Terlibat Judi Online, 7 Orang Ditangkap Polisi di Bireuen

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Unit Tipiter Reskrim Polres Bireuen bersama Resmob Polres Bireuen menangkap 7 orang terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir judi online jenis HIGGS DOMINO.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK kepada wartawan mengatakan 4 orang ditangkap di wilayah Kecamatan Kutablang, sementara 3 orang lagi ditangkap di Wilayah Kecamatan Samalanga.

Arief menyebutkan empat orang terduga pelaku dilakukan penangkapan di Desa Tingkeum Manyang, Kutablang dilakukan pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 Wib disebuah warkop di desa tersebut. "Disana kita mengamankan FA (32) sebagai penjual chip higgs domino, HG (28) sebagai pemain dan UA (38).

sebagai pemain," sebut Kasat Reskrim Polres Bireuen didampingi Kanit Tipiter Bripka Erik, Jumat,(16/9/2022) pada konferensi pers di Mapolres Bireuen Desa Cot Buket Kecamatan Peusangan.

AKP Arief melanjutkan, pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 21.30 wib pihaknya kembali menangkap 3 orang pelaku Tindak Pidana Jarimah Maisir (judi online high domino) di sebuah warung kopi di Desa sangso Kecamatan Samalanga. Pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial RS (25) asal Desa Sangso Kecamatan Samalanga sebagai penjual chip higgs domino, R (25) asal Desa Pante Rheng Kecamatan Samalanga sebagai pemain dan NM (30)asal Desa Pante Rheng Kecamatan Samalanga sebagai pemain.


Barang Bukti Yang Diamankan 

Dari penangkapan 4 orang terduga pelaku di Desa Tingkeum Manyang Kutablang, Polisi mengamankan BB (Barang Bukti), Uang Tunai Senilai Rp.213.000, Satu unit HP android A10 warna biru, Satu unit HP android OPPO A53 warna biru, uang tunai senilai Rp. 618.000, satu unit HP android Samsung A7 warna Biru82.000,-, satu unit HP Android Xiami Redmi 5A dan uang tunai senilai Rp. 2.635.000,-.

Sementara dari penangkapan dari tiga pelaku Kecamatan Samalanga Polisi mengamankan BB satu unit HP Android OPPO A57 warna Hitam, satu buah akun Higgs Domino dgn jumlah Chip 20B, Uang tunai senilai Rp. 735.000 (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah, satu unit HP Android REDMI 5A warna crem, satu buah akun Higgs Domino dgn jumlah Chip 1.2B, Uang tunai senilai Rp. 50.000 satu unit HP Android VIVO Y51C warna Biru hitam, satu buah akun higgs Domino dgn jumlah Chip 300M dan Uang tunai senilai Rp. 1.716.000 


Ancaman Hukuman

Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Bireuen juga mengatakan para terduga pelaku untuk penjual dikenakan Pasal 20 Qanun Aceh No 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. diancam dengan uqubat ta’zir (cambuk) paling banyak 45 kali dan/atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 bulan.

Sementara Untuk pemain dikenakan Pasal 19 Qanun Aceh No 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir (cambuk) paling banyak 30 (tiga puluh) kali dan/atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan.

"Saat ini ketuju pelaku ditahan di Mapolres Bireuen menunggu hasil penelitian berkas oleh JPU untuk menyerahkan tersangka ke JPU (tahap II) guna dilimpahkan ke Mahkamah Syariah," demikian kata AKP Arief Sukmo Wibowo SIK. (Fajri Bugak)

Share berita ini

dialeksis.com