Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie Dituntut 5 Hingga 8 Tahun Penjara

DIALEKSIS.COM | Sigli - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Banda Aceh melaksanakan sidang pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie yang diketahui bersumber dari dana otsus tahun 2018.

Penuntutan itu terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Jembatan Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie. 

Adapun lima terdakwa yaitu Ir Fajri MT sebagai Pengguna Anggaran (PA), Ir. Johnneri Ferdian MT sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kurniawan ST, MT sebagai (PPTK), Ramli Mahmud sebagai Konsultan Pengawas dan Saifuddin sebagai Pelaksana Kegiatan.

“Ir Fajri MT dituntut 5 tahun 6 bulan kurungan penjara serta membayar denda Rp 500.000.000 subsider 6 bulan penjara,” kata JPU, Dr Fery Ichsan SH, MH pada Kamis (29/9/2022).

Lanjutnyam Ir Jhonneri Ferdia, MT dituntut 5 tahun 6 bulan denda Rp 300.000.000 subsider 9 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Ramli dituntut 5 tahun 6 bulan penjara denda sebesar Rp 300.000.000 subsider 6 bulan penjara. 


Sementara itu, Saifuddin yang merupakan pelaksana kegiatan pembangunan jembatan Gigieng dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500.000.000 subsider 6 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar.

Ia menyebutkan bahwa kelima terdakwa dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Gigieng didakwa dengan Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Ri No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 1,6 Milyar berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Aceh. []

Share berita ini

dialeksis.com