Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rumah Duafa di Aceh Utara Belum Ditahan

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Kejaksaan Negeri Aceh Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah duafa.

Adapun kelima orang tersebut yakni Kepala Baitul Mal Aceh Utara yang berinisial YI (43), Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M (49), Koordinator Tim Pelaksana Z (39), dan Ketua Tim Pelaksana RS (36).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyelidik pada Selasa (2/8/2022). Tepatnya pada Senin (21/11/2022), Dialeksis.com menghubungi Kasi Intel Kejari Aceh Utara untuk mengkonfirmasi tindak lanjut daripada para tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Duafa di Aceh Utara.

“Masih proses di inspektorat, untuk saat ini belum ditahan (tersangka),” ucapnya ketika dikonfirmasi Dialeksis.com melalui pesan Whatsapp. 


Dia mengatakan bahwa proses di Inspektorat yakni penghitungan kerugian negara. “Penghitungan kerugian negara,” katanya. 

Diketahui, kasus ini berawal pada 2021, ketika Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara membangun 251 unit rumah untuk fakir miskin. 

Pekerjaan itu dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp 11.295.000.000 bersumber dari PAD khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat. Pembangunan itu mulai dikerjakan pada 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu 120 hari kalender seluruh rumah selesai dibangun. [ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com