Terbukti Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, Rahmawati Dihukum 2 Tahun Penjara

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Rahmawati Binti Razali (40) yang berprofesi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Bireuen sebagai bidan desa di Puskesmas Kuala Kecamatan Kuala, Bireuen.

Berdasarkan putusan PN Bireuen sebagaimana dilansir sipp.pn-bireuen.go.id dengan nomor perkara 189/Pid.Sus/2022/PN Bir dilihat Dialeksis.com,hari Minggu (25/12/2022) Hakim Pengadilan Negeri Bireuen pada tanggal 20 Desember 2022 menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rahmawati binti Razali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak melanggar pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun. Memerintahkan terdakwa dalam penahanan rumah tahanan negara," demikian putusan Hakim PN Bireuen.

Selain itu, dalam amar putusannya Hakim PN Bireuen juga menetapkan barang bukti berupa satu unit flashdisk 2 GB warna putih berisi video rekaman CCTV kekerasan terhadap anak dikembalikan kepada Zulkarnaini. Juga membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000 rupiah.


Penuntutan JPU Lebih Ringan  

Sebelumnya dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Rahmawati telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu melanggar pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang

Selain itu JPU juga menuntut terdakwa Rahmawati Pidana Penjara selama Satu Tahun Enam Bulan dikurangi masa penahanan kota yang telah dijalani dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta rupiah bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. 

Dihubungi terpisah ditanya terkait keputusan Hakim PN Bireuen, Penasehat hukum korban dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Forta Indonesia Masri Gandara SH.MH kepada Dialeksis.com mengatakan Putusan pengadilan Negeri Bireuen yang diputuskan oleh Majelis Hakimnya dengan hukuman penjara selama 2 tahun sudah memenuhi rasa keadilan. 

"Itu bila kita hubungkan dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yg hanya menuntut selama 1.6 tahun penjara,"kata Masri, Minggu (25/12/2022) kepada Dialeksis.com. 

Namun kata Masri Gandara bila kita hubungkan dengan UU Perlindungan Anak maka Putusan Pengadilan Negeri Bireuen belum mengakomodir kepentingan anak secara sempurna. " Dimana anak tdk boleh dianiaya oleh siapapun termasuk orang tua kandungnya, UU sudah memberi perlindungan dengan UU Khusus,"demikian advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Forta Indonesia.

Hingga berita ini diunggah Dialeksis.com belum terhubung dengan Penasehat hukum dari terdakwa Rahmawati, apakah menerima putusan hakim atau akan mengajukan banding. Dialeksis.com masih berupaya melakukan konfirmasi dengan penasehat hukum terdakwa. (Fajri Bugak)

Share berita ini

dialeksis.com