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, BPBK mengerahkan empat unit armada dari Pos Kuta Baro, Pos Induk Sibreh, dan Pos Durung menuju lokasi kejadian.

Menurutnya, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai lebih dari 10 hektare. Karena medan yang sulit dijangkau, pemadaman hanya dapat dilakukan pada area-area yang memungkinkan diakses oleh petugas.

Berkat kerja sama tim BPBK Aceh Besar, TNI, Polri, dan masyarakat, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 22.10 WIB, kemudian dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk mencegah kebakaran kembali.

Kepala BPBK Aceh Besar, Ridwan Jamil, mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun membakar tumpukan sampah secara sembarangan karena berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan, serta dapat dikenai sanksi pidana.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan kebakaran agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat sebelum api meluas.

"Kami mohon kepada warga jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran hutan dan lahan di desa segera berkoordinasi dengan aparat atau menghubungi layanan emergency call BPBK Aceh Besar di 08116713113, sehingga pemadaman dapat segera dilakukan dan kebakaran tidak meluas," ujar Ridwan.

Share berita ini

dialeksis.com