Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Sasar Beberapa Pelanggaran

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sejak surat tilang manual ditarik pelanggaran lalu-lintas meningkat. Kini polisi kembali memberlakukan tilang manual untuk menjaring pelanggaran yang tak bisa dijangkau oleh tilang elektronik.

Salah satu pelanggaran yang akan ditindak ialah pengendara yang mencopot plat nomor, memalsukan plat nomor, dan juga pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan kebijakan untuk kembali melakukan tilang untuk beberapa pelanggaran tersebut merupakan kebijakan yang tepat mencegah tindakan kejahatan.

"Merupakan suatu inovasi dan kebijakan yang tepat untuk mempersempit ruang adanya pelanggaran hukum baru yang mengarah pada tindak pidana kejahatan," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (11/12/2022).

Dia mengatakan, penggunaan tilang manual dengan sasaran pelanggaran tersebut sangat tepat untuk mengurangi tindak pidana pelanggaran, dan kejahatan seperti pemalsuan, tabrak lari, dan potensi kebisingan suara yang dapat mengganggu keselamatan berlalu-lintas. 


"Penggunan tilang manual secara selektif terhadap pelanggaran tertentu wajib dimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat," kata dia. 

Soal plat nomor atau TNKB, katanya, plat nomor merupakan bukti legitimasi operasional kendaraan di jalan. Dimana kendaraan bermotor hukumnya wajib memasang TNKB.

Pelanggaran tersebut diatur dalam ketentuan pidana Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280 dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). 

Adapun modus pemalsuan TNKB merupakan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Kompas)

Share berita ini

dialeksis.com