DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tajuk rencana atau editorial bukan sekadar tulisan opini yang memuat pandangan redaksi terhadap suatu persoalan. Produk jurnalistik tersebut harus disusun berdasarkan fakta yang akurat, verifikasi yang memadai, argumentasi yang kuat, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Hal itu disampaikan Wartawan Utama sekaligus Pemimpin Redaksi Metroaceh.com, Bahrul Walidin, saat menyampaikan materi tentang Pengelolaan Tajuk Berbasis Kode Etik dalam pelatihan Kode Etik Jurnalistik yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Aceh di Banda Aceh, Sabtu-Minggu, 10-11 Oktober 2026.
Bahrul menjelaskan, meskipun tajuk rencana merupakan bentuk opini resmi media, penyusunannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
"Setiap pandangan yang disampaikan harus memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar rumor, asumsi, atau informasi yang belum terverifikasi," ujarnya.
Menurutnya, tajuk rencana menjadi ruang bagi redaksi untuk menyampaikan sikap institusi media terhadap isu-isu penting yang berkembang di masyarakat. Karena itu, penulisannya membutuhkan analisis mendalam, riset, serta kesepakatan redaksi agar pandangan yang disampaikan benar-benar mencerminkan sikap resmi media.
“Tajuk rencana bukan opini yang ditulis asal-asalan. Meskipun memuat pandangan redaksi, penyusunannya tetap harus berdasarkan fakta yang akurat dan terverifikasi,” katanya.
Ia menambahkan, penerapan kode etik harus menjadi landasan dalam seluruh proses penyusunan tajuk rencana, mulai dari pemilihan isu, pengumpulan data, penyusunan argumentasi, hingga penyuntingan sebelum dipublikasikan.
Bahrul juga mengingatkan agar redaksi tidak memanipulasi data maupun menyusun argumentasi secara menyesatkan demi memperkuat pandangan tertentu. Tajuk rencana harus tetap menjunjung integritas, independensi, dan kepentingan publik.
Dalam konteks tersebut, media juga perlu memastikan bahwa isi editorial tidak memuat diskriminasi, kebencian, ataupun serangan terhadap kelompok tertentu. Sikap kritis redaksi terhadap suatu persoalan harus disampaikan melalui argumentasi yang rasional dan didukung fakta, bukan dengan membangun prasangka atau memperkeruh keadaan.
Menurut Bahrul, struktur tajuk rencana juga harus disusun secara jelas dan sistematis. Tulisan perlu diawali dengan pengantar yang menjelaskan isu, dilanjutkan dengan pernyataan sikap redaksi, argumentasi pendukung, serta diakhiri kesimpulan atau rekomendasi.
"Struktur tersebut membantu pembaca memahami persoalan yang dibahas sekaligus menelusuri alasan di balik sikap yang diambil redaksi," katanya.
Selain struktur tulisan, Bahrul menekankan pentingnya membedakan tajuk rencana dari berita maupun opini pribadi. Media perlu memberikan penanda yang jelas agar pembaca mengetahui bahwa editorial merupakan pandangan resmi institusi media, bukan laporan faktual atau pendapat individu.
Berbeda dengan artikel opini yang umumnya mencantumkan nama penulis, tajuk rencana lazimnya menjadi tanggung jawab kolektif redaksi. Karena itu, proses penyusunannya harus melibatkan pembahasan dan kesepakatan internal, bukan semata-mata keputusan pribadi seorang penulis.
Proses penyusunan tajuk rencana dimulai dari rapat redaksi. Dalam rapat tersebut, redaksi menentukan isu yang dinilai penting untuk dibahas berdasarkan perkembangan situasi dan kepentingan publik.
Setelah isu ditentukan, redaksi melakukan riset, mengumpulkan dan memverifikasi data, kemudian menyusun naskah yang memuat pandangan resmi media. Naskah selanjutnya ditinjau kembali untuk memastikan kesesuaiannya dengan kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media siber sebelum dipublikasikan.
Bahrul menjelaskan, proses tersebut penting untuk menjaga agar tajuk rencana tidak berubah menjadi sarana penyebaran kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Editorial seharusnya menjadi ruang bagi media untuk memberikan analisis, memperluas perspektif pembaca, dan mendorong diskusi publik yang sehat.
Ia juga menyoroti tanggung jawab media setelah tajuk rencana diterbitkan. Redaksi tetap perlu membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap pemberitaan untuk menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, publikasi di ruang digital tidak menghilangkan kewajiban media untuk mempertanggungjawabkan produk jurnalistiknya. Transparansi dan keterbukaan terhadap koreksi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
"Saya berharap peserta pelatihan memahami bahwa pengelolaan tajuk rencana membutuhkan kemampuan analisis, kedisiplinan verifikasi, dan komitmen terhadap etika jurnalistik," tutupnya. [nh]
Share berita ini