DIALEKSIS.COM | Aceh - Politisi Partai Golkar Aceh, Hendra Budian saat ini sedang menempuh upaya hukum menggugat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya ke Mahkamah Partai Golongan Karya (Golkar).
Rabu, 5 Oktober 2022 mendatang, Panitera Mahkamah Partai Golongan Karya atas perintah Hakim Ketua Mahkamah Partai Golongan Karya memanggil Hendra Budian sebagai Pemohon agar menghadap Sidang Mahkamah Partai Golongan Karya.
Persidangan itu dilakukan atas dasar Perkara Nomor: 06/PI-GOLKAR/IX/2022 antara Hendra Budian sebagai Pemohon melawan Dewan pimpinan Daerah Partai GOLKAR Provinsi Aceh dan Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR sebagai Termohon I dan II.
Persidangan itu akan diselenggarakan di Ruang Sidang Mahkamah Partai GOLKAR Jl. Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi Jakarta Barat, pukul 14:00 WIB.
Atas pemanggilan tersebut, Hendra Budian mengatakan, surat pemanggilan persidangan dari Mahkamah Partai itu merupakan fakta gugatannya di Mahkamah Partai sedang berproses.
“Saya berharap agar Pimpinan DPR Aceh untuk dapat menahan dulu proses di lembaga DPR Aceh sampai adanya sebuah keputusan yang bersifat final,” kata Hendra melalui pesan WhatsApp kepada Dialeksis.com, Senin (3/10/2022).
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Partai GOLKAR Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai Golongan/ Karya, maka Pemohon wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Partai Golongan Karya.
Apabila Pemohon tidak hadir, maka Pemohon dianggap tidak menggunakan haknya dan Majelis Hakim tetap akan melanjutkan pemeriksaan perkara dimaksud. [nor]
Share berita ini