DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Dirpolairud Polda Aceh, Dit Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Kepri dan Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan 179 Kg Narkotika Jenis Sabu Jaringan Indonesia-Malaysia.
Adapun tersangka yang ditahan yakni F (31) yang berperan sebagai Penjemput Barang. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Wika Hardianto, S.H.,S.I.K.,M.H. kepada awak media di Aula Presisi, Mapolda Aceh pukul 13.20 WIB, Senin (10/10/2022).
Dia menjelaskan, bahwa tepatnya pada Rabu (5/10/2022) sekira pukul 19.00 WIB adapun target berhasil masik ke Sungai Leuge Peureulak, Aceh Timur.
Mendapati itu, lanjutnya, tim Laut melakukan penyisiran dengan kapal nelayan ke Sungai tersebut. Namun, upaya tersebut gagal dikarenakan kondisi cuaca hujan dan angin yang kencang sehingga mengakibatkan boat yang ditumpangi rusak, sehingga tim harus bermalam di Kuala.
“Tepatnya pada Kamis (6/10/2022) pagi pukul 04.00 WIB tim darat menyewa kapal nelayan untuk melakukan penyisiran disepanjang Kuala/Sungai Leuge dengan tujuan membuat jaringan yang ditargetkan semakin terdesak memindahkan barang Narkotika,” jelasnya.
Lanjutnya lagi, tepatnya pada Kamis (6/10/2022), informasi yang diterima bahwa jaringan tersebut sudah berhasil memindahkan barang narkotika kedalam mobil dan motor.
Mendapati hal itu, kata Wika, tim melakukan pengejaran pada pukul 07.15 WIB di desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Tersangka F (31) yang mengendarai mobil Avanza Hitam yang membawa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (Empat) buah karung goni warna putih dan 3 (Tiga) buah tas biru dengan berat total keseluruhannya sebesar 179 Kg,” jelasnya lagi.
Dia mengatakan, bahwa barang tersebut dibawa ke arah Pidie, namun ia menegaskan bahwa saat kasus ini masih didalami lebih lanjut. “Ini masih kita dalami lagi lebih lanjut, mohon doanya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Wika mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ftr/bna]
Share berita ini